Tim Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba di Kedamean 

GRESIK,1minute.id – Gawai anggota tim pengurai massa atau raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik berdering. Seorang warga mengabarkan ada kegiatan mencurigakan di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean.

Saat itu, Minggu, 28 April 2025 pukul 22.00 WIB, tim Raimas sedang patroli ke Gresik Selatan mulai, Kecamatan Cerme, Menganti hingga Kedamean. Tim Raimas pun bergegas menuju lokasi. Tim melihat ada seorang pemuda belakangan diketahui berinisial DDA. Pemuda berusia 22 tahun berusaha kabur. Tapi, tim raimas lebih cepat menghentikan dari pemuda DDA. 

Tim melakukan pengeledahan temukan plastik bekas kristal bening yang diduga sabu-sabu. Polisi mengecek chat smartphone pemuda dan menemukan adanya transaksi sabu-sabu. Tim raimas menggelandang pemuda DDA ke rumah dan melakukan penggeledahan di Desa Ngepung. 

Lagi-lagi, temukan satu paket hemat alias Pahe seberat bersih ± 0,079 gram SS yang di bungkus potongan kertas grenjeng rokok dan dimasukan kedalam tutup bekas botol air mineral. 

“Kami temukan dan kami amankan barang haram itu diletakan di bawah pohon sebelah lapangan Jalan Desa Ngepung, Kedamean Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho pada  Selasa, 29 April 2025.

Selanjutnya pelaku DDA mengaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara mendapat titipan dari temannya yang dikenal dengan sebutan SO yang saat ini DPO. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. Satu orang DPO sedang dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (yad)

Tim Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba di Kedamean  Selengkapnya

Hanya Butuh 11 Jam, Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pembobol Brankas Minimarket 

GRESIK,1minute.id – Pemuda berinisial ARR, 26, asal Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan ditangkap oleh Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng pada Minggu, 27 April 2025.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu diamankan polisi karena diduga telah membobol brankas Alfamart di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Ia menggasak uang tunai Rp 12,2 juta lebih. 

Kejadian pembobolan brankas minimarket waralaba di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng itu dilakukan oleh tersangka ARR pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka adalah karyawan minimarket tersebut. Ia melakukan skenario mematikan aliran listrik dan 

merusak plafon minimarket kemudian membuka brankas yang berisi uang hasil penjualan sehari sebelumnya sebesar Rp 12, 2 juta lebih.  Mengetahui kejahatan itu, Dewi Wulandari, seorang karyawati asal Lamongan lainnya kemudian melaporkan ke Polsek Benjeng terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.

Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng yang dipimpin oleh Kanit I alias Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP. Seperti pepatah, tidak ada skenario tindak kejahatan yang sempurna. Pelaku mengarah kepada pemuda berinisial ARR. 

Sekitar pukul 15.00 WIB atau 11 jam pascakejadian tim yang dipimpin oleh Ipda Andi Muh. Asyraf menangkap pelaku. “Tidak ada perlawanan ketika kami tangkap di sekitar Alfamart,” ujar polisi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas AKP Abid Uais.

Saat ini, tersangka ARR tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Gresik berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga rasa aman, serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang mengganggu ketentraman masyarakat. (yad)

Hanya Butuh 11 Jam, Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pembobol Brankas Minimarket  Selengkapnya

Warkop Jadi Ajang Judi Sabung Ayam di Ujungpangkah Digerebek, Polisi Aman 17 Orang, 21 Motor

GRESIK,1minute.id – Polisi Resor atau Polres Gresik gerebek sebuah warung kopi di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Warung itu digerebek dikarekan sebagai kedok untuk arena sabung ayam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 17 orang, 21 unit kendaraan roda dua, dan 14 unit handphone yang digunakan para pelaku. Kini, puluhan pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ujungpangkah.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB  oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito Saputro. 

Berdasarkan laporan masyarakat yang resah, kegiatan perjudian tersebut kerap berlangsung di Warung Kopi milik lelaki berinisial K. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil membubarkan praktik perjudian sabung ayam tersebut.

