Taktis, Tajam dan Fokus dalam Operasi Yustisi, Bisa Turunkan Penyebaran Covid-19

GRESIK, 1minute.id – Tim gabungan TNI, Polri dan Pol PP semakin intensif menggelar operasi yustisi. Operasi penegakan protokol kesehatan mencegah penularan coronavirus disease (Covid-19) serentak mulai Polres hingga polsek jajaran.

Untuk memastikan operasi yustisi sesuai dengan prosedur tetap, Waka Polda Jatim Brigjend Slamet Hadi Supraptoyo memantau langsung di lapangan, Senin, 21 September 2020.  Brigjend Slamet mendatangi posko Operasi Yustisi di simpang empat Barata Indonesia, Segoromadu, Kebomas, Gresik sekitar pukul 16.45.

Jenderal bintang satu itu didampingi Irwasda Kombes Pol Sungkono, Karo Ops Kombes Pol Puji Santoso, Kasat Brimob Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, Direktur Sabhara Kombes Pol Yufi Sumartono disambut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

OPS YUSTISI : Petugas gabungan ketika melakukan penindakan prokes di bunderan Gresik Kota Baru, Senin, 21 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Waka Polda Jatim Brigjend Pol Slamet Hadi S., mengingatkan anggotanya dalam melaksanakan operasi yustisi dengan serius. “Operasi Yustisi dengan langkah dan strategi di lapangan dalam penanganan Covid-19 secara taktis, tajam dan sangat fokus,”pesan Brigjend Slamet, Senin, 21 September 2020.

Keberadaan posko Operasi Yustisi ini, tambahnya, dapat menunjang turunnya tingkat penyebaran Covid-19. Baik di wilayah Jatim khusus di Gresik,”harapnya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, Polres Gresik beserta Polsek jajaran melaksankan Ops Yustisi dengan mengedepankan dua metode. Yaitu, statisioner dan mobile. “Operasi yustisi  bersinergi dengan Pemkab Gresik, Kodim 0817 Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Pengadilan Negeri Gresik serta Gugus Tugas Covid-19 Gresik,”jelas alumnus Akpol 2001 itu.

Dalam pelaksanaan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan dua cara. Yakni, penyitaan e-KTP plus denda Rp 150 ribu. Dan, penindakan Sabhara dengan berita acara pemeriksaan cepat. “Sidang di tempat,”terang Arief Fitrianto.(*)

Taktis, Tajam dan Fokus dalam Operasi Yustisi, Bisa Turunkan Penyebaran Covid-19 Selengkapnya

Hangout Malam Mingguan, Nekat Tanpa Masker, Denda Rp 150 Ribu. Rasa Kopi Semakin Pahit.

GRESIK,1minute.id – Puluhan pemuda yang sedang hangout terjaring operasi yustisi tim gabungan di Stadion Gelora Joko Samudro (G-Jos), Sabtu, 19 September 2020.

Operasi penegakan protokol kesehatan dipimpin Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. Puluhan pelanggar tidak memakai masker sidang di tempat ini dengan hakim Agung Ciptoadi. Terlihat, Ketua Pengadilan Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe.

Operasi yustisi ini digelar mulai pukul 20.00. Selama 2 jam operasi protokol kesehatan (protkes) dilakukan. Semua pengendara yang melintas di depan G-JOS di Jalan Veteran, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik menjalani pemeriksaan.

Petugas gabungan memeriksa suhu tubuh pengendara dalam operasi yustisi di depan Gelora Joko Samudro, Sabtu, 19 September 2020, mulai pukul 20.00. ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Pengendara yang tidak memakai masker langsung “ditilang”. Sebanyak 40 orang yang tidak memakai masker menjalani sidang di tempat. Sidang malam hari kali pertama selama operasi yustisi dengan hakim tunggal Agung Ciptoadi.

Dalam sidang ditempat itu, sebanyak 34 pelanggar protkes tanpa masker dijatuhi denda Rp 150 ribu per orang. “Sebanyak 13 orang pelanggar langsung bayar denda dengan transfer bank. Sedangkan, 6 orang lainnya memilih kerja sosial,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Sabtu,19 September 2020. (*)

Hangout Malam Mingguan, Nekat Tanpa Masker, Denda Rp 150 Ribu. Rasa Kopi Semakin Pahit. Selengkapnya

Terlilit Hutang, Pasutri Bobol Rumah Tetangga dan Aniaya ART

GRESIK,1minute.id – Impitan ekonomi membuat pasangan suami-istri, Suparman, 42 dan Likha, 32, gelap mata. Pasutri tinggal di Kompleks Perumahan Cerme Apsari, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik itu bersekongkol melakukan pencurian dirumah tetangganya, Teguh Heru Yuwono, 47.

