Tragis, Perjalanan Hidup IBP Terduga Kasus Pornografi dan KDRT bagai Roler Coaster, Karir Melesat, Dipecat lalu Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Perjalanan hidup pria berinisial IBP bagai roller coaster. Diusia 37 tahun sudah berada posisi mentereng di pabrik pupuk, PT Petrokimia Gresik. Asetnya mencapai lebih Rp 3 miliar. 

Kabar IBP melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT kepada istrinya berinisial POD, 33, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu pun dipecat dari perusahaan pelat merah itu.

“Terkait kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai inisial IBP yang tersebar, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” kata SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Adityo Wibowo.

Tidak hanya dipecat dari perusahaan. Pria berinisial IBP ini juga harus berhadapan hukum di Polres Gresik. Ada kasus lainnya yang membelit IBP, yakni kasus dugaan pronografi. Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menetapkan IBP dan perempuan lawan mainnya di video berdurasi 1 menit, 34 detik berinisial VDR, 37, sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.

Dua tersangka ditangkap di sebuah kafe di Surabaya pada Selasa malam, 4 Februari 2025. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz dalam konfrensi pers di Mapolres Gresik pada Rabu, 5 Februari 2025.

Penahanan terhadap IBP menjadi titik balik perjalanan hidupnya. Ia tidak bisa lagi tidur di kasur empuk lagi. Dalam Konfrensi Pers, polisi menjelentrehkan kasus pornografi yang melibatkan IBP bersama teman perempuan berinisial VDR itu. VDR, salah satu selegram ditengarai sebagai perempuan idaman lain alias PIL dari IBP. IPB dan VDR, sama-sama berstatus telah berumah tangga.

Di ceritakan oleh polisi ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara VDR dan IBP pada 26 Januari 2025.

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di salah satu hotel di Gresik.

SELEGRAM : Polres Gresik menahan selegram berinisial VDR diduga melakukan tindak pidana pornografi bersama IBP di salah satu hotel di Gresik ( Foto : Polres Gresik/1minute.id)

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di salah satu hotel di Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu IBP dan VDR. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp6 miliar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (yad)