Duo Bersaudara Babak-belur Dihajar Massa di Gresik, Polisi Temukan Kunci T, Obeng hingga Linggis

GRESIK,1minute.id – Duo bersaudara terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor babak-belur di hajar massa. 

Mereka berinisial JM, 20 , dan IA, 32, warga Desa Parakan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Mereka ditangkap di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 02.45 WIB.

Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 02.45 WIB, ada dua pemuda mengendarai Honda Nmax wira-wiri masuk kampung. Gerak-gerik pemuda yang mencurigakan membuat warga bergerak dalam sunyi. Warga lalu menghentikan pengendara motor dan melakukan “introgasi”. 

Dua pemuda tak dikenal itu mengaku mencari rumah Mak Wah. Naluri warga semakin curiga karena di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo tidak ada wanita bernama Mak Wah. Apalagi, belakangan ini, sejumlah warga kerap kemalingan.

Mereka lalu digiring ke Balai Desa setempat dan di interogasi. Digebuki massa. Kabar ada terduga pelaku curanmor di massa terdengar ke telingga polisi. Petugas jaga Polsek Duduksampeyan meluncur ke tempat kejadian perkara atau TKP. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan mengatakan, petugas yang ke TKP menerima penyerahan dua orang yang mencurigakan tersebut dari warga dalam kondisi sudah mengalami luka–luka akibat pukulan dari warga. 

Aparat kemudian membawa dua pemuda berinisial JM dan AI ke Puskesmas Duduksampeyan untuk perawatan luka-luka. Usai jalani perawatan, JM dan AI mengakui rencana jahatnya, mencuri sepeda motor. 

“Petugas Polsek Duduksampeyan berhasil menemukan barang bawaan kedua orang tersebut yaitu berupa kunci T, obeng, tang, serta linggis,” tegasnya. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 363 KUHP.  “Kami imbau masyarakat selalu waspada dan mengajak untuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tutupnya. (yad)

Duo Bersaudara Babak-belur Dihajar Massa di Gresik, Polisi Temukan Kunci T, Obeng hingga Linggis Selengkapnya

Polisinya Polisi Cek Kelengkapan Administrasi Anggota Polres Gresik, Ini Hasilnya

GRESIK,1minute.id – Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Gresik mengadakan pengecekan kelengkapan pribadi terhadap seluruh personel pada Rabu, 11 Desember 2024.

Pengecekan kelengkapan administrasi pribadi, antara lain,  kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Kartu Tanda Anggota atau KTA, Surat Izin Mengemudi alias SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, serta penampilan sikap tampang personel dilakukan di Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusudo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Setiap anggota di minta menunjukkan semua kelengkapan admistrasi pribadi kepada polisinya polisi itu. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh anggota mematuhi aturan dan standar operasional yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota memiliki kedisiplinan yang baik, tidak hanya dalam tugas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kelengkapan administrasi pribadi,” ujar AKBP Arief Kurniawan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Menurutnya, disiplin internal yang baik akan memberikan dampak positif bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Kedisiplinan anggota adalah cerminan organisasi. Jika anggota Polri tertib, maka masyarakat akan lebih percaya dan termotivasi untuk mengikuti aturan yang ada,” imbuh mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh personel Polres Gresik dinyatakan telah memenuhi kelengkapan administrasi yang diwajibkan.

“Hasil pemeriksaan hari ini menunjukkan bahwa semua anggota memiliki kesadaran yang tinggi terhadap aturan. Ini bukti bahwa kedisiplinan di lingkungan Polres Gresik sudah berjalan dengan baik,” ungkap Ipda Munip.

