Kado Akhir Tahun, Kabupaten Gresik Raih Predikat Kualitas Tertinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

GRESIK,1minute.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia atau ORI Jawa Timur memberikan apresiasi terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik.

Penghargaan untuk kategori A, Zona Hijau dengan predikat kualitas tertinggi itu diberikan Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqien kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di JW Marriot Hotel, Surabaya pada Jumat, 14 Desember 2024. Pemkab Gresik mengantongi nilai 95,88. 

Prestasi ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023 Kabupaten Gresik memperoleh nilai 87,64 atau kualitas tinggi, pada 2022 meraih nilai 57,65 atau kualitas sedang.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Capaian ini, merupakan hasil kerja kolektif semua pihak dan dukungan masyarakat Gresik.

PENGHARGAAN OMBUDSMAN : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam acara Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman RI di Surabaya pada Jumat, 13 Desember 2024 ( Foto : Kominfo Gresik)

“Alhamdulillah, Kabupaten Gresik mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI. Ombudsman RI menilai bahwa pelayanan publik dan penanganan pengaduan di Kabupaten Gresik sudah luar biasa,” ujar Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani.

Gus Yani didampingi Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Asisten Administrasi Umum Sekda Gresik Nuri Mardiana, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Ia menegaskan bahwa capaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Proses penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman melibatkan beberapa indikator pada sejumlah OPD sebagai lokus penilaian, termasuk DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Dispendukcapil, dan Puskesmas. 

Beberapa indikator tersebut meliputi, Dimensi Input (Kompetensi pelaksana dan ketersediaan sarana prasarana), Dimensi Proses (Standar pelayanan yang diterapkan), Dimensi Output (Persepsi terhadap maladministrasi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Dimensi Pengaduan (Penanganan dan pengelolaan pengaduan masyarakat).

Peningkatan nilai yang diraih Kabupaten Gresik merupakan hasil dari upaya bersama seluruh elemen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan berkualitas. Ia mencontohkan Command Center di Kantor Bupati Gresik. 

PENGHARGAAN OMBUDSMAN : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (tengah) didampingi Sekda Gresik Washil Miftachul Rachman serta para kepala OPD usai acara Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman RI di Surabaya pada Jumat, 13 Desember 2024 ( Foto : Kominfo Gresik)

Command Center tersebut menjadi pusat kendali layanan berbasis digital untuk memantau kinerja pelayanan publik dan pengaduan masyarakat serta layanan kedaruratan secara real-time.

Fasilitas pengaduan masyarakat atau Dumas ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Dengan pencapaian ini, Kabupaten Gresik optimis untuk terus melangkah maju, menghadirkan pelayanan yang semakin prima dan memenuhi harapan masyarakat. “Capaian ini adalah bukti kerja keras bersama. Kami berkomitmen untuk terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” pungkas Gus Yani. (yad/adv)