Bea Cukai Gresik dan Pol PP Gresik Musnahkan Rokok dan Mihol Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Bea Cukai Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar.

Pemusnahan barang ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol alias mihol  mengandung etil alkohol (MMEA) dilakukan di halaman Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 7 November 2024. Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Muftachul Rachman yang memimpin pemusnahan barang tersebut secara simbolis.

Untuk rokok ilegal alias tanpa cukai dimusnahkan dengan cara di bakar. Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilakukan bersama secara hybrid di PT Tri Surya Plastik Lawang Kabupaten Malang, dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis. 

Sedangkan, mihol dimusnahkan dengan cara dicampur dengan diterjen. Srkda Gresik Achmad Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal. 

Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai. “Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” harapnya. 

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan hasil operasi gabungan Pol PP dengan Bea Cukai Gresik periode 2023-2024 adalah rokok berbagai merek tanpa cukai sebanyak 6.201.740 batang dan 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147,” ungkap Sekda Achmad Washil. 

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” pungkas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman- kini berubah menjadi – Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DCKPKP Gresik ini.

Di tempat sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, Kementrian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan Fair Treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. 

Dengan adanya penindakan ini, lanjut Wahjudi, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas. 

“Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 951.544.000,” katanya. (yad)