Kegiatan ini, lanjut Ipda Munip, akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan internal serta pembinaan disiplin untuk menjaga profesionalisme anggota Polri. Melalui langkah ini, Polres Gresik berharap dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap aturan dan etika. (yad)

Polisinya Polisi Cek Kelengkapan Administrasi Anggota Polres Gresik, Ini Hasilnya Selengkapnya

Kabur Usai Habisi Nyawa Istri di Gresik, Dibekuk di Jateng Ngaku Menyesal 

GRESIK,1minute.id – Mathias Elu alias M. Leonardus Bone hanya bisa menunduk. Lelaki 41 tahun itu mengaku menyesal telah menghabisi nyawa istrinya, Magdalena Fallo, 40 di rumah saudaranya di Kompleks Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sayangnya, penyesalan yang selalu datang di akhir. Mathias Elu pun tidak bisa melihat istrinya kembali hidup. Ia pun harus menjalani hidup di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena perbuatan yang telah dilakukannya.

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka Mathias Elu di kawasan Mranggen, Jawa Tengah usai melakukan penganiayaan hingga istrinya meninggal. 

Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Putro mengatakan, korban meninggal dunia akibat ditusuk pakai obeng dan pisau “Selain pakai obeng, korban juga ditusuk pakai pisau oleh tersangka ME (Mathias Elu). Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” ujar Kompol Danu di Mapolres Gresik pada Kamis, 28 November 2024. 

Ia melanjutkan, usai membunuh istrinya, pelaku sempat kabur ke Jawa Tengah. Tepatnya, di daerah Demak. Pelaku diamankan di salah satu toko bangunan di Mranggen Jawa Tengah. Mengapa tersangka Mathias Elu tega menghabisi nyawa istrinya?

Kompol Danu menjelaskan, motif pembunuhan karena istrinya diduga berselingkuh dan pernah kepergok oleh tersangka. “Sebelum dibunuh tersangka dan korban sempat terjadi cekcok sebelum akhirnya ditusuk pakai obeng dan pisau sehingga mengalami luka parah lalu meninggal dunia saat mendapat perawatan medis,” jelas perwira satu melati di pundak itu.

Sementara itu, tersangka Mathias Elu mengaku menyesali perbuatannya terhadap istrinya. Dirinya melakukan hal ini karena sudah tak bisa menahan emosi. “Saya menyesal setelah membunuh istri sendiri, dan tidak ingin mengulangi perbuatan ini lagi,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya obeng, pisau serta motor milik tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Mathias Elu kepada istri terjadi pada Sabtu, 23 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Siang itu, Mathias Elu mendatangi korban di rumah saudaranya di Kompleks Perumahan Griya Kencana di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pasutri itu terlibat pertengkaran hingga berujung korban meninggal. (yad)

Kabur Usai Habisi Nyawa Istri di Gresik, Dibekuk di Jateng Ngaku Menyesal  Selengkapnya

H-1 Coblosan Pilkada, Polres Gresik Geser Pasukan Pengamanan ke TPS

GRESIK, 1minute.id – Sebanyak 600 personil Polres Gresik bergeser ke tempat pemuungutan suara atau TPS pada Selasa, 26 November 2024. Pergeseran pasukan pengamanan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada (Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jawa Timur dan Pemilihan Bupati atau Pilbup Gresik usai apel di halaman Mapolres Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan yang memimpin Apel Pergeseran Pasukan Pam Pilkada 2024 ini dihadiri pejabat utama Polres Gresik, para Kapolsek jajaran, jajaran Forkopimda Gresik, Kodim 0817/Gresik, Sub Denpom V/4-2 Gresik, Satpol PP, Dishub, dan unsur terkait lainnya. 

Pasukan pengamanan terdiri dari beberapa satuan, termasuk personil Kodim 0817, Denpom/Garnisun, Polsek jajaran, Satpol PP, dan Dishub. 

Dalam amanatnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan menyampaikan, pentingnya sinergi dan koordinasi antar-instansi demi menciptakan situasi yang kondusif selama pelaksanaan Pilkada. 

“Tahapan pungut dan hitung suara merupakan momen krusial yang harus kita persiapkan secara matang. Pengamanan yang optimal di TPS akan menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman, tertib, dan damai, serta memperkuat persatuan di tengah perbedaan pilihan masyarakat,” tegas Arief Kurniawan.

