Aniaya Korban dengan Sajam , Enam Diduga Anggota Gangster Diringkus Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan enam anggota Geng Motor. Mereka diamankan karena diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka. 

Enam gengster itu berinisial MWM ; MSA, FI ; PDPP ; ADAR dan MSM. Usia belasan tahun. Semuanya warga Kabupaten Gresik.  Sedangkan, korban kegaganasan gengster yakni Eka Adi Pradana, 22 tahun. Ia warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Korban dikeroyok para gengster di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter yang diduga akibat serangan benda tajam.

“Kami sudah mengamankan enam orang. Mereka masih berstatus saksi, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 Januari 2026.

Polisi mengaku sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya sehingga menghimbau untuk menyerahkan diri. Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster yang meresahkan masyarakat. Lebih baik menyerahkan diri daripada kami tangkap,” tegas perwira tiga balok di pundak itu.

Selain enam pemuda itu, anggota Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. (yad)