Tol KLBM, Seksi 4 Bunder-Manyar Dilanjutkan, Pemilik Lahan Menolak Ganti Rugi

GRESIK,1minute.id – Proyek pembangunan tol KLBM segera berlanjut. Proyek infrastruktur jalan tol Krian, Legundi, Bunder dan Manyar memasuki seksi 4. Ruas terakhir yang akan menyabungkan Bunder-Manyar sepanjang 9,4 kilometer. Seksi 1-3 telah dioperasikan sejak 28 November 2020.

Exit tol KLBM diperkirakan depan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar. Di kawasan ini sedang proses pembangunan  pabrik peleburan tembaga, Freeport Indonesia.

Proses pembebasan lahan seksi 4 tidak mulus. Sejumlah warga pemilik lahan menolak ganti rugi untuk proyek infrastruktur jalan tol tersebut. Alasan penolakan warga pemilik lahan berbagai macam. Antara lain, warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi, nilai ganti rugi terlalu kecil, selisih luas ukur dan lainnya. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bergeming. 

Proyek jalan tol jalan terus. Untuk menuntaskan proyek nasional itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) PUPR mengajukan permohonan konsiyasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Gresik lantaran pemilik lahan tidak sepakat dengan jumlah ganti rugi yang ditawarkan panitia pengadaan tanah digelar oleh PN Gresik pada Senin, 9 Januari 2023.

Grafis Jalan Tol KLBM (Data diolah 1minute.id berbagai sumber)

Menurut Wirahadi, staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur. “Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia dalam sidang konsinyasi perdana di PN Gresik pada Senin, 9 Januari 2023.

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan. “Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya. 

Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik  tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku. Majelis hakim dalam sidang konsinyasi adalah Mochamad Fatkur Rochman akan dilanjutkan dua pekan lagi. Agendanya, jawaban pihak termohon atas permohonan konsiyasi dari pemohon Kementerian PUPR. Apakah termohon menerima atau menolak ganti rugi.

Termohon diantaranya, H Ubet, warga Desa Leran, Kecamatan Manyar dan Syaiful Arif, pemilik lahan di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar.

Untuk diketahui, proyek jalan tol KLBM membentang sepanjang 38,39 kilometer. Jalan berbayar itu menghubungkan Krian, Sidoarjo dengan Manyar, Gresik, Jawa Timur. Jalan tol ini memiliki 4 seksi. Seksi 1, Krian,  Sidoarjo-Kedamean, Gresik sepanjang 9,77 km. Seksi 2, Kedamean-Boboh, Kecamatan Cerme, Gresik (8,33 km). Seksi 3, Boboh-Bunder, Kecamatan Kebomas, Gresik (10,40 km). Dan, seksi 4, Bunder-Manyar, Kecamatan Manyar (9,40 km). Seksi 1-3 telah beroperasi sejak 28 November 2020. (yad)