Nahas, aksi direncanakan pasutri, Sabtu 12 September 2020 pukul 02.00 gagal. Untuk menghilangkan jejak, pasutri itu tega menganiaya Risma Asti Herianti, 16, asisten rumah tangga (ART) keluarga Teguh Heru Yuwono menggunakan linggis. Gadis asal Jalan Lingkungan Danyang, Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah mengalami luka parah. Dan, menjalani rawat inap di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Kapolsek Cerme AKP Moh Nuramin mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi pencurian rumah Teguh Heru Wiyono diduga dilakukan pasutri Suparman-Likha. “Mereka masuk dari belakang rumah korban dengan cara sungihan,”ujar Nuramin, Jumat 18 September 2020.

Likha, terduga pelaku percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap anak diamankan Polsek Cerme, Jumat 18 September 2020

Sebelum memanjat bagian belakang rumah korban Teguh di Kompleks Perumahan Cerme Apsari, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik itu, pelaku sempat mendatangi rumah korban menanyakan keberadaan ART Teguh yang tidak terlihat seminggu terakhir ini. “Tujuannya untuk memastikan lantai dua rumah korban kosong,”jelas Nuramin.

Pada Sabtu, 12 September 2020 pukul 02.00 pasutri Sutarman dan Likha beraksi. Mereka memanjat tembok belakang rumah Teguh dengan cara sunggi. Likha lebih dulu naik. Lalu, Suparman menyusulnya. Nah, saat itu ART Risma mendengar suara gaduh. Gadis 16 tahun itu terbangun. Melihat ada dua orang tidak dikenal membawa linggis sudah berada di hadapannya.

Risma, ART keluarga Teguh di Kompleks Perumahan Cerme Apsari, Desa Ngabetan, Cerme, Gresik korban penganiayaan pasutri yang gagal mencuri di rumah majikannya. Kondisi korban Risma berangsung membaik setelah dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik ( foto : istimewa)

Risma teriak histeris. Suparman yang panik langsung menghajar Risma dengan linggis. Risma kelenger dan bersimbah darah. Teguh mendengar teriakan minta tolong Risma bergegas lain ke lantai dua rumahnya. Teguh hanya melihat Risma tergolek di lantai bersimbah darah. “Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan punggung.  Korban dipukul dua kali menggunakan linggis,”tegas Kapolsek Cerme AKP Moh Nuramin.

Dalam pemeriksaan di pasutri Suparman dan Likha mengaku gelap mata karena terlilit hutang. “Motif, impitan ekonomi. Istri Suparman terlilit banyak hutang,”katanya.
Penyidik Polsek Cerme menjerat dua tersangka dengan pasal berlpis. Yakni, Pasal 365 Jo 53  KUHP  dan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 / 2014 tentang perlindungan anak  atau Pasal 170 , 351 Ayat (2) KUHP. “Kami masukkan pasal perlindungan anak karena korban dibawah umur. Masih 16 tahun,”kata Nuramin. (*)

Terlilit Hutang, Pasutri Bobol Rumah Tetangga dan Aniaya ART Selengkapnya

Pol PP Menindak, Bila Melawan Protokol Kesehatan akan Dijerat Pidana

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika memimpin Operasi Yustisi, Selasa 15 September 2020

GRESIK,1minute.id–Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan semakin intensif dilakukan aparat. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin patroli gabungan untuk melakukan tindakan kepada pelanggar penerapan dan protokol kesehatan pencegahan penularan korona, Selasa 15 September 2020.

Sasaran operasi adalah tempat kerumunan massa. Di kafe, warkop atau di ruang terbuka hijau ini dimulai pukul 20.00. Pasalnya, tempat-tempat itu ditengarai pengunjung kerap tidak memakai masker. 
Puluhan petugas gabungan itu berangkat dari Mapolres Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik.

Petugas kemudian menyusuri sejumlah tempat nongkrong. Diantaranya, kafe Yuyun di Jalan Raya Desa Roomo  ; kafe Gresik Seru di Jalan Panggang, Desa Suci dan Pits Stop Cafe di Desa Suci. Semuanya berada di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Dalam patroli itu petugas menyita dua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pengunjung yang tidak memakai masker.

Sementara itu, di Jalan Sumatera Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi, Rabu 16 September 2020. Puluhan pengendara terjaring tidak memakai masker. Operasi selama 60 menit itu, selesai pukul 10.30.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto berdialog dengan masyarakat dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, Selasa 15 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id )

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dilakukan secara humanis. “Kita kedepankan rekan-rekan dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penindakan administratif maupun denda,”ujar Kapolres Arief Fitrianto didampingi Kasat Sabhara Polres Gresik AKP Yudi Prasetyo, Selasa malam.