Berdasarkan analisa dan evaluasi atau anev, Polres Gresik telah mengidentifikasi 1.866 TPS di wilayah Kabupaten Gresik. Berdasarkan anev itu, Polres Gresik telah melakukan klasifikasi tingkat kerawanan. Yakni, sebanyak 1.640 TPS tergolong kurang rawan dan 228 TPS rawan dan tidak ada TPS yang masuk kategori sangat rawan. 

Untuk mencukupi kebutuhan personel pengamanan, Polres Gresik telah mengerahkan tambahan personel BKO sebanyak 60 anggota ke wilayah yang memerlukan.

Kapolres juga mengingatkan bahwa peningkatan tensi politik jelang pemungutan dan penghitungan suara perlu diantisipasi dengan kewaspadaan tinggi. Ia menekankan pentingnya deteksi dini, profesionalisme, netralitas, serta pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas.

“Personel harus memahami karakteristik wilayah pengamanan dan menjaga sikap profesional tanpa arogansi,” ujar mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Pada kesempatan itu, perwira dua melati di pundak itu mewanti-wanti kepada seluruh anggotanya, antara lain pentingnya sinergitas antar-nstansi, deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, pelaksanaan tugas sesuai prosedur, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi dalam Pilkada.

Ia juga mengingatkan agar seluruh personel menjaga kesehatan dan menerapkan sistem kerja berpasangan (buddy system) untuk memastikan pengamanan berjalan maksimal. “Kamtibmas yang kondusif tidak akan terwujud tanpa proses persiapan matang dan kerja sama seluruh pihak,” pungkasnya. (yad)

H-1 Coblosan Pilkada, Polres Gresik Geser Pasukan Pengamanan ke TPS Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai

GRESIK,1minute.id – Suara dua mesin blender biasanya digunakan menghaluskan buah untuk jus berisi penuh. Tapi, alat elektronik berupa sebuah wadah dilengkapi pisau berputar yang digunakan untuk mengaduk, mencampur, menggiling atau melunakkan bahan itu berisi puluhan gram sabu-sabu dan pil koplo bercampur zat pembersih lantai.

Dalam hitungan detik, sabu-sabu seberat 269,163 gram dan ribuan butir pil koplo warna putih mencair. Sejurus kemudian jus sabu-sabu dan pil koplo seharga Rp 270 juta (estimasi harga sabu-sabu Rp 1 juta per gram) di masukkan dalam tong plastik kemudian dibuang dalam saluran air. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Nana Riana mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rinciannya, barang bukti narkotika seberat 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.

Kemudian, perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL atau pil koplo. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara serta uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara. “Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti periode Januari sampai September 2024 ini melibatkan pihak kepolisian, Bea Cukai, BNNK, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Gresik.

Lebih lanjut Nana Riana menghimbau, masyarakat berhenti bermain judi online. Sebab, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. “Kami berharap masyarakat berhenti main judi online atau sejenisnya. Kami punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judi online dan perkara lainnya,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai Selengkapnya

Pol PP Gresik Gagalkan Peredaran Miras dari Bali ke Pulau Bawean

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Gresik memggaagalkan pengiriman minuman keras atau miras ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Puluhan botol miras yang dikemas dalam 7 dus itu berasal dari Bali.

Rinciannya, 5 dus miras dikirim melalui jasa pengiriman JNT dan 2 dus dibawa seorang kurir berinisial M dengan diangkut sepeda motor. Kini, barang bukti barang haram itu diamankan oleh trantib Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

“Kurir dan penerima barang akan kami mintai keterangan. Bila terbukti meraka akan kami jerat Perda larangan peredaran miniman keras di Kabupaten Gresik,” ujar Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Minggu, 17 November 2024.

Ia menceritakan pada Rabu, 13 November 2024 mendapat kabar ada pengiriman miras 5 dus dari Bali tujuan Pulau Bawean. Miras itu dikirim melalui jasa pengiriman tiba di Pulau Bawean pada Kamis, 14 November 2024. 

Trantib Kecamatan Sangkapura kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang untuk melakukan penyitaan miras itu. Sebab, di kabupaten Gresik ada Peraturan Daerah atau Perda nomor 19/2004 tentang larangan peredaran minuman keras.

Sinaga menghimbau kepada semua elemen masyarakat di kepulauan terluar Kabupaten Gresik bersama-sama memerangi peredaran miras dan prostitusi untuk menjaga marwah Kabupaten Gresik yang terkenal dengan semboyan “Berhias Iman” Bersih dari Peredaran miras dan segala bentuk kegiatan prostitusi.

Sementara itu, pengurus Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama Sangkapura memberikan apresiasi kesigapan Pol PP sehingga bisa menggagalkan peredaran miras di pulau berjarak 180 mil laut dari Pemkab Gresik itu. 

“Kami nenyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada APH dan Pol PP. Semoga ini semua tidak hanya dilakukan saat ini saja. Tapi,

akan terus dilakukan oleh APH. Karena diakui atau tidak miras adalah bagian dari salah satu alkohol yang mampu membuat seseorang lupa diri, lupa segala-galanya,” kata Rais Syuriah MWC NU Sangkapura Mashudi didampingi Ketua Tanfidziyah Abdurrahman. (yad)

Pol PP Gresik Gagalkan Peredaran Miras dari Bali ke Pulau Bawean Selengkapnya

18 Hari Asta Cita, Polres Gresik Amankan 19 Tersangka Judol dan Judi Konvensional

GRESIK,1minute.id – Wakil Kepala Polisi Resor atau Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan menjadi kunci utama. 

“Kami dari Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar. Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Danu saat konferensi pers  hasil ungkap kasus di Mapolres Gresik pada Kamis, 14 November 2024.

Konferensi Pers hasil ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, Polres Gresik mengungkap 32 kasus dengan 37 tersangka. Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan itu hasil ungkap kasus selama 18 hari. Mulai 28 Oktobet sampai 14 November 2024.

Kasus judi online dan konvensional menjadi atensi Polres Gresik. Kompol Danu mengungkapkan, selama 18 hari itu, telah mengungkap 15 kasus dengan 15 tersangka. Sedangkan, judi konvensional hanya satu kasus dengan empat tersangka.

” Program 100 hari Asta Cita masih berjalan 18 hari.  Sehingga masih ada waktu 82 hari untuk melakukan penindakan dan pengungkapan,” kata Kompol Danu yang didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdan dan Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari smartphone hingga uang tunai. (yad)

18 Hari Asta Cita, Polres Gresik Amankan 19 Tersangka Judol dan Judi Konvensional Selengkapnya

Terduga Pelaku yang Ngepruk Kepala Istri dengan Linggis Menyerahkan Diri ke Polsek Driyorejo

GRESIK1minute.id – Terduga pelaku tidak  kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT berinisial M menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo. Lelaki 40 tahun yang berprofesi sebagai sekuriti menyerahkan diri usai mengepruk kepala istri berinisial Y, 37, 

dengan linggis pada Kamis, 14 November 2024 pukul 09.00 WIB. Kabar yang beredar di desa setempat, tindak kekerasan yang dilakukan lelaki asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ditengarai gara-gara kalah judi online alias judol. 

Benarkah ? Informasi yang dihimpun di kepolisian tindakan kalap lelaki berinisial M itu bukan karena judol. “Cek-cok karena korban minta cerai,” ujar sumber di kepolisian. Ia menjelentrehkan, pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB pasangan suami-istri, M dan Y terlibat perang mulut di teras rumah yang berlantai keramik warna putih itu.

Pertikaian mulut terjadi dikarenakan korban meminta cerai kepada pelaku. Sebab, istri menganggap suami telah memilki wanita idaman lain alias WIL. Tudingan itu, membuat pelaku kalap. Kemudian, pelaku mengambil sebuah linggis yang berada di dalam rumahnya dan menghantamkan ke bagian kepala korban. 

Keprukan besi seukuran ibu jari orang dewasa itu membuat korban klenger. Darah segar tercecer di lantai teras rumah. Tubuh korban yang memakai kaus warna ungu dengan celana kolor tiga perempat bercorak garis putih dan hitam sekarat. 

