Ini Nama-nama Kepala Desa yang Dapat Bonus Tambahan 2 Tahun Masa Jabatan yang Dikukuhkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani 

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengukuhkan kembali 14 kepala desa pada Senin, 25 Agustus 2025. Perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun itu dilakukan di Ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik. 

Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah tidak termasuk dalam daftar kades yang akan menerima “bonus” tambahan 2 tahun masa jabatan itu. 

“Jadikan tambahan masa jabatan ini sebagai amal jariyah,” kata Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya. Ajakan, Fandi Akhmad Yani, kepada kepala desa yang mendapatkan perpanjangan 2 tahun bukan tanpa alasan. Sebab, 14 kepala desa yang dikukuhkan kembali itu ada yang telah menjabat selama 3 periode. Apa pula yang menjabat dua periode.

Dengan masa jabatan yang hampir 18 tahun itu, seharusnya digunakan untuk melakukan pengabdian dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain juga memprioritaskan program prioritas Presiden kedelapan Prabowo Subianto. 

Program prioritas Presiden Prabowo Subianto antara lain, program Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat. Program lainnya, pembangunan infrastruktur dan penuntasan stunting.

Terkait dipendingnya pengukuhan kembali Kades “miliarder” Sekapuk Abdul Halim, Fandi Akhmad Yani mengatakan, masih ada persoalan yang harus diselesaikan. “Kita menjaga keamanan, kondusifitas wilayah tersebut,” katanya usai acara kepada wartawan. Gus Yani didampingi oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan. 

Sebelumnya, Abu Hassan mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal bina Pemerintahan Desa kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 100.3/4179/SJ Tanggal 31 Juli 2025 Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa disebutkan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang – Undang 6 Tahun 2024, dapat diperpanjang masa jabatannya. 

Sebanyak 19 desa yang kosong. Rinciannya, 15 desa memenuhi persyaratan karena habis masa jabatan pada rentang 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024. Sebanyak 2 kepala desa meninggal dunia dan 2 kades mengundurkan diri. “Dari 15 Kepala Desa yang memenuhi persyaratan, berdasarkan SE Mendagri tersebut pengukuhan kembali antara lain memprioritaskan menjaga kondusifitas wilayah sehingga 14 kepala desa yang dikukuhkan kembali,” papar Abu Hassan. 

Berikut ini, nama kepala desa yang mendapatkan bonus tambahan 2 tahun masa jabatannya;  

Suliswati dan Handoko, Kepala Desa Boteng dan Menganti, Kecamatan Menganti. Lalu, Syafi’i, Kepala Desa Bunderan, dan Sujari, Kades Mrijunan, Kecamatan Sidayu. Selanjutnya, Eko Supangkat, Kades Tulung, Kecamatan Kedamean; Edy Suparno, Kades Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom; Khamid, Kades Sidorejo, Kecamatan Bungah. 

Kemudian, Muhammad Hita Wajdi, Kades Tebuwung, Kecamatan Dukun ; Inam dan Fatahualim, masing-masing Kades Ketapanglor dan Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah. (yad)