GRESIK,1minute.id – Sebanyak anggota DPRD Gresik terpilih hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2024 secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Gresik periode 2024-2029.
Ketua Pengadilan Negeri Gresik I Gusti Ayu Susilawati yang memimpin Pengucapan Sumpah atau Janji sebagai wakil rakyat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Gresik pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD sementara Abdullah Hamdi dengan Wakil Ketua DPRD sementara Nur Saidah. Abdullah Hamdi, patahana dari Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan, Nur Saidah (patahana) dari Partai Gerindra.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah serta undangan lainnya. Sebanyak 50 anggota DPRD Gresik anyar itu terlihat semringah. Mereka datang ke gedung parlemen berada di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik dengan didmpingi oleh keluarga masing-masing.
Anggota dewan yang bakal dilantik berada di ruang paripurna untuk mengikuti prosesi pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Gresik yang berlangsung khidmat itu. Sedangkan, keluarga pengiring berada di halaman gedung dewan menyaksikan melalui videotron yang dipasang di sisi sebelah timur dan barat. Pelantikan berlangsung khidmat.
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dalam sambutan yang dibacakan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan, ucapan selamat kepada 50 anggota DPRD Kabupaten Gresik yang baru dilantik.
Dikatakan, rapat paripurna DPRD dengan agenda khusus pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD.
“Secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar ketua DPRD Gresik periode 2019-2020 itu.
Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan ucapan terima kasih terhadap penyelenggara pemilu yang terlibat. Komisi Pemilihan Umum atau KPU ; Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu ; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP ; pemerintah daerah, pihak keamanan, media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa. Guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
Ia mengingatkan kepada anggota DPRD yang baru dilantik, dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas, seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya. Untuk itu, pihaknya mengajak anggota DPRD untuk menekankan kembali sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
Untuk itu, lanjut Gus Yani, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal. Membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional. Terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam rangka menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, saya berharap anggota DPRD senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia pun mengajak kepada anggota DPRD Gresik untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik. Termasuk dengan eksekutif seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami mengajak seluruh anggota legislatif yang telah dilantik untuk terus meningkatkan kerjasama dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik,” tandasnya.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Gresik menyampaikan laporan kinerjanya selama 5 tahun, 2019-2024. Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan dan Nur Saidah mengatakan pihaknya merasa bersyukur telah melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Gresik dengan baik selama lima tahun ini.
Ada tiga tugas dan fungsi DPRD Gresik yakni, Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” ujar Abdul Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu.
Untuk pembentukan Perda, selama lima tahun terakhir telah menyelesaikan 40 Perda inisiatif, 26 Perda Usulan Pemerintah dan 15 Perda Komulatif. “Kami juga telah membuat 91 Keputusan DPRD Gresik,” kata anggota DPRD Jatim terpilih itu.
Berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Gresik sebanyak 50 Anggota DPRD Gresik. Rinciannya, PKB 14 kursi ; Partai Gerindra 10 kursi ; PDI Perjuangan 9 kursi ; dan Golkar 6 kursi. Kemudian, Partai Demokrat 3 kursi, PPP 3 kursi dan NasDem 2 Kursi. “Dengan demikian total 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Gresik,” kata Ketua DPRD Gresik sementara Abdullah Hamdi. (yad)