Tangkap Dua Warga Gresik Diduga Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Gresik Sita 84 Gram Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id – Dua warga Desa Tlogopojok, Kabupaten Gresik ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik. Mereka berinisial R, 49 tahun, dan SA, 44 tahun. Dari dua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 84 gram atau senilai Rp 100 juta lebih (estimasi harga sabu-sabu Rp 1,2 juta per gram).

Mereka ditangkap sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gang V-B, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan/Kabupaten Gresik pada pukul 08.30 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Gresik. 

Sebanyak delapan plastik klip berisi 84 gram kristal bening alias sabu-sabu itu di simpan dalam tas kresek warna hitam dan tempat kacamata. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp 7 juta,  dua unit ponsel merk Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi. Dua tersangka ini selain bandar juga pemakai barang haram itu. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal berlapis.  “Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegas AKP Yani.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” imbau Kapolres. (yad)