Mokong, Satlantas Polres Gresik Tilang Truk Besar Langgar Jam Operasional

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menilang lima truk besar di wilayah Utara dan Kota Gresik pada Kamis, 11 September 2025. Penindakan terhadap truk besar itu dilakukan karena melanggar jam operasional. 

Tindakan tegas anggota korp sabuk putih itu untuk memastikan kebijakan pembatasan penerapan jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik berjalan efektif. Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menegaskan, bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan kelancaran serta ketertiban lalu lintas. “Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat,” tegasnya.

Sesuai aturan yang berlaku, truk besar dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB – 08.00 WIB dan 15.00 WIB -18.00 WIB, yakni saat arus kendaraan padat. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan sekaligus mencegah potensi kecelakaan, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan bahwa pembatasan jam operasional merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara. “Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Selain penindakan, Polres Gresik juga menggandeng pengusaha angkutan dalam deklarasi patuh, melakukan sosialisasi langsung di lapangan, hingga menjatuhkan sanksi tilang bagi pelanggar. Pada operasi kali ini, tercatat lima truk besar ditindak karena melanggar aturan tersebut.

Seperti diberitakan, Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Dalam beleid itu mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar. Perda itu juga mengatur jam  jam operasional kendaraan berat.

Pada Selasa, 9 September 2025, pengusaha transporter juga melakukan deklarasi mematuhi jam operasional kendaraan berat di wilayah Gresik. Baru dua hari, deklarasi ada sejumlah pengusaha transporter yang mokong. Sehingga, Satlantas Polres Gresik melakukan penindakan tilang. (yad)