356 Koperasi Merah Putih di Gresik Sudah Berbadan Hukum, 259 Gerai Rampung

GRESIK, 1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Kamis, 22 Oktober 2026.

Rakor ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian pembangunan gerai, memastikan kesiapan operasional, serta menyusun tindak lanjut yang terukur.

Rakor dihadiri Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf. Fadly Subur Karamaha, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Gresik.

Berdasarkan data, Kabupaten Gresik memiliki 356 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum, terdiri dari 330 koperasi desa dan 26 koperasi kelurahan.

Perkembangan pembangunan per 19 Oktober 2026, sebanyak 259 gerai selesai dibangun, 6 gerai dalam pengerjaan, dan 91 gerai belum dibangun. Capaian ini meningkat dibanding data per 14 September 2026 yang mencatat 256 gerai selesai.

Untuk memastikan kesiapan operasional, sebanyak 190 KDKMP ditetapkan sebagai sasaran verifikasi dan validasi. Penetapan mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) serta rekomendasi lokasi siap verifikasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Wakil Bupati dr. Asluchul Alif mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih.

Menurutnya, rakor ini menjadi momentum menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar program strategis nasional berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat.

“Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih merupakan instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan, memperkuat distribusi kebutuhan masyarakat, serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja. Di Gresik, 356 koperasi sudah berbadan hukum,” ujar dokter Alif, sapaan akrab, Asluchul Alif. 

Ia menegaskan, 356 koperasi berbadan hukum adalah modal awal. Namun keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah koperasi dan bangunan gerai, melainkan kemampuan beroperasi optimal, menjalankan usaha produktif, dan memberi manfaat bagi anggota dan masyarakat.

Wabup Alif juga menyoroti peran manajer Koperasi Merah Putih sebagai penggerak utama operasional. Manajer dituntut profesional, mampu mengidentifikasi potensi ekonomi wilayah, menyusun strategi usaha, membangun kemitraan, serta mengelola bisnis secara terencana dan akuntabel.

Selain profesionalisme manajer, sinergi antara manajer, pengurus, dan pengawas menjadi faktor penting untuk memastikan tata kelola berjalan baik.

“Harapannya masing-masing pihak menjalankan tugas dan kewenangannya secara proporsional, sekaligus mendorong inovasi dan pengembangan usaha yang memberi nilai tambah,” ujar Wabup Alif.

Melalui rakor ini, Pemkab mendorong percepatan operasionalisasi lewat penyelesaian pembangunan gerai, verifikasi dan validasi kesiapan lokasi, serta penguatan tata kelola dan pengelolaan usaha.

Ke depan, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi penggerak ekonomi baru di Gresik, meningkatkan kesejahteraan, menjadi wadah pengembangan produk unggulan desa/kelurahan, memperluas akses pasar UMKM, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi