Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah di Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 860 Juta

GRESIK,1minute.id – Ryan Febrianto, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Surabaya. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik pekan ini. 

Sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU,  terdakwa dugaan korupsi Dana Hibah Pokok Pikiran atau Pokir di Diskoperindag Gresik tahun anggaran 2022 itu mengembalikan uang kerugian negara yang diembatnya kepada Kejari Gresik. 

Uang kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp.860, 2 juta tepatnya Rp 860.211.600. Uang ratusan juta dalam nominal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diserahkan melalui kuasa hukumnya, Rizal Hariyadi dan Patner. Meski telah menggembalikan uang kerugian negara, tidak menghapus pidana dalam perkara dugaan korupsi yang membelit Ryan itu.  

Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja seksi Pidana Khusus atau Pidsus dan Seksi Perdata, Tata Usaha alias Datun Kejari Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pihak kami Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi senilai Rp 860.211.600,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 9 September 2024.

Ia melanjutkan uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

“Uang titipan ini bagian dari upaya kejaksaan Negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang di korupsi. Terdakwa Ryan Febrianto minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Rizal Hariyadi, kuasa hukum Ryan Febrianto menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara ini bagain dari ikhtikad baik dari kliennya.

“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” ucapnya.

Ditempat sama, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan kalau perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pokir untuk usaha kecil dan menengah atau UKM di Diskoperindag Gresik tidak berhenti pada dua terdakwa yakni Ryan Febrianto, penyedia barang dan  MF, mantan Kepala Diskoperindag Gresik. 

Untuk dua tersangka lainnya,  yakni JP yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa atau PPBJ Diskoperindag Gresik dan FDAP, menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.

“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tegasnya.

Setelah audit, ia memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir dilanjutkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Rencana pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadukan Negri (PN) Tipikor Surabaya,” pungkasnya.(yad)