GRESIK,1minute.id – Perbuatan Muharam, terduga alap-alap pencurian aki mobil terhenti sementara waktu. Ia ditangkap anggota Reserse Kriminal Polsek Menganti di dekat tempat parkir masjid Baitussalam, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Selain mengamankan Muharam, polisi menyita dua buah aki dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan mengangkut aki curian. Dalam pemeriksaan terungkap tersangka Muharam berulang kali mencuri aki mobil. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut (mencuri aki mobil) di 5 lokasi,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Roni menyebut lima lokasi kejadian yang pernah diobok-obok oleh tersangka Muharam yaitu di Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik dan Bonowo, Surabaya masing-masing dua kali. Dan, satu kali di kawasan Pakal, Surabaya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP,” tegas Roni.
Menurut polisi, awal mula korban Darma Aditya bersama Fiano Rahmat Dani memarkir mobil truk Isuzu box dengan nomor polisi atau Nopol L 8062 UB di Jalan Raya Kepatihan tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam. Setelah parkir di lokasi tersebut, korban mengatarkah surat jalan ke rumah Imam, pengurus perusahaan ekspedisi di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Baru beberapa menit berada di rumah Imam, tiba-tiba alarm GPS yang terhubung dengan smartphone milik Imam berbunyi. “Daya mati No.Pol. L-8062-UB”. Darma dan Fiano berbocengan ke lokasi parkir. Sesampainya di lokasi parkir, korban melihat tersangka Muharam sedang naik sepeda motor Honda Scoppy warna Hitam Silver nopol DA 6104 BCF membawa 2 buah aki.
Barang bukti yang diamankan satu lembar surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB truk Isuzu boks warna putih nopol L 8062 UB ; dua buah aki merek GS ukuran 12 Volt. Satu kunci pas dan satu sepeda Motor Honda Scoppy warna Hitam Silver DA-6104-BCF. (yad)