DPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna Agenda Laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026

GRESIK,1minute.id – DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026 pada Jumat, 31 Oktober 2025. Pendapatan Kabupaten Gresik 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,36 triliun dan Belanja Rp 3,50 triliun. 

Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dan dihadiri Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dan Lutfi Dawan, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, anggota DPRD Gresik dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Gresik.

Pimpinan rapat paripurna Muhammad Syahrul Munir menyatakan, bahwa sebagai tindaklanjut rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun Anggaran 2026, DPRD Gresik telah melakukan serangkaian pembahasan sesuai dengan tahapan yaitu, pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran, rapat komisi-komisi, serta rapat finalisasi badan anggaran bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.  

” Sesuai hasil rapat badan musyawarah, pada hari ini Jumat tanggal 31 Oktober 2025 dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026. Namun sebelumnya akan didahului disampaikan oleh Badan Anggaran terhadap finalisasi KUA PPAS tahun 2026,” ujar Syahrul Munir. 

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Gresik melalui juru bicara, Mochammad menyampaikan laporan di depan rapat paripurna itu. Mochammad menyebutkan, adanya pemotongan alokasi transfer pusat ke daerah di tahun anggaran 2026 sebesar Rp 539 miliar, tentu akan mengakibatkan banyak penyesuaian atas proyeksi pendapatan dan belanja Daerah yang sudah direncanakan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Akibat pemotongan alokasi transfer pusat ke daerah tahun 2026, Badan Anggaran mengharapkan Pemerintah Daerah bisa mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan daerah sekaligus menerapkan prinsip efektif dan efisien dalam melaksanakan kegiatan belanja daerah. Banggar dan Tim Anggaran juga sepakat pada penghujung tahun 2025 ini, menerapkan pengetatan belanja daerah agar fiskal daerah semakin leluasa dalam rangka mempersiapkan anggaran 2026.

Mochammad menambahkan bahwa prioritas utama pembangunan daerah adalah berorientasi pada pelayanan publik sehingga belanja yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap menjadi prioritas, antara lain, belanja pendidikan, kesehatan infrastruktur dan bantuan sosial.

PARIPURNA DPRD GRESIK: (ki-ka) Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Wakil Ketua Lutfi Dhawam, dan Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dalam rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026 pada Jumat, 31 Oktober 2025. ( Foto: Istimewa)

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwasannya setelah mengakomodasi hasil rapat komisi-komisi bersama perangkat daerah Mitra kerja, maka hasil rapat komisi disampaikan dalam rapat finalisasi rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2026 yang kemudian disepakati oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gresik dan TAPD Pemerintah Kabupaten Gresik.

Adapun rinciannya, sebagai berikut: Pertama, Pendapatan Daerah. Dimana untuk Pendapatan Daerah Kabupaten Gresik tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,36 triliun. Besaran tersebut disokong dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,59 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,76 triliun.

Kedua, Belanja Daerah, dimana postur belanja untuk tahun anggran 2026 sebesar Rp 3,50 triliun. Sedangkan ketiga untuk pembiayaan. Dimana pembiayaan daerah Kabupaten Gresik tahun anggaran 2026 sebesar Rp 143 miliar. Defisit sebesar Rp143 miliar tersebut akan ditutup dengan jumlah total yang ada di postur pembiayaan sehingga menjadi 0 (nihil).

Menutup paparannya, Mochammad menegaskan bahwa selain rekomendasi teknik dari pembahasan komisi, Badan Anggaran dan Tim Anggaran juga memberikan catatan mengenai beberapa hal pokok dan penting dalam pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2026.

Pertama, optimalisasi pendapatan yang masing-masing dinas terutama dinas yang berurusan dengan pendapatan daerah. Kedua, optimalisasi aset daerah yang kurang produktif untuk bisa di kelola atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

Ketiga, pemutakhiran data untuk mengoreksi pendapatan dan kebutuhan belanja daerah, misal pada data subjek pajak, data penerima bantuan sosial, data kependudukan atau data penerima manfaat BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dan keempat, pada penyelenggaraan pemerintahan desa, Badan Anggaran dan Tim Anggaran berkomitmen tidak mengurangi penghasilan tetap perangkat desa, namun terdapat penyesuaian pada postur operasional penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelayanan si tingkat desa tetap optimal.

Usai laporan Badan Anggaran, dilanjutkan penandatangan nota kesempatan KUA dan PPAS tahun anggran 2026 oleh Ketua DPRD Muhammad Syahrul Munir, bersama Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim dan Lutfi Dawam serta Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang diwakili Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif. (yad/adv)