Terima Salinan Putusan MA , Petani 56 Tahun Sujud Syukur Terbebas dari Jeratan Hukum

GRESIK, 1minute.id – Sukardianto mewek. Bapak tiga anak itu nangis bahagia. Mahkamah Agung (MA) menolak memori kapasitas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. 

“Wis kapok aku. Tujuannya menolong tapi kejadiannya kayak gini,”ujar petani 56 tahun asal Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Gresik, Senin 12 Oktober 2020.

Sukardi-sapaan-Sukardianto mendatangi kantor pengadilan didampingi kuasa hukumnya, Willem Mintarja untuk mengambil salinan putusan MA. Putusan kasasi itu bernomor  952K/Pid/2019 menyatakan menolak permohonan JPU. 

Sehingga, kliennya terbebas dari jeratan hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),”kata Wellem Mintarja.
Sukardi asal Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aries Fajar Julianto dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, JPU menuntut 3 tahun penjara. Namun, sidang di tingkat pertama itu Sukardi diputus bebas. Atas putusan itu, JPU langsung mengajukan Kasasi.

“Alhamdulillah hari ini kami menerima salinan putusan kasasi dan MA melalui PN Gresik,” tambah Mintarja. Wellem menyatakan dalam putusan itu disebutkan bahwa kasasi yang diajukan JPU ditolak. Sehingga, kliennya terbebas dari jeratan hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

SUJUD SYUKUR : Sukardi sujud syukur setelah menerima salinan putusan MA yang menguatkan putusan PN Gresik didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja di PN Gresik, Senin 12 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Dijelaskan, perkara yang menjerat kliennya sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Awalnya, kliennya berniat membantu pelapor melakukan proses jual beli tanah seharga Rp 1,9 Miliar. Sukardi telah menyerahkan uang  Rp 900 juta kepada pelapor. Sementara sisanya Rp 1 miliar sesuai kesepakatan dengan pelapor digunakan untuk membeli tanah lagi. Uang Rp 1 miliar itu oleh klien sudah digunakan untuk membayar uang muka tanah di tiga desa wilayah Kecamatan Wringinanom.

“Tiba-tiba klien kami dilaporkan ke polisi. Setelah pembuktian di pengadilan klien kami akhirnya bebas. Karena memang tidak bersalah,”imbuhnya. Sementara, Sukardianto mengaku sangat lega dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Sebagai orang kecil dirinya tidak tahu hukum.

“Terimakasih atas bantuan selama ini pak Wellem dan tim,” ungkap pria 56 tahun itu sembari bersyukur. Sukardi pun melakukan sujud syukur setelah menerim salinan putusan MA. Dengan perkara yang telah menjeretnya, dirinya mengaku kapok dan akan berhati-hati lagi dalam membantu orang. Niat awal membantu orang malah dilaporkan.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya mengaku masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir dan akan berbicara dengan keluarga dulu,” imbuhnya. (*)