Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Lima Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM, Beraksi di 48 TKP 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik melumpuhkan lima orang terduga pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan timah panas. Penjahat  spesialis mengganjal mesin ATM antarprovinsi itu telah beraksi 48 lokasi, diantaranya di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Tiga tersangka itu bernisial GS, 33 asal Lampung ; D, 49 , asal Ciamis dan YS, 34, asal Lampung Utara. Ketiganya adalah  residivis. Kemudian, tersangka berinisial BR, 35, asal Tulang Bawang serta BHDS,  29, asal Banyumas. Keduanya pelaku anyar di dunia kejahatan spesialis ATM itu. Kelima tersangka itu diringkus di Kota Madiun pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Tindakan tegas terukur ini sebagai warning pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gresik. Menurut polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Mimin Indah Rindayani, 51, warga Kompleks Gresik Kota Baru (GKB) yang kehilangan uang sebesar Rp 145 juta usai menjadi korban penukaran kartu ATM di mesin ATM Bank BCA dalam Alfamidi, Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025 lalu.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers menyampaikan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang sangat terorganisir dan sudah lama menjalankan aksi kejahatannya di berbagai kota.

“Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan secara terstruktur, lintas wilayah, sudah 48 TKP, kami berikan tindakan tegas terukur,” tegas alumnus Akpol 2006 di Mapolres Gresik pada Senin, 23 Juni 2025.

Modus operandi mereka, kata AKBP Rovan, yaitu memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu. Setelah korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN, lalu menukar kartu korban dan menguras saldo.

Barang bukti yang diamankan, 50 buah kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, 2 unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), Kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada apabila melakukan transaksi melalui mesin ATM, dan apabila pada saat melakukan transaksi di mesin ATM selalu berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar dan jangan pernah memberikan kartu ATM dan juga PIN kepada orang lain,” tegasnya. (yad)