Pembunuh Driver Ojol Perempuan Divonis Hakim PN Gresik Seumur Hidup

GRESIK,1minute.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahrama seumur hidup. Putusan majelis yang diketuai oleh M. Aunur Rofiq ini untuk kali pertama dalam kurun waktu 10 tahun terakhir untuk terdakwa pembunuhan Sevi Ayu Claudia, seorang ojek online (ojol) ini dibacakan pada Senin, 6 April 2026.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis. Selian itu terdakwa pernah dihukum 20 tahun di PN Sidoarjo dengan kasus yang sama.

Menurut ketua majelis hakim M. Aunur Rofiq menyatakan rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia, 30 tahun, asal Sidoarjo. Perbuatan terdakwa sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP yang baru.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegasnya M. Aunur Rofiq pada Senin, 6 April 2026.

Terdakwa pantas menerima hukuman seumur hidup. Sebab perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta rupiah. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Mendengar vonis hakim, terdakwa menangis. Bahkan ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa dalam perjalanan terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa bungkam. Seakan menyesali perbuatannya.

Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Majelis memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Diberitakan sebelumnya, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean, pada Senin 28 Juli 2025. Ternyata, mayat tersebut adalah Sevi Ayu Claudia seorang driver ojol asal Sidoarjo. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi