Sebelum Korona Bisa Melayani Tiga Lebih Lelaki Hidung Belang. Warkop Esek-esek Sediakan Enam Wanita Muda Digerebek Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Tengara warung kopi sebagai tempat prostitusi liar mendekati kebenaran. Buktinya, Satuan Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik menggerebek warkop milik Johan Rio Aji, 19, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamaean.

Dalam penggerebakan itu, polisi mengamankan enam perempuan yang diduga kuat berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan Johan Rio Aji (JRA) sebagai mucikarinya. Keenam perempuan pemuas syahwat lelaki hidung belang itu berusia antara 18 tahun hingga 29 tahun. Mereka berasal dari Cirebon, Jawa Barat. 

“Tarif sekali kencan Rp 150 ribu,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dalam keterangan pers di Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020. Kapolres Arief didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayogo, Kasub bag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto menambahkan penggerebekan warkop memberikan pelayanan esek-esek itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas adanya prostitusi liar itu.

BARANG BUKTI : Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayogo, Kasub Bag Humas AKP Bambang Angkasa menunjukkan barang bukti dalam penggerebekan tempat prostitusi berkedok warkop di Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Setelah dilakukan penyelidikan anggota Satreskrim, kata alumnus Akpol 2001, itu warkop milik Johan Rio Aji di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean juga digunakan untuk aktivitas prostitusi liar dilakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00.

“Selain enam terduga PSK, juga diamankan mucikarinya bernisial JRA,”tegas AKBP Arief. Mucikari JRA menyediakan sarana dan prasarana berupa kamar untuk “eksekusi” dan menawarkan kepada pria hidung belang. “Tersangka JRA kami jerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan,”jelas AKBP Arief.

PEKERJA SEKS KOMERSIAL : Enam wanita berusia antara 18 tahun hingga 29 tahun yang diamankan aparat Polres Gresik dari tempat prostitusi liar berkedok warkop di Desa Banyuurip, Kedamean digiring ke Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Tersangka mucikari Johan Rio Aji (JRA) mengaku bisnis esek-esek berkedok warkop itu baru berjalan setahun. Ada enam perempuan berumur antara 18 tahun hingga 29 tahun yang siap melayani pria hidung belang. “Sekali kencan short time Rp 150 ribu,”kata Johan di Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020.

Tarif Rp 150 ribu itu dibagi tiga. Yakni, pekerja seks komersial, mucikari dan sewa kamar masing-masing Rp 50 ribu. Sebelum pandemi korona, tambahnya, setiap PSK bisa melayani lebih tiga lelaki. “Saat pandemi itu, paling banyak setiap wanita melayani kurang dari tiga lelaki,”tegas Johan Rio Aji. (*)

Sebelum Korona Bisa Melayani Tiga Lebih Lelaki Hidung Belang. Warkop Esek-esek Sediakan Enam Wanita Muda Digerebek Polres Gresik Selengkapnya

Mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Jabat Kasi Intel Kejari Gresik

GRESIK,1minute.id – Seksi intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berganti pimpinan dari Kasi Intel Bayu Probo Sutopo kepada Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Bayu menempati posisi baru sebagai Kasi Intel Kejari Tangerang Kota. Serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto di lantai 2 kantor korp Adhyaksa di Jalan Permata, Kompleks Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Selasa 13 Oktober 2020.

Kajari Gresik Heru Winoto dalam sambutannya meminta Kasi Intel Dimaz segera menyusaikan diri ditempat baru. Sedangkan, kepada Bayu, mengucapkan terima kasih atas dedikasinya. “Semoga ditempat yang baru pak Bayu bisa menyesuaikan diri dan dapat bekerja secara baik dan semoga sukses selalu,” ujar Heru Winoto.

SUMPAH JABATAN : Sertijab Kasi Intel Gresik dari Bayu Probo Sutopo kepada Dimaz Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah ( foto : Humas Kejari Gresik)

Sementara itu,  Kasi Intel Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah kepada wartawan mengatakan bahwa langkah awal yang akan dilakukan mempertahankan kinerja yang  sudah dibangun oleh Kasi intel yang lama.

“Tugas Intel di Kabupaten Gresik saat ini sangat berat mengingat tahun ini adalah tahun politik,  dimana Kabupaten Gresik akan menggelar pilbup,”ujar Dimaz-sapaan akrabnya. 

Meskipun berat, tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu, akan terasa ringan jika pekerjaan itu dilakukan secara tim dan megedepankan komunikasi yang baik.

“Insya Allah tugas dan amanah ini akan kami lalukan secara profesional dan mengedepankan aturan serta perundang-undangan,” ujar lelaki 36 tahun itu. (*)

Mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Jabat Kasi Intel Kejari Gresik Selengkapnya

Impitan Ekonomi, Membuat Empat Satpam Nekat Embat Oli Pelumas

Ilustrasi foto chusnul cahyadi / 1minute.id

GRESIK, 1minute.id – Empat orang satuan keamanan (satpam) berbuat konyol. Semestinya, bertugas menjaga keamanan perusahaan. Tapi, empat satpam ini malah menjadi “tikus-tikus” gudang.

Sembilan dus , masing-masing berisi 4 botol raib dari gudang. Belakangan, oli pelumas itu hilang diembat oleh Hariyono, 37, tinggal di Grabagan, Tuban ; Ahmad Okazaky, 32, warga Desa Sembayat,Kecamatan Manyar,Gresik.

Kemudian, Anas Hisanudin,29, warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Lamongan dan Joni, 25, Desa Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan.
Informasi yang dihimpun raibnya sembilan dus oli itu kali pertama diketahui Aditya Gilang, bagian stok barang di gudang A3 PT Puninar logistic Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Pada 14 September 2020 Gilang merasa janggal terkait stok oli dalam gudang kemudian melaporkan kepada Yudi Susanto, atasannya.

Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebomas. Selama sebulan polisi melakukan penelisikan kemudian melakukan penangkapan para pelakunya.

Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto mengatakan, empat pelaku sudah diamankan. “Semuanya adalah sekuriti di gudang itu,”kata Yulianto, Rabu 14 Oktober 2020. Dalih mereka mencuri karena membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga. (*)

Impitan Ekonomi, Membuat Empat Satpam Nekat Embat Oli Pelumas Selengkapnya

Terbukti Aniaya Takmir Masjid, Pemilik Galangan Pasir Dituntut 1 Tahun

GRESIK,1minute.id – Nasib terdakwa Maftukin, 39, berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Apakah terdakwa penganiayaan kepada Imron, 49, takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik ini dihukum lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan agenda pembacaan surat tuntutan Selasa 13 Oktober 2020, JPU Kejari Gresik A.A Ngurah Wirajaya menganggap terdakwa Maftukin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan kepada korban Imron. 

Penganiayaan dilakukan terdakwa Maftukin dengan memukul punggung,  menarik kemaluan dan meludahi korban. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun potong masa tahanan, “kata jaksa penuntut A.A Ngurah Wirajaya dihadapan majelis hakim diketuai Rina Indra Janti di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa 13 Oktober 2020.

Pertimbangan jaksa Ngurah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun karena terdakwa telah melukai korban baik secara fisik sesuai dengan hasil Visum et Repertum nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandantangani oleh dr Anissa Prisma Rakhmi Dewi dari UPT Puskemas Mentaras. Hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada punggung sebelah kiri. 

Tidak hanya itu,  lanjut jaksa Ngurah,  akibat tindakan  yang dilakukan terdakwa kepada korban juga mengalami goncangan psikis. Karena terdakwa sempat mengancam untuk membunuh bahkan sempat mau melempar paving ke korban.  Atas tuntutan ini,  terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya. 

Sidang dengan majelis hakim diketuai Rina Indra Janti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. 

Seperti diberitakan, terdakwa Maftukin diseret oleh Jaksa AA Ngurah Wirajaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas tuduhan melakukan penganiayaan pada korban Imron, takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.

Terdakwa yang pengusaha material nekat menganiaya korban karena dikatakan pasir yang dikirim ke masjid untuk pembangunan kualitasnya jelek.  Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00  di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik. (*)

Terbukti Aniaya Takmir Masjid, Pemilik Galangan Pasir Dituntut 1 Tahun Selengkapnya

Diduga Serangan Jantung, Petani Ditemukan Meninggal Digubuk Dekat Tanaman Jagung

Polisi dan masyarakat mendatangi lokasi kejadian penemuan mayat di sebuah gubuk di area dekat kebun jagung di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Senin 12 Oktober 2020. ( foto : ist )

GRESIK, 1minute.id – Mustasam, 60, warga Desa Siwalan, Kecamatan Panceng, Gresik ditemukan tidak bernyawa di sebuah gubuk di tengah sawah desa setempat, Senin 12 Oktober 2020.

Petani 60 tahun itu meninggal diduga akibat serangan jantung. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan dalam tubuh Jenazah yang ditemukan tidak memakai baju itu. 

Informasi yang dihimpun Minggu 11 Oktober 2020 Mustasam badal maghrib pamit untuk ke sawah. Aktivitas sehari-hari lelaki 60 tahun itu mendatangi area perkebunan jagung milik perhutani di wilayah Desa Prupuh, Kecamatan Panceng itu. “Biasanya jam 11 malam balik rumah untuk istirahat,”kata polisi menirukan pengakuan Umaiyah, istri Mustasam.

Akan tetapi,  malam itu Mustasam tidak kembali hingga Senin siang hari. Keluarga lalu mencarinya ke gubuk tengah sawah di lahan milik perhutani itu. Umaiyah melihat suaminya tertidur di sebuah tempat tidur di luar gubuk. Umaiyah langsung teriak histeris mengetahui Mustasam sudah meninggal dunia.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepala desa Prupuh Musholin ke polisi. Kapolsek Panceng AKP D. Jannah membenarkan penemuan mayat di gubuk dekat kebun jagung di lahan perhutani di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng itu.

“Berdasarkan keterangan keluarga korban mempunyai riwayat penyakit jantung, sesak nafas dan sering mengeluh sakit pada bagian dada,”kata Jannah (*)

Diduga Serangan Jantung, Petani Ditemukan Meninggal Digubuk Dekat Tanaman Jagung Selengkapnya

Terima Salinan Putusan MA , Petani 56 Tahun Sujud Syukur Terbebas dari Jeratan Hukum

GRESIK, 1minute.id – Sukardianto mewek. Bapak tiga anak itu nangis bahagia. Mahkamah Agung (MA) menolak memori kapasitas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. 

“Wis kapok aku. Tujuannya menolong tapi kejadiannya kayak gini,”ujar petani 56 tahun asal Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Gresik, Senin 12 Oktober 2020.

Sukardi-sapaan-Sukardianto mendatangi kantor pengadilan didampingi kuasa hukumnya, Willem Mintarja untuk mengambil salinan putusan MA. Putusan kasasi itu bernomor  952K/Pid/2019 menyatakan menolak permohonan JPU. 

Sehingga, kliennya terbebas dari jeratan hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),”kata Wellem Mintarja.
Sukardi asal Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aries Fajar Julianto dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, JPU menuntut 3 tahun penjara. Namun, sidang di tingkat pertama itu Sukardi diputus bebas. Atas putusan itu, JPU langsung mengajukan Kasasi.

“Alhamdulillah hari ini kami menerima salinan putusan kasasi dan MA melalui PN Gresik,” tambah Mintarja. Wellem menyatakan dalam putusan itu disebutkan bahwa kasasi yang diajukan JPU ditolak. Sehingga, kliennya terbebas dari jeratan hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

SUJUD SYUKUR : Sukardi sujud syukur setelah menerima salinan putusan MA yang menguatkan putusan PN Gresik didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja di PN Gresik, Senin 12 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Dijelaskan, perkara yang menjerat kliennya sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Awalnya, kliennya berniat membantu pelapor melakukan proses jual beli tanah seharga Rp 1,9 Miliar. Sukardi telah menyerahkan uang  Rp 900 juta kepada pelapor. Sementara sisanya Rp 1 miliar sesuai kesepakatan dengan pelapor digunakan untuk membeli tanah lagi. Uang Rp 1 miliar itu oleh klien sudah digunakan untuk membayar uang muka tanah di tiga desa wilayah Kecamatan Wringinanom.

“Tiba-tiba klien kami dilaporkan ke polisi. Setelah pembuktian di pengadilan klien kami akhirnya bebas. Karena memang tidak bersalah,”imbuhnya. Sementara, Sukardianto mengaku sangat lega dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Sebagai orang kecil dirinya tidak tahu hukum.

“Terimakasih atas bantuan selama ini pak Wellem dan tim,” ungkap pria 56 tahun itu sembari bersyukur. Sukardi pun melakukan sujud syukur setelah menerim salinan putusan MA. Dengan perkara yang telah menjeretnya, dirinya mengaku kapok dan akan berhati-hati lagi dalam membantu orang. Niat awal membantu orang malah dilaporkan.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya mengaku masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir dan akan berbicara dengan keluarga dulu,” imbuhnya. (*)

Terima Salinan Putusan MA , Petani 56 Tahun Sujud Syukur Terbebas dari Jeratan Hukum Selengkapnya

Operasi Yustisi Digelar, Pelanggar Prokes Ditindak Pol PP, Kelengkapan Kendaraan Ditilang. Juga Sediakan Masker Gratis Lho

GRESIK, 1minute.id – Operasi Yustisi mulai digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik, Senin 12 Oktober 2020. Operasi gabungan  protokol kesehatan dan penertiban lalu lintas ini akan berlangsung hingga Sabtu, 18 Oktober 2020.

Operasi kali pertama di mulai pukul 09.30 di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik ini dipimpin langsung Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto. 
Ratusan pelanggar terjaring dalam operasi yustisi ini. Mereka ada melanggar protokol kesehatan. Banyak juga melanggar kelengkapan kendaraan.

Tidak ada galeri yang dipilih atau galeri itu dihapus.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, operasi yustisi gabungan, TNI, Polri dan Pol PP untuk menertibkan protokol kesehatan dan kelengkapan kendaraan. “Untuk pelanggar protokol kesehatan yang menindak Pol PP,”ujar Yanto Mulyanto ditemui 1minute.id di sela operasi Yustisi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, Senin 12 Oktober 2020.

Sedangkan, pengendara yang melanggar kelengkapan kendaraan, tambahnya, akan dilakukan penindakan tilang. “Untuk kelengkapan kendaraan anggota Satlantas Polres Gresik,”imbuh Yanto. Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Gresik juga menyediakan ratusan masker gratis untuk masyarakat. “Hari ini (Senin,Red) kami sediakan 250 buah masker,”tegasnya. (*)

Operasi Yustisi Digelar, Pelanggar Prokes Ditindak Pol PP, Kelengkapan Kendaraan Ditilang. Juga Sediakan Masker Gratis Lho Selengkapnya

Arena Judi Sabung Ayam di Bukit Kapur Nan Eksotis di Desa Suci Digerebek Polisi.

GRESIK,1minute.id – Arena judi sabung ayam di Jalan Brotonegoro, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu polisi menyita dua ekor ayam dan mengamankan tiga orang. 

Dalam pemeriksaan, ketiga orang yang diamankan itu tidak cukup bukti ikut terlibat dalam sabung ayam itu. Penyidik Satreskrim Polres Gresik akhirnya memulangkan mereka.

Informasi yang dihimpun judi sabung ayam di area tambang kapur di Jalan Brotonegoro, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik itu sudah berlangsung cukup lama. Mereka datang dari berbagai kecamatan. Namun, masa pandemi korona ini aktivitas ilegal di sebuah bukit kapur nan elok ketika menjelang senja semakin banyak.

Masyarakat sekitar pun resah kemudian melaporkan ke Polres Gresik. Polisi melakukan penyelidikan. Nah, baru Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 polisi menggerebek arena judi sabung ayam itu. Sore itu puluhan orang berada di lokasi sabung ayam dekat sebuah warung kopi itu.

“Masih persiapan,”kata seorang warga ditemui Minggu 11 Oktober 2020.
Kedatangan polisi membuat penjudi semburat. Kocar-kacir. Dua ekor ayam jantan petarung dalam kurungan terbuat dari anyaman bambu di tinggal oleh pemiliknya. Belum diketahui siapa pemilik dua ayam petarung itu. 

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan tiga orang yang ada di lokasi kejadian tersebut. Tiga orang itu berada di sebuah warung dekat lokasi arena sabung ayam. Polisi kemudian mengamankan ketiga orang itu untuk dimintai keterangan di Mapolres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo dikonfirmasi membenarkan penggerebekan arena sabung ayam di bukit kapur Desa Suci, Kecamatan Manyar itu. “Ada tiga orang yang berada di lokasi penggerebekan kami amankan untuk dimintai keterangan,”kata AKP Bayu, Minggu 11 Oktober 2020. 

EKSOTIS BUKIT KAPUR : Burung-burunh terbang rendah di bukit kapur Jalan Brotonegoro, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Minggu 11 Oktober 2020. Pemandangan nan elok digunakan orang-orang tidak elok untuk judi sambung ayam yang akhirnya digerebek polisi ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Akan tetapi, tambahnya, dalam pemeriksaan ketiga orang tersebut tidak cukup bukti. “Mereka mengaku kesana untuk melihat. Karena tidak cukup bukti ketiganya kami perbolehkan pulang”ujarnya. 

Saat penangkapan terhadap tiga orang tersebut, Bayu tidak menyebutkan identitas mereka, datang orang mengaku sebagai Kepala Desa Suci Khoirul Dlolam. “Kades datang karena ada ramai-ramai di sekitar lokasi tersebut,”tegasnya.

Bayu menegaskan pihaknya melakukan penggerebekan diduga arena judi sabung ayam itu karena ada informasi masyarakat. “Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Dan, kami tidak akan main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian di Gresik ini,”tegasnya. 

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor bila ada aktivitas perjudian. “Kalau terbukti pasti akan kami tindak tegas,”katanya. (*)

Arena Judi Sabung Ayam di Bukit Kapur Nan Eksotis di Desa Suci Digerebek Polisi. Selengkapnya

Terdakwa Mengakui Meludahi, Mengancam Korban. Sidang Penganiayaan Takmir Masjid

GRESIK,1minute.id – Sidang penganiayaan dengan korban Imron, 49, takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa 6 Oktober 2020.

Sidang virtual dengan ketua majelis Rina Indra Janti memasuki agenda keterangan terdakwa Maftukin, 39, ini helat di ruang Candra PN Gresik. Ratusan warga Desa Serah tumplek-blek di kantor pengadilan berlokasi di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas.

Massa pendukung Imron, korban penganiayaan mulai berdatangan sebelum Dhuhur. Sidang di mulai badal Dhuhur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik A.A Ngurah Wirajaya mencecar terdakwa Maftukin terkait motif penganiayaan kepada korban. Terdakwa Maftukin, pemilik toko material bangunan itu menceritakan kronologis awalnya mendengar bahwa pasir yang kirim kualitasnya dibilang jelek oleh korban.

“Sehingga saya emosi. Kemudian saya mendatangi ke rumah korban untuk mengajak ke waduk,”cerita terdakwa Maftukin dalam sidang virtual, Selasa 6 Oktober 2020. Dalam pertemuan antara terdakwa dengan korban di dekat Waduk di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik itu terjadi cekcok mulut.

“Saya akui mengeluarkan kata-kata tak jur koen (tak habisi kamu). Pada saat itu korban lari. Kemudian saya kejar. Lalu saya tarik bajunya dari belakang. Setelah itu saya ludahi,”akunya dihadapan ketua majels hakim Rina Indra Janti.

Terkait keterangan korban Imron lari karena terdakwa mengambil batu paving, dan menarik “burung” korban, terdakwa Maftukin membantahnya. “Saya hanya saja menarik baju dan ludahi,”dalihnya. Setelah terdakwa menjlentrehkan pengakuan dihadapan majelis hakim kemudian menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut. 

Seperti diberitakan, terdakwa Maftukin diseret oleh Jaksa AA Ngurah Wirajaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas tuduhan melakukan penganiayaan pada korban Imron, takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik. 

Terdakwa yang pengusaha material nekat menganiaya korban karena dikatakan pasir yang dikirim ke masjid untuk pembangunan kualitasnya jelek. Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00  di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik. (*)

Terdakwa Mengakui Meludahi, Mengancam Korban. Sidang Penganiayaan Takmir Masjid Selengkapnya

Kapolres Ingatkan Protokol Kesehatan, Rencana Sekber SP-SB Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

GRESIK,1minute.id – Ratusan pekerja tergabung dalam sekretariat bersama serikat pekerja – serikat buruh (SP-SB) bakal turun ke jalan, Selasa 5 Oktober 2020.
Ada dua sasaran yang dituju oleh para pekerja itu. Yakni, Kantor DPRD Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik dan Kantor Bupati di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kebomas.

Tuntutan mereka adalah menolak penetapan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law sebagai undang-undang.
“Kami akan unjukrasa dua hari. Selasa kami bergerak di Gresik. Rabu off. Kamis kami bergerak ke Pemprov Jatim,”ujar Subari, pengurus sekber SP-SB, Senin 5 Oktober 2020. Ali Muchsin menambahkan, pihak akan tetap turun jalan untuk menolak penetapan RUU Omnibus Law menjadi undang-undang.

SAMAKAN PERSEPSI : Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menggelar silaturahmi bersama Disnaker, Apindo dan pengurus sekber SP-SB di Mapolres Gresik, Senin 5 Oktober 2020 ( foto : humas Polres Gresik )

Sementara itu, di Aula Parama Satwika 98 Mapolres Gresik digelar silaturahmi antara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama Kodim 0817 Gresik, Kepala Disnaker Gresik Ninik Asrukin dengan ketua asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi S., serta pengurus Sekber SP-SB Gresik.

Pertemuan itu untuk menyamakan persepsi menjaga kondusifitas kamtibmas di Kota Santri ini. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengingatkan kepada pengurus Sekber SP-SB dalam kegiatan aksi unjuk rasa tetap melaksanakan protokol kesehatan serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.

“Tetap jaga kondusifitas di Gresik serta tetap mengutamakan Protokol kesehatan dalam kegiatan aksi unjuk rasa,”kata alumnus Akpol 2001, Senin 5 Oktober 2020. Pasalnya, tambah AKBP Arief, Gresik masih zona oranye. “Setiap hari masih ada penambahan pasien terpapar Covid-19,”katanya. 

KADISNAKER Gresik Ninik Asrukin

Sementara itu, Kepala Disnaker Gresik Ninik Asrukin menambahkan silaturahmi bersama Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menghasilkan kesepakatan untuk menjaga kondusifitas di Gresik.

“Asprirasi dari teman-teman serikat terkait omnibus law sudah disampaikan oleh Bupati Gresik (Sambari Halim Radianto, Red) ke pemerintah pusat,”kata Ninik di Mapolres Gresik. Ninik berharap, persoalan omnibus law mendapatkan solusi terbaik. “Sehingga penyebaran Covid-19 di Gresik juga segera berakhir,”harap Ninik. (*)

Kapolres Ingatkan Protokol Kesehatan, Rencana Sekber SP-SB Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Selengkapnya