Notaris Resa Andrianto Dituntut 4 Tahun, Deva, Eks Asisten Surveyor BPN Gresik 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – Sidang dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan dua terdakwa yakni Resa Andrianto selaku Notaris/PPAT dan Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor BPN Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Di sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Jaksa penuntut menuntut masing-masing terdakwa hukuman penjara 4 tahun dan 3 tahun. Istri terdakwa Reza Andrianto yang mengikuti sidang dengan ketua majelisnya Sarudi itu, langsung berkaca-kaca. Usai sidang Resa mendatangi istrinya itu kemudian mencium kening perempuan berambut sebahu itu.

Tidak diketahui kesedihan terdakwa apa juga dirasakan oleh Budi Arianto, ayah terdakwa Resa Andrianto. Otak dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) milik saksi korban Tjong Cien Sieng kabur. Pensiunan ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik itu kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga, terdakwa Resa yang menghadapi persoalan hukum itu.

“Terdakwa terbukti melakukan pembiaran tindakan pemalsuan dokumen di kantornya,” kata JPU Imamal Muttaqin saat membaca surat tuntutan di persidangan pada Kamis, 9 Oktober 2025. “Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara dipotong masa tahanan,” imbuhnya. 

Tuntutan JPU ini membuat Resa, notaris/PPAT ini tertunduk.  Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, Resa menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pada Senin, 13 Oktober 2025.

Sementara itu, tuntutan terhadap terdakwa Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor BPN Gresik  lebih ringan setahun dari Resa. Deva dituntut kurungan selama 3 tahun dikurangi masa tahanan. 

Ketua majelis hakim Suradi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan alias pledoi. Majelis hakim hanya memberikan kesempatan sekali kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan. “Kami berikan satu kali kesempatan pada hari Senin, 13 Oktober 2025,” tegas Suradi.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut bahwa keduanya terlibat dalam persengkokolan pemalsuan dokumen SHM. Yang terjadi sejak kurun waktu 5 Mei 2023 lalu.

Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Arianto yang masih berstatus DPO. “Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya,” jelas Imamal.

Anehnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan proses pengukuran oleh terdakwa Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor BPN Gresik. Padahal, permohonan itu tanpa sepengetahuan pemilik resmi Tjong Cien Sieng yang juga sebagai korban. Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi alias mungkret 2.292 meter persegi. 

Hingga akhirnya pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blanko SHM ke BPN Gresik. Disertai lampiran SHM asli, peta bidang asli, serta identitas pemohon yang terlegalisir kantor PPAT terdakwa Resa. Atas perbuatan itu, JPU meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban. 

BPN Gresik telah memulihkan lahan milik Tjong seperti semula yakni 32.751 meter persegi. Namun, secara fisik lahan tersebut masih dikuasai salah satu developer. Saksi korban Tjong Cien Sieng bersedia memberikan pengampunan kepada terdakwa Resa Andrianto. Syarat, fisik lahan dikembalikan seperti semula. (yad)