Larangan Mudik di Adendum Lebih Ketat

GRESIK,1minute.id – Pemerintah melakukan adendum aturan mudik. Pembaruhan mudik semakin ketat. Selain melarang mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah bakal melakukan pengetatan prosedyr perjalanan masyarakat mulai 22 April sampai 5 Mei, dan dari 18 hingga 24 Mei 2021.

Pemerintah  memutuskan mengetatkan aturan perjalanan mudik. Selain melarang mudik dilakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021, pemerintah juga bakal mengetatkan prosedur perjalanan bagi mereka yang berpergian pada 22 April sampai 5 Mei 2021, dan dari 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.

Adapun tujuan adendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. (*)