Dua Hari, Pol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Pulau Bawean 

GRESIK,1minute.id – Dugaan peredaran rokok ilegal masih berlangsung di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik pun bertolak menuju pulau terluar di Kabupaten Gresik itu.

Tujuannya, memberikan sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai serta pemberantasan rokok ilegal bertajuk ” Gempur Rokok Ilegal”. Sosialisasi dan penindakan dilakukan selama dua hari, Senin dan Selasa, 17-18 November 2025. 

Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga. Sosialisasi kali pertama dipusatkan di Pendapa Kecamatan Sangkapura. Berikutnya, di Pendapa Kecamatan Tambak. Peserta adalah pedagang kelontong dan warga di dua kecamatan tersebut. 

Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penindakan ini merupakan langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. “Kami menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai disini (Pulau Bawean,Red),” kata Sinaga dalam siaran pers melalui WhatsApp Grup (WAG) pada Selasa, 18 November 2025.

Selain sosialisasi, imbuhnya, instansi penegak peraturan daerah ini bersama Kantor Bea Cukai Gresik juga rutin melaksanakan operasi pasar.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyebut kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menekan maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di wilayah Bawean. Selain sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai juga rutin melaksanakan operasi pasar, termasuk di Pulau Bawean.

Hingga 18 November 2025, hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 2.832.542 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di Kabupaten Gresik. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan pemahaman masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal. Warga pun harus menolak membeli rokok tanpa cukai,” tegasnya. (yad)