Saat penggerebekan, para pelaku tengah asyik menyaksikan dan mengikuti aksi judi sabung ayam. Suasana mendadak panik saat petugas datang dan berhasil mengamankan para pelaku yang tak sempat melarikan diri. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito Saputro, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respons cepat dan tegas aparat dalam menindak segala bentuk aktivitas perjudian di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik perjudian yang meresahkan warga. Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujungpangkah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari praktik ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (yad)

Warkop Jadi Ajang Judi Sabung Ayam di Ujungpangkah Digerebek, Polisi Aman 17 Orang, 21 Motor Selengkapnya

Maling Apes, Gagal Curi Handphone, Dihajar Massa, Motor PCX Disita Polisi

GRESIK,1minute.id – Dua orang terduga maling handphone babak belur dihajar massa di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Penjahat jalanan yang nahas itu berinisial AH, 32, warga Bulak Jaya, Semampir, Surabaya dan koleganya bernisial FAK, 23, warga Wonokromo, Surabaya.

Selain gagal mendapatkan gawai merek Vivo Y29 warna putih milik korban Vony Rindu Anastasya, 18, pemilik kios seblak di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, pelaku juga mendekam di tahanan Polsek Wringinanom. Motor Honda PCX warna hitam berpelat nomor L 3284 BAA juga turut disita oleh penyidik.

Menurut polisi, kejadian bermula saat korban, Vony Rindu Anastasya, 18, pemilik kios seblak, meninggalkan ponsel miliknya jenis Vivo Y29 warna putih di dalam kios saat keluar sebentar menuju kios es teh yang berada di depan lokasi. 

Saat itu, sekitar pukul 12.00 WIB, salah satu pelaku berinisial AH, 32, warga Bulak Jaya, Semampir, Surabaya, turun dari sepeda motor dan langsung mengambil ponsel milik korban. Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku menyimpan ponsel tersebut di saku celana dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam berpelat nomor L 3284 BAA yang dikendarai oleh rekannya, FAK, 23, warga Waringin Mlaten, Wonokromo, Surabaya.

Namun, upaya pelaku tidak berjalan mulus. Korban yang melihat kejadian itu spontan teriak maling. The Power of emak-emak. Teriakan itu bagai sebuah komando. 

Massa pun mengejar. Pelaku panik dan terjatuh dari motor. Karena emosi massa sudah diatas ubun-ubun kepala sehingga spontan melampiaskan amarah kepada kedua pelaku. 

Beruntung aparat kepolisian Polsek Wringinanom cepat tiba di lokasi kejadian sehingga nyawa kedua pelaku terselamatkan. Namun, mereka sudah babak belur sehingga dilarikan aparat ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. 

Kapolsek Wringinanom Iptu Sutamat, dalam keterangannya membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, kami telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y29 warna putih, dosbook, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi,” ujarnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Wringinanom untuk menjalani perawatan medis dan visum, sebelum dipindahkan ke Mapolsek Wringinanom guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta. (yad)

Maling Apes, Gagal Curi Handphone, Dihajar Massa, Motor PCX Disita Polisi Selengkapnya

4 Anggota LSM Diduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pengeroyokan di depan Stadion Gelora Joko Samudro atau G-JOS pada Sabtu, 8 Maret 2025 lalu membuahkan hasil.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menangkap sebanyak empat dari 9 orang terduga pelaku pengeroyokan itu. Para pelaku itu, berinisial MYA, 30, dibekuk di Pasuruan; YSD, 25, diringkus di Malang ; tersangka HJ, 27, disergap di Pandaan, Pasuruan dan SA, 35, diamankan di Sukorejo. Keempat tersangka itu mengaku anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang disinyalir sebagai beking jasa pengamanan kendaraan bermotor yang bermasalah. 

Kasus ini berawal saat korban Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa, dan Irsyadul Ibad menemukan mobil Toyota Calya nopol W-1031-CV miliknya  yang sempat hilang berada di depan Stadion G-JOS di Jalan Veteran, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Ketika korban berusaha mengambil mobilnya, pihak pengemudi menolak menyerahkan karena mengaku sebagai penerima gadai. Tak lama berselang, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan secara brutal menyerang ketiga korban. Selain dikeroyok, mobil korban yang lain, Toyota Calya nopol W-1070-DF, juga dirusak. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengambil tas milik korban berisi uang tunai Rp 3 juta serta sejumlah dokumen penting dan kartu identitas.

Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Maret 2025, tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas bergerak. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Abid Uais Al-Qarni kali pertama menangkap terduga tersangka berinisial MYA, 30, di Pasuruan pada 19 Maret 2025 atau beberapa jam pascakorban melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik. 

Dari tersangka MYA itu, tim Resmob menangkap tersangka YSD, 25 di Malang pada hari sama, 19 Maret 2025. Aparat terus melakukan perburuan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni HJ, 27, di Pandaan pada 27 Maret 2025. Dan, kali terakhir tersangka berinisial SA, 35, dibekuk di Sukorejo pada 6 April 2025.

Sebanyak lima orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang alias DPO Polres Gresik.  Satreskrim Polres Gresik meminta kepada lima pelaku segera menyerahkan diri karena identitasnya dikantongi oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Calya warna putih nopol W 1070 DF, dua buah balok kayu yang digunakan saat penyerangan, serta pakaian milik tersangka. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk tidak bertindak di luar hukum. “Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Jika ada persoalan, selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan sampai justru terjerat pidana karena emosi sesaat,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu di Mapolres Gresik pada Kamis, 23 April 2025.

Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas aksi premanisme maupun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu manapun. (yad)

4 Anggota LSM Diduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Panik, Ibu Muda Bungkus Bayi dengan Celemek, Lalu Buang ke Tong Sampah, Tewas

GRESIK,1minute.id –  Seorang ibu berusia 21 tahun berinisial J.C diamankan Satuan Reserse atau Satreskrim Polres Gresik pada Kamis, 24 April 2025. Ibu muda asal Pucuk, Lamongan itu diamankan karena diduga telah membuang bayinya hingga meninggal dunia. 

Bayi yang baru lahir itu dibungkus celemek warna pink bermotif kotak lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan dibuang ke tong sampah plastik berwarna biru. Bayi nahas itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 01.15 WIB di  salah satu pabrik di Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Ibu muda bernisial JC mengaku khilaf dan panik karena anak yang dilahirkan berasal dari hubungan suami-istri tanpa ikatan pernikahan. Nasi sudah menjadi bubur, kini, perempuan berkulit kuning berambut sepunggung itu hanya bisa menyesali perbuatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut polisi, Johan Efendi, 33, seorang petugas keamanan, menjadi saksi awal saat menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.

Hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap, JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi. Karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar, ia menarik kepala bayi dengan kedua tangannya.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka J.C tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi, yang diduga kuat menjadi penyebab kematiannya.

Dalam pengakuannya, JC menyebut dirinya panik dan takut kehamilannya diketahui karena belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerja. Ia pun membungkus jenazah anaknya dengan celemek warna pink bermotif kotak lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, dan dibuang ke tong sampah plastik berwarna biru. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan, khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.

“Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan tersangkq JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.

Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa kekerasan terhadap anak, bahkan sejak detik pertama kelahirannya, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. (yad)

Panik, Ibu Muda Bungkus Bayi dengan Celemek, Lalu Buang ke Tong Sampah, Tewas Selengkapnya

Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Tambak, Pulau Bawean

GRESIK,1minute.id – Pembangunan Markas Polisi Sektor atau Mapolsek Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik dimulai pada Rabu, 23 April 2025. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto yang memimpin peletakan batu pertama pembangunan mapolsek di pulau terluar Kabupaten Gresik itu. 

Kapolda Jatim Irjen Pol  Nanang Avianto,  menekankan pentingnya kualitas dalam pembangunan serta peran kepolisian sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Bawean. “Peletakan batu pertama ini adalah bentuk apresiasi luar biasa untuk institusi kami. Kita pastikan proses pembangunan berjalan baik, kokoh, dan berkualitas. Polri harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga, mengayomi, dan terus bersinergi dengan semua pihak – dari Polres, Pemda, hingga kecamatan. Polri adalah bagian dari keluarga masyarakat Bawean,” tegasnya.

