GRESIK,1minute.id – Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi berkah bagi 464 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Sebab, tepat hari Kemerdekaan itu mereka mendapatkan remisi atau diskon masa hukuman. Potong masa hukuman bervariasi, mulai 1 bulan hingga 3 bulan. Bahkan, dari 464 narapidana itu terdapat 26 narapidana yang langsung bebas alias merdeka.
Prosesi pemberian remisi secara simbolis dilakukan bertepatan di acara Resepsi Kenegaraan HIT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV Kantor Bupati Gresik pada Ahad, 17 Agustus 2025. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi oleh Kepala Rutan Gresik Yuliawan Dwi Nugroho menyerahkan (berkas remisi) kepada tiga narapidana (2 laki-laki dan seorang perempuan). Terpidana perempuan ini berasal dari Malang.
Kepala Rutan Gresik Yuliawan Dwi Nugroho mengatakan, bahwa 464 dari 789 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II-B Gresik mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. “Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa 26 narapidana bisa langsung menghirup udara bebas. Perinciannya, 16 WBP mendapat remisi umum, serta 10 WBP lainnya mendapat remisi dasawarsa.
“Kami berharap remisi ini dimanfaatkan dengan baik, mengingat para penerima sudah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani pidana,” katanya. Ia pun berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya. (yad)