Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Buntut Ricuh  Suporter dengan Aparat Kepolisian

GRESIK,1minute.id – Kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo berbuntut. Polisi menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka. Kericuhan itu  mengakibatkan 17 orang (7 suporter dan 10 aparat kepolisian) luka-luka itu terjadi di kawasan Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu, 19 November 2023.

Dari delapan tersangka itu, empat diantaranya adalah anak atau anak berhadapan hukum.   Delapan orang tersangka itu yakni FJ, 24, Desa Gapurosukolilo, Kecamatan/Kabupaten Gresik dan JH, 20, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kedua tersangka berperan sebagai pelemparan batu. Tersangka berikutnya berinisial MT, 49, Kecamatan/Kabupaten Gresik. 

MT adalah ketua harian suporter ini ditengarai aktor intelektual yakni mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP. Dan, empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan.

“Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara yang menetapkan 8 orang menjadi tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam keterangan pers ruang Rupatama Sarja Arya Racana Mapolres Gresik pada Selasa, 21 November 2023.

Dalam rilis tersebut dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh polisi, diantaranya, satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum et repertum korban yakni Kompol AD dan 9 personil Polda Jatim. Penyidik Satreskrim Polres Gresik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka diancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun. Sedangkan, pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (yad)