GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan AI, warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang galian C tanpa izin sebagai tersangka.
Penetapan lelaki 48 tahun itu, setelah penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya enam orang dan melakukan penyitaan barang bukti pada Kamis, 31 Juli 2025.
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 4 Agustus 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Aktivitas penambangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pada Kamis, 31 Juli 2025, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan enam orang di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan di Mapolres Gresik. Enam orang tersebut adalah berinisial AI, 48, pemilik usaha tambang galian C ; AY, 25, operator ekskavator asal Lamongan; MAM ,18 , warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR, 21, warga Bungah, R, 52, dan ES, 58, warga Rengel, Tuban.
Polisi juga menyita tiga unit truk diesel, satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator. Mereka melakukan aktivitas penambangan galian C ditengarai tidak memiliki izin alias ilegal. (yad)