Peletakan batu pertama Mapolsek Tambak ini dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam serta pejabat utama Polda Jatim. 

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada Polres Gresik dan Polda Jawa Timur atas dukungan penuh terhadap pembangunan Polsek Tambak.

“Kami merasa bangga dan mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim dan Polres Gresik atas pembangunan gedung Polsek Tambak Bawean Gresik. Ini merupakan wujud dari cita-cita kami bersama untuk memiliki fasilitas kepolisian yang representatif di Pulau Bawean. Dengan potensi alam, pariwisata, dan sumber daya manusia yang dimiliki, pembangunan ini diharapkan mampu mendukung aktivitas masyarakat agar tertib, aman, dan kondusif,” ujar dokter Alif, sapaan akrab, Asluchul Alif.

Mapolsek Tambak berdiri diatas lahan seluas 4000 meter persegi atau m². Total luas bangunan mencapai 788,9 m² dan ruang terbuka hijau seluas 745 m². Pembangunan Mapolsek Tambak ini. mencakup berbagai fasilitas lainnya. Antara lain, gedung utama Polsek dengan luas 410 m², masjid dan tempat wudu, paving pedestrian, menara tandon dan sumur bor, pagar keliling serta papan nama, bozem penampungan air, dan lapangan upacara. 

Pembangunan Polsek Tambak diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan pelayanan publik di sektor keamanan, sekaligus mendukung kemajuan Pulau Bawean sebagai kawasan yang tertib, sejahtera, dan berdaya saing. (yad)

Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Tambak, Pulau Bawean Selengkapnya

Gelapkan Aset Desa, Abdul Halim, Mantan Kades “Miliarder” Sekapuk Divonis 5 Bulan Penjara 

GRESIK, 1minute.id – TerdakwaAbdul Halim, mantan kepala desa “miliarder” Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur di vonis 5 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

Sidang pembacaan putusan kasus penggelapan aset desa itu digelar di Pengadilan Negeri atau PN Gresik pada Rabu, 23 April 2025. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya dan diikuti JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati serta terdakwa Abdul Halim dan penasihat hukumnya. 

Majelis hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya menyatakan, terdakwa Abdul Halim terbukti melanggar Pasal 372 KUHP Pidana. Sebab, terdakwa terbukti membawa aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. 

“Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan,” kata Donald Everly Malubaya. 

Selain itu, barang bukti berupa aset desa berupa 3 BPKB dan 9 Sertifikat Tanah diserahkan Kepada Pemerintah Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah melalui saksi Mundhor yang menjabat Sekretaris Desa Sekapuk.

Sementara itu, JPU Indah Rahmawati menyatakan pikir atas majelis hakim yang lebih rendah 2 bulan dari tuntutan. “Kami pikir-pikir dulu,” kata jaksa Indah. 

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa Abdul Halim, M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, sangat menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarga. “Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Dan kami perlu kordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, atas putusan ini, terdakwa segera bebas,” kata Machfudz. (yad)

Gelapkan Aset Desa, Abdul Halim, Mantan Kades “Miliarder” Sekapuk Divonis 5 Bulan Penjara  Selengkapnya

Polres Gresik Sita 16 Gram SS Sindikat Jaringan Narkoba  Gresik, Lamongan dan Sidoarjo 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik merilis hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba dan kasus pencuriqan kendaraan bermotor atau curanmor di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 21 April 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto serta Kasi Humas AKP Wiwit M.

Dalam pemaparannya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Giri Tangguh dalam membongkar jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Gresik. Berdasarkan empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025, petugas berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dimulai pada 8 April 2025, saat dua tersangka berinisial QM dan MA diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket hemat sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Pengembangan dari penangkapan ini membawa tim menuju tersangka MF di Desa Gedangan, Sidayu, keesokan harinya.

