Kebut Rampungkan 2 Ranperda, DPRD Gresik Bentuk 2 Pansus 

GRESIK,1minute.id – Menjelang akhir tahun, aktivitas anggota DPRD Gresik semakin sibuk. Diantaranya, merampungkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Ranperda Tata Tertib DPRD. 

Untuk merampungkan dua Ranperda hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu, parlemen berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik itu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pembentukan panitia khusus (Pansus) pada Selasa, 28 November 2023. Pansus diberikan waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan pembahasan. Sebelum diambil keputusan menjadi Perda.

Hasilnya, Mochamad Zaifudin, anggota Fraksi Gerindra didapuk menjadi Ketua Pansus I dan Wongso Negoro, Ketua Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua Pansus I. Anggotanya adalah 

Syahrul Munir, Syaichu Busyiri, Syafi’ A.M dan Sujono dari Fraksi PKB, Lutfi Dhawam dari Fraksi Gerindra. Kemudian, Lusi Kustianah, Fraksi Golkar, Ahmad Kusriyanto dan Sulisno Irbansyah dari Fraksi PDI Perjuangan, Suberi Fraksi Demokrat, Musa dan Catur Dadang dari Fraksi Nasdem serta Faqih Usman dan Khoirul Huda dari Fraksi Amanat Pembangunan.

Sedangkan, Pansus II diketuai oleh Jumanto, anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Wakilnya, Mustajab dari Fraksi Amanat Pembangunan. Dengan anggota Muhammad, Bustami Hazim, Khusnul Aqib dan Abdullah Hamdi dari Fraksi PKB. Kemudian, Taufiqul Umam dan Kamjawiyono dari Fraksi Gerindra, Hamzah Takim dan Khomsatun dari Fraksi Golkar, Noto Utomo Fraksi PDIP, Ahmad Fauzi Fraksi Demokrat, Mahmud dan Nur Hudi dari Fraksi Nasdem dan Lilik Hidayati dari Fraksi Amanat Pembangunan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan pansus telah terbentuk. Mereka akan bekerja hingga enam bulan ke depan. Pihaknya berharap pansus bisa menyelesaikan secara cepat pembahasannya.

“Karena ini ranperda perubahan jadi tidak masalah melewati tahun anggaran 2023. Namun, kalau bisa selesai sebelum tahun anggaran 2023 lebih baik,” ungkap dia.

Dikatakan, nantinya pansus akan membahas ranperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli hingga meminta masukan dari masyarakat. Setelah itu, baru dilakukan Pemandangan Akhir (PA) Fraksi. “Dan pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut,” tegasnya. (yad/adv)