Pemandu Lagu Terbukti Bawa 1,4 Gram Sabu-sabu Divonis 4 Tahun, Jaksa Banding

GRESIK, 1minute.id – Sidang kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1,4 gram dengan terdakwa Yuyun Oktavia, 40, warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memasuki babak akhir pada Kamis, 8 Januari 2026.

Mejelis hakim PN Gresik yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun. Selain hukuman penjara, majelis juga memberikan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kepada terdakwa yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara, terdakwa Yuyun Oktavia menyatakan menerima atas putusan majelis. Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis SS.

“Terdakwa melanggar pasal 114 UU ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan,” jelas Donald saat membacakan putusan pada Kamis, 8 Januari2026.

Majelis hakim pada amar putusan sependapat dengan pasal yang disangkakan akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman dari tuntutan pidana dari jaksa. Jaksa penuntut Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun danda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Atas vonis ini, JPU Kejari GresiK Paras Setio akan melakukam upaya banding. “Kami mengajukan banding karena putusan Majelis hakim separoh dari tuntutan,” ujar Paras kepada wartawan usai sidang. 

Untuk diketahui, terdakwa Yuyun Oktavia pada Minggu 29 Juni 2025 menghubungi saksi Cicik Kristianto (dilakukan penuntutan terrpisah) melalui pesan WhatsApp dengan tujuan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya disepakati pembelian sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.100.000 dan dibayar oleh terdakwa melalui transfer. Tidak hanya itu, saksi Cicik juga menawarkan sisa sabu setengah gram seharga Rp 550.000 miliknya secara tunai. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi