Lusa, Pemkab Gresik Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 2 Tahun Kades, Mantan Kades “Miliarder” Sekapuk ?

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dikabarkan akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 14 kepala desa pada Senin, 25 Agustus 2025. 

Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah dikabarkan tidak termasuk dalam daftar kades yang akan menerima “bonus” tambahan 2 tahun masa jabatan itu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan dikonfirmasi membenarkan adanya rencana pengukuhan perpanjangan masa jabatan 2 tahun kepala desa. 

“Iya benar,” kata Abu Hassan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Akan tetapi, Abu Hassan menolak menjawab apakah Abdul Halim termasuk di dalam 14 kades yang mendapatkan “bonus” tambahan 2 tahun masa jabatan kepala desa tersebut. “Untuk itu (Desa Sekapuk, Red) jawabnya besok saja (Senin),” elaknya. 

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal bina Pemerintahan Desa kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 100.3/4179/SJ Tanggal 31 Juli 2025 Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa disebutkan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang – Undang 6 Tahun 2024, dapat diperpanjang masa jabatannya. 

Bupati atau Wali Kota melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan ; Bupati atau Wali Kota, melaporkan hasil pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri pada minggu keempat bulan Agustus 2025.

Data yang dihimpun 1minute.id , di Kabupaten Gresik sebanyak 27 kepala desa kosong. Rinciannya, 15 desa memenuhi persyaratan karena habis masa jabatan pada rentang 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024. Serta 8 Desa direncanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan 4 Kepala Desa Antar Waktu yang menunggu pencabutan moratorium Pemilihan Kepala Desa oleh Kementerian Dalam Negeri.

Data yang dihimpun 1minute.id , sebanyak 14 kepala desa tersebar beberapa Kecamatan. Yaitu, Kecamatan Manyar ada 2 Kepala Desa ; Kecamatan Duduksampeyan (2) ; Menganti (2) ;  Kecamatan Sidayu (2) dan Kecamatan Ujungpangkah (2). Kemudian, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Dukun , dan Kecamatan Bungah, masing-masing satu desa. (yad)