Tak berhenti di situ, hasil analisis digital dan aliran dana dari MF membuka jalan bagi petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan dalam operasi lanjutan ini termasuk total 16 gram sabu, paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.

“Dari total 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat seharga Rp200.000 hingga Rp250.000, maka diperkirakan terdapat 160 paket yang siap edar. Ini berarti kami berhasil menyelamatkan setidaknya 160 warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas perwira dua melati di pundak itu.

Kapolres melanjutkan bahwa tiga dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa, menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Gresik masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga marwah Gresik sebagai kota santri dan segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Ini adalah tugas kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masa depan bangsa. Mari kita ciptakan Gresik yang bersih dari narkoba menuju Indonesia Emas,” tutup AKBP Rovan Richard Mahenu.

Sementara Kasatnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Supriyanto menyampaikan keenam tersngka tersebut merupakan pengedar di wilayah Kabupaten Gresik dan di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan.

” Tiga tersangka yang Residivis untuk pengedar atas nama AN diamankan barang bukti 9 gram dan area jualannya di seluruh Kapubaten Gresik. Keenam tersngka kami jerat Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” pungkasnya. (yad)

Polres Gresik Sita 16 Gram SS Sindikat Jaringan Narkoba  Gresik, Lamongan dan Sidoarjo  Selengkapnya

PN Gresik Gelar Sidang Arisan Fiktif, Korban 82 Orang, Kerugian Ditaksir Rp 1,7 Miliar

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri atau PN Gresik menggelar sidang perkara arisan fiktif (bodong) pada Senin, 21 April 2025. Terdakwa dalam adalah Retnowati Wulandari (35) warga Dusun Brak RT 03 RW 09 Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang sidang Cakra PN Gresik. Terdakwa Retnowati dianggap merugikan para korban lebih dari Rp 1,7 miliar. 

Ruang sidang Cakra pun disesaki oleh para korban arisan bodong itu. Korban sempat berteriak “kembalikan uang kami” saat petugas menggelendeng terdakwa di ruang sidang.

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau  JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Immamal Muttaqin mengungkapkan bahwa terdakwa pada 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan fiktif (bodong).

“Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp 21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak142,” urai Jaksa Immamal saat membacakan dakwaan

Ia melanjutkan, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp 150.000, dan lansung diundi. Akan tetapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.

“Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman,” ujarnya.

Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.

“Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar satu miliar enam ratus, enam puluh dua juta, lima ratus lima puluh rupiah (Rp 1.662.550.000,Red) ,” jelas Jaksa Immamal saat membacakan dakwaan. Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Jaksa mendakwa dengan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

“Dikarenakan kuasa hukum terdakwa tidak melakukan Eksepsi (keberatan) atas dakwaan, maka sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Donald.

Terpisah, kuasa hukum para korban Welem Mintarja mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang perdana itu semua benar sesuai dengan hasil pemeriksaan di Polres Gresik.

“Terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot tiap minggunya. Untuk memikat korban, terdakwa memberikan beras 3 kilogram dan minyak goreng untuk peserta. Dengan membayar uang Rp 150 ribu per minggu, terdakwa mengundi arisan akan tetapi nama yang keluar bukan nama para peserta, nama yang keluar adalah nama fiktif,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, para korban berharap kerugian yang diderita dikembalikan oleh terdakwa. Ada 82 korban dari arisan fiktif ini, satu korban kerugiannya sebesar Rp 21.150.000. Sehinggan total ketugian dari hitungan kami sebesar Rp.1.796.675.000.

“Kami sebagai kuasa hukum para korban meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kami berharap dalam sidang pidana ini, terdakwa dapat memberikan kerugian yang dialami korban,” harapnya.

Ditambahkan Welem, jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian para korban, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata. “Kami telah menelusuri ada beberapa aset yang dimiliki terdakwa. Aset tersebut akan kami mohonkan penyitaan saat kita layangkan gugatan jika kerugian korban tidak dibayarkan,” pungkas Welem. (yad)

PN Gresik Gelar Sidang Arisan Fiktif, Korban 82 Orang, Kerugian Ditaksir Rp 1,7 Miliar Selengkapnya