5 Asosiasi Kepelabuhanan di Gresik Dukungan Penindakan Dugaan Ilegal Logging, dan Percepatan Penuntasan Perkara 

GRESIK,1minute.id – Sebanyak lima organisasi kepelabuhanan memberikan pernyataan dukungan bersama terkait Penanganan dan Penindakan atas dugaan ilegal logging yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda bentukkan Presiden Prabowo Subianto. 

Lima organisasi itu, yakni Indonesian National Shipowners Association (INSA) ; Persatuan Perusahaan Pelayaran Rakyat (Pelra) ; Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) ; Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) dan Indonesia Shipping Agency Association (ISAA).

Pernyataan dukungan bersama itu dibacakan oleh Ketua DPC INSA Gresik M.Kasir Ibrahim di Graha APBMI Gresik di Jalan YOS Sudarso, Kompleks Pelabuhan Gresik pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Berikut pernyataan sikap yang  ditandatangani oleh para ketua organisasi kepelabuhanan itu.

Terkait Penanganan dan Penindakan atas kapal tongkang (Tk) Kencana Sanjaya yang ditarik Tugboat (Tb) Jeneborn yang mengangkut kayu Log dari kepulauan Mentawal Sumatera Barat yang diduga illegal.

Terhadap penindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dalarn operasi Gabungan lintas lembaga penegak hukum dan militer yang melibatkan unsur Satgas Bais TNI, Koarmada AL, Gakkum Kemenhut, KSOP, KPL dan Kejaksaan pada (11/10/2025) kami Asosiasi Kepelabuhanan Kabupaten Gresik yang terdiri dari ; INSA, Pelra , APBMI, ALFI dan ISAA.

Menyampaikan pernyataan sikap dan tanggapan sebagai berikut:

1. Kami menyatakan dukungan sepenuhnya atas upaya Pemerintahan Presiden Prabowo untuk melakukan penertiban dan penindakan segala bentuk kegiatan illegal, baik illegal logging, illegal mining, illegal fishing maupun kegiatan illegal lainnya yang nyata-nyata sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia

2. Kami mengharapkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar dalam melakukan penindakan “tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu” penindakan harus dilakukan secara komperhensif, terukur dan berkeadilan agar masyarakat dapat merasakan bahwa penindakan tersebut dilakukan dengan sungguh-sungguh dari hulu sampai ke hilir.

3. Kami mendesak kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menangani kasus tersebut untuk segera menuntaskan proses hukumnya agar mendapatkan kepastian hukum dan kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan Gresik berjalan lancar dan normal kembali.

4. Kepada oknum yang terlibat, baik sipil maupun aparat agar ditindak tegas, tidak hanya ditingkat bawah tapi juga sampai kepada tingkat pimpinan sebagai pengambil keputusan/kebijakan.

5. Pelabuhan Gresik sebagai pintu masuknya pasokan kayu bagi perusahaan-perusahaan industri kayu, baik lokal maupun ekspor harus juga terpenuhi ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakunya agar tidak terjadi stagnan yang dapat berakibat pada tidak beroperasinya industri-industri perkayuan tersebut dan terjadi PHK yang pada akhirnya menambah angka pengangguran.

6. Hal-hal teknis menyangkut peran asosiasi dan anggota termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya akan dijelaskan pada sesi tanya jawab.

Juru bicara asosiasi Kepelabuhanan Gresik M. Kasir Ibrahim menyatakan, dukungan terhadap penindakan perkara ini untuk memberikan kepastian hukum. Percepatan penuntasan perkara tersebut, imbuhnya, bisa memperlancar aktivitas kepelabuhanan. “Segera menyelesaikan penanganan proses hukum bagi tongkang yang memuat kayu yang diduga ilegal itu,” kata Kasir didampingi Ketua DPC Pelra Gresik H.Ramly Sy di kantor APBMI Gresik pada Rabu, 23 Oktober 2025.

Kasir melanjutkan enam asosiasi Kepelabuhanan ini mendesak percepatan penuntasan perkara tersebut, agar dermaga yang saat digunakan tempat penyitaan tongkang bisa melakukan aktivitas kembali normal. “Karena kami khawatir, keberadaan tongkang itu bisa menghambat aktivitas bongkar muat,” ujar Kasir. 

“Kerugian kedepan adalah dermaga itu tidak dapat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kami atau anggota kami apabila tempat ini masih ditempati atau disandari oleh tongkang yang sekarang masih dalam proses hukum,” imbuhnya. 

Seperti diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH Garuda) Pemberantasan Pembalakan Liar (Hulu Hilir) melakukan rilis hasil ungkap kasus dugaan pembalakan liar atau ilegal logging hutan Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) di Jalan R.E.Martadinata, Kabupaten Gresik pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Sebanyak 4.610,16 meter kubik (m³) kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora ;  satu unit tongkang (TK) Kencana Sanjaya & satu unit tagboat (TB) Jenebora I diamankan.  Selain itu, petugas juga menyita 453 m³ kayu log di TPK Sipora dan 3 unit alat berat di tempat kejadian perkara (TKP) Sipora. Serta 14 awak TB. Kerugian negara dari aksi kejahatan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 240 miliar. 

Rilis ungkap kasus ilegal logging ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.  Febrie yang didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon,  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto. (yad)