Jampidsus Rilis Hasil Ungkap Satgas PKH Garuda Gagalkan 4.610 M³ Kayu Ilegal Logging tujuan Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH Garuda) Pemberantasan Pembalakan Liar (Hulu Hilir) melakukan rilis hasil ungkap kasus dugaan pembalakan liar atau ilegal logging hutan Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) di Jalan R.E.Martadinata, Kabupaten Gresik pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Sebanyak 4.610,16 meter kubik (m³) kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora ;  satu unit tongkang (TK) Kencana Sanjaya & B ;  satu unit tagboat (TB) Jenebora I ; 453 m³ kayu log di TPK Sipora dan 3 unit alat berat. Serta 14 awak TB masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kerugian negara dari aksi kejahatan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 240 miliar. Ribuan kayu gelondong itu rencananya dikirim ke PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). 

Rilis ungkap kasus ilegal logging ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.  Febrie yang didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon,  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto.

Berdasarkan laporan Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto menjelaskan dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan PT BRN sejak 2023. Dalam kurun waktu 2 tahun, aktivitas pembalakan liar atau ilegal logging telah merambah kurang lebih 590 hektare. Aktivitas pembalakan liar itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat. “Masyarakat kemudian melaporkan aktivitas ilegal itu,” kata Mayjen TNI Dodi Triwinarto.

Tim Satgas PKH Garuda bersama Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian Perhubungan melakukan melakukan penyelidikan. “Kami mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) ada kegiatan pembalakan. Tapi, mereka sudah pergi membawa hasil pembalakan,” terang Mayjen TNI Dodi Triwinarto dalam paparannya. Di TKP, imbuhnya, tersisa 12 ribu meter kubik. “Mereka sudah mengangkut 3 kali, dan ini kapal yang ketiga,” tegasnya. 

Tim Satgas PKH Garuda melakukan penguntitan perjalanan Tongkang mengangkut kayu gelondong diduga hasil ilegal logging itu. Perjalanan Sipora – Gresik, imbuhnya, membutuhkan waktu selama 19 hari. “Lazim perjalanan (Sipora, Kepulauan Mentawai-Gresik) selama 13-14 hari. Ada dinamika di lapangan di Jepara, Jawa Tengah mesin tagboat rusak,” terangnya.

Pada, Sabtu, 11 Oktober 2025 dilakukan intersep atau pengawalan langsung di lapangan. “Tidak dilakukan penangkapan di laut, tapi kita duduki sampai lokasi (pelabuhan Gresik) pukul 20.30 WIB kapal sandar,” katanya. Mayjen TNI Dodi Triwinarto melanjutkan, kegiatan terjadi di tiga titik wilayah dari Padang, Sumatera Barat, lokasi kegiatan Kepulauan Mentawai dan Gresik sehingga persoalan ini dikendalikan langsung oleh Kejagung 

“Barang bukti 4.600 meter kubik atau 1.190 batang , Tagboat 14 orang saat dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan,” tegasnya. Dodi mengatakan tujuan memberikan dampak efek jera dan pesan di kepulauan yang ada tidak mudah dijadikan tempat kegiatan eksploitasi. “Jika tidak dilakukan mulai sekarang mungkin Pulau itu akan menjadi ladang-ladang sawit. Indikasi kerugian negara Rp 240 miliar termasuk ekosistem seluas 590 hektare,” katanya. 

BARANG BUKTI ILEGAL LOGGING: Jampidsus Febrie Adriansyah (6 dari kanan) bersamaan satgas PKH Garuda, Kasum TNI. Kabareskrim foto bersama berlatar Barang bukti ribuan kubik kayu diduga hasil ilegal logging di Pelabuhan Gresik Jasa Tama pada Selasa, 14 Oktober 2025 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, Satgas PKH diperlukan untuk menjaga hutan kita. Ia mencontohkan hasil pengungkapan dugaan ilegal logging Yang dilakukan oleh PT BRN di hutan kayu Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“Asal kayu dari Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai dirambah 730 ha. Bayangkan kalau kita diamkan akan habis,” kata Febrie Adriansyah didampingi Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Febrie melanjutkan, berdasarkan keterangan teman-teman dari kehutanan menunggu kayu sebesar ini selama 50 tahun lebih.  “Oleh karena kita amankan di wilayah Gresik,” tegasnya. Saat ini, katanya, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Siapa yang terlibat, sejak Juli 2025 sudah 3 kali ilegal logging,” tegasnya. Ia pun memberikan apresiasi kepada Satgas PKH karena telah berhasil kegiatan ilegal logging di kepulauan Mentawai. “Kita harapkan dukungan masyarakat disana untuk menjaga kondisi hutan tetap lestari,” harapnya.

Febrie menegaskan penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar akan terus dilakukan.  “Ini sebagai peringatan Satgas PKH ini dibentuk dan aktivitasnya tiap hari melakukan klarifikasi hutan kita dan kita akan terus melakukan penertiban baik ilegal logging atau perambahan hutan untuk perkebunan, pertambangan karena kalau tidak saat ini melakukan penertiban kita khawatirkan hutan akan habis,” tegasnya. (yad)