Maling Apes, Gagal Curi Handphone, Dihajar Massa, Motor PCX Disita Polisi

GRESIK,1minute.id – Dua orang terduga maling handphone babak belur dihajar massa di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Penjahat jalanan yang nahas itu berinisial AH, 32, warga Bulak Jaya, Semampir, Surabaya dan koleganya bernisial FAK, 23, warga Wonokromo, Surabaya.

Selain gagal mendapatkan gawai merek Vivo Y29 warna putih milik korban Vony Rindu Anastasya, 18, pemilik kios seblak di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, pelaku juga mendekam di tahanan Polsek Wringinanom. Motor Honda PCX warna hitam berpelat nomor L 3284 BAA juga turut disita oleh penyidik.

Menurut polisi, kejadian bermula saat korban, Vony Rindu Anastasya, 18, pemilik kios seblak, meninggalkan ponsel miliknya jenis Vivo Y29 warna putih di dalam kios saat keluar sebentar menuju kios es teh yang berada di depan lokasi. 

Saat itu, sekitar pukul 12.00 WIB, salah satu pelaku berinisial AH, 32, warga Bulak Jaya, Semampir, Surabaya, turun dari sepeda motor dan langsung mengambil ponsel milik korban. Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku menyimpan ponsel tersebut di saku celana dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam berpelat nomor L 3284 BAA yang dikendarai oleh rekannya, FAK, 23, warga Waringin Mlaten, Wonokromo, Surabaya.

Namun, upaya pelaku tidak berjalan mulus. Korban yang melihat kejadian itu spontan teriak maling. The Power of emak-emak. Teriakan itu bagai sebuah komando. 

Massa pun mengejar. Pelaku panik dan terjatuh dari motor. Karena emosi massa sudah diatas ubun-ubun kepala sehingga spontan melampiaskan amarah kepada kedua pelaku. 

Beruntung aparat kepolisian Polsek Wringinanom cepat tiba di lokasi kejadian sehingga nyawa kedua pelaku terselamatkan. Namun, mereka sudah babak belur sehingga dilarikan aparat ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. 

Kapolsek Wringinanom Iptu Sutamat, dalam keterangannya membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, kami telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y29 warna putih, dosbook, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi,” ujarnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Wringinanom untuk menjalani perawatan medis dan visum, sebelum dipindahkan ke Mapolsek Wringinanom guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta. (yad)