Terbukti Aniaya Takmir Masjid, Pemilik Galangan Pasir Dituntut 1 Tahun

GRESIK,1minute.id – Nasib terdakwa Maftukin, 39, berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Apakah terdakwa penganiayaan kepada Imron, 49, takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik ini dihukum lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan agenda pembacaan surat tuntutan Selasa 13 Oktober 2020, JPU Kejari Gresik A.A Ngurah Wirajaya menganggap terdakwa Maftukin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan kepada korban Imron. 

Penganiayaan dilakukan terdakwa Maftukin dengan memukul punggung,  menarik kemaluan dan meludahi korban. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun potong masa tahanan, “kata jaksa penuntut A.A Ngurah Wirajaya dihadapan majelis hakim diketuai Rina Indra Janti di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa 13 Oktober 2020.

Pertimbangan jaksa Ngurah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun karena terdakwa telah melukai korban baik secara fisik sesuai dengan hasil Visum et Repertum nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandantangani oleh dr Anissa Prisma Rakhmi Dewi dari UPT Puskemas Mentaras. Hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada punggung sebelah kiri. 

Tidak hanya itu,  lanjut jaksa Ngurah,  akibat tindakan  yang dilakukan terdakwa kepada korban juga mengalami goncangan psikis. Karena terdakwa sempat mengancam untuk membunuh bahkan sempat mau melempar paving ke korban.  Atas tuntutan ini,  terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya. 

Sidang dengan majelis hakim diketuai Rina Indra Janti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. 

Seperti diberitakan, terdakwa Maftukin diseret oleh Jaksa AA Ngurah Wirajaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas tuduhan melakukan penganiayaan pada korban Imron, takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.

Terdakwa yang pengusaha material nekat menganiaya korban karena dikatakan pasir yang dikirim ke masjid untuk pembangunan kualitasnya jelek.  Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00  di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik. (*)