Pemilik Tanah Keberatan, PN Gresik Gelar Sidang Konsinyasi Ganti Rugi Pembangunan Tol KLBM,  Seksi Manyar 

GRESIK,1minute.id – Proyek pembangunan tol KLBM segera berlanjut. Proyek infrastruktur jalan tol Krian, Legundi, Bunder dan Manyar memasuki seksi 4. Ruas terakhir yang akan menyabungkan Bunder-Manyar sepanjang 9,4 kilometer. Seksi 1-3 telah dioperasikan sejak 28 November 2020.

Kementerian Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) memulai membebaskan lahan warga terdampak proyek infrastruktur nasional itu. Namun, sejumlah warga pemilik lahan menolak nilai ganti rugi lahan. Tidak ada titik temu antara warga terkena proyek dengan pihak Kementerian PUPR. Pejabat pembuat komitmen (PPK) PUPR mengajukan permohonan konsiyasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang permohonan konsiyasi atau penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Gresik lantaran pemilik lahan tidak sepakat dengan jumlah ganti rugi yang ditawarkan panitia pengadaan tanah dilakukan pada Senin, 9 Januari 2023. 

Sidang permohonan penitipan uang dari PUPR terkait pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol dipimpin hakim tunggal PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman menghadirkan dua termohon Haji Ubet dan Syaiful Arif. Haji Ubet yang memiliki 3 bidang lahan di Desa Leran, Kecamatan Manyar. Rinciannya, lebih kurang 2.339 meter persegi (m²) dengan nilai ganti rugi Rp 960 juta ; luas 67 m² dengan nilai ganti rugi Rp 25,2 juta dan luas tanah 4.172 m² senilai Rp 1,6 miliar. Total Rp 2,6 miliar lebih. 

“Saya menolak ganti kerugian dan selisih ukur,” kata Haji Ubet dalam sidang pada Senin, 9 Januari 2023. Usai sidang Ubet  mengungkapkan menolak ganti rugi karena harga tanah terlalu murah. Harga tanah saat ini lebih dari Rp 1 juta. “Ganti rugi hanya dihargai Rp 370 ribuan per meter persegi,” ujarnya.

Sidang berikutnya, pemilik tanah H. Syaiful Arif. Sebidang tanah milik pengusaha di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar terkena proyek jalan tol itu. Lahannya nanti bakal digunakan sebagai eksit tol menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar.

Dalam persidangan Kaji Ipung, panggilan pengusaha asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar itu, mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum tahu letak tanahnya yang akan dilalui proyek tol KLBM. 

“Kalau pun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, Saya sebagai pemilik tanah perlu tahu letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol, sebab sampai saat ini kami belum diberitahu petanya,” ujarnya. 

Ia tidak mempermasalahkan besaran uang ganti rugi.  Namun, Kaji Ipung khawatir sebidang tanah yang dilalui proyek nasional tersebut berimbas tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya. 

“15 hektar milik saya yang besarnya mungkin senilai Rp 300 sampai Rp 400 miliar ditutup aksesnya, apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?,” tegasnya dengan nada bertanya. 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Fathur Rahman itu, pihak pemohon dari Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Wirahadi memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur. “Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia. 

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan. “Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya. 

Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku. 

Sidang Konsinyasi akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda jawaban dari termohon menerima atau menolak permohonan pemohon PUPR tersebut.  (yad)