Kejadian memilukan dan membuat warga di Desa Banjaran ngelus dada alias prihatin berdatangan. Terduga pelaku kabur. Warga setempat bersama dengan aparat kepolisian dan TNI membawa korban yang mengalami luka dibagian kaki serta kepalanya ke RS Petrokimia Gresik di Kecamatan Driyorejo. Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolsek Driyorejo AKP Musirham membenarkan kejadian terebut. Ia mengatakan, awalnya pelaku dan istrinya terlibat pertengkaran, kemudian pelaku menganiyaya korban menggunakan sebilah besi (Linggis) hingga mengenai kaki dan kepala korban.

” Pelaku berinisial MID sudah menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya pada Kamis, 14 November 2024. Ia melanjutkan karena ini kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) maka kami limpahkan Polres Gresik. “Pelaku dan barang bukti kami lakukan pelimpahan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik,” tegasnya. (yad)

Terduga Pelaku yang Ngepruk Kepala Istri dengan Linggis Menyerahkan Diri ke Polsek Driyorejo Selengkapnya

Kalah Judol, Suami Kalap Pukul Kepala Istri dengan Besi di Driyorejo

GRESIK,1minute.id – Warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur geger pada Kamis, 14 November 2024. Mereka berbondong-bondong menuju rumah korban berinisial Y. Korban tergeletak di teras rumah berlantai keramik warna putih dengan kepala berceceran darah segar.

“Korban diduga dipukul dengan linggis oleh terduga suami korban,” kata sumber  1minute.id  pada Kamis, 14 November 2024. Kejadian memilukan dan membuat warga ngelus dada alias prihatin itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai melakukan penganiayaan hingga korban kelenger bersimbah darah, terduga pelaku berinisial M melarikan diri. “Korban dibawa mobil ambulan milik Polsek Driyorejo,” katanya. Dalam sebuah video yang diterima wartawan 1minute.id, sejumlah aparat dari Polsek Driyorejo dan Koramil Driyorejo mendatangi tempat kejadian perkara. Aparat terlihat menyita sebuah besi mirip linggis sepanjang 1 meteran. 

Di bagian lain, terlihat darah berceceran di teras lantai rumah yang sederhana itu. “Kata orang-orang disana, pelaku adalah kalaps karena terjerat judol (judi online),” ujarnya.

Benarkah ? Kapolsek Driyorejo AKP Musihram dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan dari anggota. “Saya masih di Polres Gresik. Belum ada laporan anggota di grup tentang kejadian itu,” katanya melalui telepon. “Coba nanti saya cek dulu,” imbuhnya. (yad)

Kalah Judol, Suami Kalap Pukul Kepala Istri dengan Besi di Driyorejo Selengkapnya

Bea Cukai Gresik dan Pol PP Gresik Musnahkan Rokok dan Mihol Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Bea Cukai Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar.

Pemusnahan barang ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol alias mihol  mengandung etil alkohol (MMEA) dilakukan di halaman Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 7 November 2024. Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Muftachul Rachman yang memimpin pemusnahan barang tersebut secara simbolis.

Untuk rokok ilegal alias tanpa cukai dimusnahkan dengan cara di bakar. Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilakukan bersama secara hybrid di PT Tri Surya Plastik Lawang Kabupaten Malang, dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis. 

Sedangkan, mihol dimusnahkan dengan cara dicampur dengan diterjen. Srkda Gresik Achmad Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal. 

Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai. “Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” harapnya. 

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan hasil operasi gabungan Pol PP dengan Bea Cukai Gresik periode 2023-2024 adalah rokok berbagai merek tanpa cukai sebanyak 6.201.740 batang dan 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147,” ungkap Sekda Achmad Washil. 

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” pungkas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman- kini berubah menjadi – Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DCKPKP Gresik ini.

Di tempat sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, Kementrian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan Fair Treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. 

Dengan adanya penindakan ini, lanjut Wahjudi, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas. 

“Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 951.544.000,” katanya. (yad)

Bea Cukai Gresik dan Pol PP Gresik Musnahkan Rokok dan Mihol Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar Selengkapnya