Pasangan Pornografi Ichlas, Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Viska Divonis 1,5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa perkara pornografi masing-masing selama 1,5 tahun dan denda Rp 30 juta. Dua terdakwa itu adalah Ichlas Budhi Pratama alias IBP, eks pegawai BUMN dan selebgram Viska Dhea Ramadhani alias VDR. Vonis kedua terdakwa itu, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Agus Sugiarto menyatakan pikir-pikir. “Saya akan berunding lebih dulu dengan terdakwa apakah banding atau menerima putusan,” ujarnya. Setali tiga uang, JPU Kejari Gresik juga menyatakan pikir-pikir. “Putusan ini akan disampaikan ke pimpinan,” kata jaksa penuntut Galih. 

Sidang pembaca putusan perkara pornografi dengan dua terdakwa Ichlas dan Viska digelar di PN Gresik pada Rabu, 25 Juni 2025. Majelis hakim yang mensidangkan perkara yang sempat viral di media sosial ini diketuai oleh Bagus Trenggono. 

Ketua majelis Bagus Trenggono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Diantaranya belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan sudah meminta maaf. Setelah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 30 juta. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula laporan POD, istri sah IBP yang menduga adanya tindak pidana perzinahan dengan antara VDR kepada polisi pada 26 Januari 2025. Tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Laporan tersebut tidak hanya mengungkap dugaan video syur perselingkuhan antara Ichlas dan Viska, tetapi dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ichlas terhadap pelapor. Selain di tahan Ichlas juga dipecat dari perusahaan BUMN. (yad)