Didakwa Edarkan Pil Koplo, Mimpi Pujo Kurniawan Dapat Untung pun Buyar

GRESIK,1minute.id – Pujo Kurniawan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemuda 21 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang indekos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu didakwa memiliki seribu butir pil koplo alias dobel L.

Ia diduga sebagai pengedar barang haram yang dilarang oleh Undang-Undang kesehatan itu. Sidang perdana dengan terdakwa Pujo Kurniawan itu digelar di PN Gresik pada Rabu, 27 Juli 2022. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana. 

Dari berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianah mengatakan, terdakwa Pujo Kurniawan pada Sabtu, 5 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo membeli pil dobel L sebanyak 1000 butir seharga Rp 1,35 Juta. Namun, baru dibayar Rp 800 ribu. “Dibayar secara tranfer,”kata Nurul dalam surat dakwaan dalam sidang dengan ketua majelis hakim Fifiyanti itu.

Setelah sampai Gresik, lanjut Jaksa Nurul Istianah, pil koplo tersebut dijual secara paket. Setiap paket ada berisi 10 butir dan 40 butir. Untuk paket 10 butir dijual dengan harga Rp 35 ribu.  Sedangkan,  40 butir dengan harga Rp 140 ribu. Atau Rp 3.500 per butir.

Dalam hitungan wartawan 1minute.id Pujo Kurniawan membeli 1000 butir seharga Rp 1,35 juta. Pujo menjual seharga Rp 3.500 per butir. Bila 1.000 butir habis terjual Pujo Kurniawan mendapatkan uang Rp 3,5 juta atau keuntungan Rp 2,15 juta per 1.000 butir. Nahas, sebelum barang habis Pujo Kurniawan, terdakwa ditangkap jajaran Polres Gresik di wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Nurul Istianah, terdakwa tidak membantah, sehingga terdakwa yang didampingi Rudi Suprayitno dari YLBH Posbakum Fajar Trilaksana akan mengikuti persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.  

“Kita akan ikuti persidangan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk membela terdakwa,” kata Rudi Suprayitno. Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Fifiyanti ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)