GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Gresik memggaagalkan pengiriman minuman keras atau miras ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Puluhan botol miras yang dikemas dalam 7 dus itu berasal dari Bali.
Rinciannya, 5 dus miras dikirim melalui jasa pengiriman JNT dan 2 dus dibawa seorang kurir berinisial M dengan diangkut sepeda motor. Kini, barang bukti barang haram itu diamankan oleh trantib Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
“Kurir dan penerima barang akan kami mintai keterangan. Bila terbukti meraka akan kami jerat Perda larangan peredaran miniman keras di Kabupaten Gresik,” ujar Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Minggu, 17 November 2024.
Ia menceritakan pada Rabu, 13 November 2024 mendapat kabar ada pengiriman miras 5 dus dari Bali tujuan Pulau Bawean. Miras itu dikirim melalui jasa pengiriman tiba di Pulau Bawean pada Kamis, 14 November 2024.
Trantib Kecamatan Sangkapura kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang untuk melakukan penyitaan miras itu. Sebab, di kabupaten Gresik ada Peraturan Daerah atau Perda nomor 19/2004 tentang larangan peredaran minuman keras.
Sinaga menghimbau kepada semua elemen masyarakat di kepulauan terluar Kabupaten Gresik bersama-sama memerangi peredaran miras dan prostitusi untuk menjaga marwah Kabupaten Gresik yang terkenal dengan semboyan “Berhias Iman” Bersih dari Peredaran miras dan segala bentuk kegiatan prostitusi.
Sementara itu, pengurus Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama Sangkapura memberikan apresiasi kesigapan Pol PP sehingga bisa menggagalkan peredaran miras di pulau berjarak 180 mil laut dari Pemkab Gresik itu.
“Kami nenyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada APH dan Pol PP. Semoga ini semua tidak hanya dilakukan saat ini saja. Tapi,
akan terus dilakukan oleh APH. Karena diakui atau tidak miras adalah bagian dari salah satu alkohol yang mampu membuat seseorang lupa diri, lupa segala-galanya,” kata Rais Syuriah MWC NU Sangkapura Mashudi didampingi Ketua Tanfidziyah Abdurrahman. (yad)