217 Berkas Santunan Korban Covid-19 Lengkap, Kini Tunggu Pencairan

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 217 ahli waris korban meninggal dunia akibat virus Covid-19 Gresik akan mendapatkan santunan. Santunan korban corona virus disease 2019 ini berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Nominalnya Rp 5 juta.

Dinas Sosial (Dinsos) Gresik telah mengajukan ratusan berkas korban Covid-19 kepada Dinas Sosial Jatim. Ratusan berkas itu telah diverifikasi oleh Dinsos Jatim. “Ada 217 berkas yang sudah dinyatakan lengkap. Sehingga menunggu proses pencairan,”kata Kadinsos Gresik Sentot Supriyohadi dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu, 17 April 2021.

Dia melanjutkan 217 berkas itu adalah tahap pertama. Berdasarkan data 1minute.id dari Satgas Covid-19 Gresik pada Jumat, 16 April 2021 jumlah kasus Covid-19 terakumulasi 5.475 kasus. Kasus sembuh 5.073 kasus. Meninggal dunia 352 kasus. Perawatan atau isolasi mandiri 50 orang.

Artinya, masih tersisa 135 orang (data per 16 April 2021) korban Covid-19 yang ahli warisnya berharap mendapatkan santunan dari Pemprov Jatim itu. “Jumlah 217 orang itu tahap pertama. Dan, berkasnya sudah lengkap,”kata Sentot.

Untuk diketahui Kementerian Sosial menghentikan santunan korban meninggal karena Covid-19. Penghentian santunan Kementerian Sosial (Kemensos) tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Sunarti.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan santunan korban Covid-19 tertuang dalam surat nomor 460/5026/107.4.07/2021 tertanggal 12 Maret 2021. 

Bunyi surat itu, sehubungan penghentian pemberian santunan kematian korban meninggal Covid-19 yang menimbulkan perasaan kecewa ahli waris korban, maka pemerintah Provinsi Jatim akan memberikan santunan bagi masyarakat Jawa Timur yang meninggal dunia akibat Covid-19  sebesar Rp 5 juta akan diberikan kepada ahli waris korban.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada Bupati/walikota untuk mengajukan permohonan pemberian santunan bagi korban meninggal dunia karena Covid-19. Permohonan tahap pertama diprioritaskan kepada ahli waris yang sudah mengusulkann ke kementerian sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jatim paling lambat 31 Maret 2021.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik Sentot Supriyohadi mengatakan, pihaknya telah mengajukan 217 orang untuk mendapatkan santunan korban Covid-19. “Proses tahap pertama berkas lengkap 217 orang. Sekarang nunggu pencairan,”ujar Sentot dikonfirmasi melalui WhatApps pada Sabtu,17 April 2021. (yad)