Akan tetapi, tambah alumnus Akpol 2001 itu, bila ada perlawanan dalam pelanggaran protokol kesehatan akan dilakukan penindakan sesuai kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). “Akan kami terapkan Pasal 212, 214, 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. (*)

Pol PP Menindak, Bila Melawan Protokol Kesehatan akan Dijerat Pidana Selengkapnya

Dua Terduga Perampok Aniaya Asisten Rumah Tangga Gunakan Linggis

Polisi olah tempat kejadian perkara di rumah Teguh Heru di Kompleks Perumahan Bumi Cerme Apsari, Kecamatan Cerme, Gresik. ( foto : istimewa)

GRESIK.1minute.id-Risma kelenger. Tubuh asisten rumah tangga (ART) keluarga Teguh Heru berusia 17 tahun bersimbah darah. Korban Risma menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Risma asal Desa/Kecamatan Cerme, Gresik di duga dianiaya dua lelaki tidak dikenal yang hendak merampok di rumah majikannya di Kompleks Perumahan Bumi Cerme Apsari, Kecamatan Cerme. Percobaan perampokan itu sepekan lalu.
Polisi masih menyelidiki pelaku penganiayaan tersebut.

Informasi yang dihimpun Senin 7 September 2020. Risma terbangun karena mendengar suara gaduh di lantai dua rumah keluarga Teguh Heru di Kompleks Bumi Cerme Apsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Risma spontan berteriak minta tolong begitu melihat ada dua lelaki misterius itu.

Pelaku yang panik kemudian menangkap Risma. ART berusia 17 tahun itu dihajar oleh penjahat hingga Risma hingga kelenger. Meringis kesakitan. “Saya mendengar teriakan minta tolong lari ke atas. Korban sudah tergelatak di lantai bersimbah darah,”ujar sumber di kepolisian menirukan pengakuan Teguh Heru, majikan Risma.

Akibat kebrutalan pelaku, korban Risma mengalami luka leher, bahu dan dua tangannya karena dianiaya pelaku. Dia pun kemudian dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Kondisi korban membaik. 

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pelaku masuk kamar tidur korban Risma dengan mencongkel menggunakan linggis. Sebuah linggis ditemukan diatas tempat tidur Risma.

“Linggis menancap di kasur Risma. Dan, sebungkus rokok di duga milik pelaku. Barang bukti sudah kita diamankan,”imbuh sumber yang enggan disebutkan identitasnya itu. 

Kapolsek Cerme AKP Moh Nuramin membenarkan kejadian menimpah Risma itu. “Masih dalam penyelidikan jadi kami mohon waktu. Pasalnya, anggota masih memeriksa sejumlah saksi-saksi,”kata Nuramin. (*)

Dua Terduga Perampok Aniaya Asisten Rumah Tangga Gunakan Linggis Selengkapnya

Jaga Kondusifitas Keamanan, Kejaksaan Tunda Eksekusi Mahmud Setelah Pilbup

Mahmud, ketika menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Gresik , Juli 2020

GRESIK,1minute.id—Mahmud, anggota DPRD Gresik sedikit bernafas lega. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunda pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung kepada politisi Partai NasDem itu. 

Dalih, korp Adhyaksa untuk menjaga kondusifitas daerah karena sedang melaksanakan pemilihan bupati (Pilbup) Gresik. Running Pilbup memasuki proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) mulai 4-6 September 2020. Pencoblosan dihelat Jumat, 9 Desember 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto melalui humas Kejari Gresik Bayu Probo Sutomo telah menerima salinan putusan kasasi dari MA bernomor  138 K/PID /2020 tertanggal 16 Maret 2020 melalui Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas nama terpidana Mahmud pada 27 Juli 2020. 

Akan tetapi, petikan putusan ada kekeliruan adminitratif terkait jenis kelamin Mahmud sebenarnya laki-laki tertulis perempuan. “Salinan petikan telah dilakukan revisi dan telah diterima JPU,”kata Bayu didampingi Kasi Pidum Firdaus, Jumat 4 September 2020.

Berdasarkan Pasal 270 KUHP, kata Bayu, memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap diri terpidana Mahmud.  Akan tetapi, Kabupaten Gresik sedang melaksanakan pesta demokrasi, pemilihan bupati. 

“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum dalam mendukung, menciptakan iklim situasi dan kondisi masyarakat, harus tetap mengutamakan kepentingan umum diatas segalanya guna menjaga situasi tetap aman, tentram dan kondusif di tengah-tengah situasi politik yang sedang berjalan,”kata Bayu yang juga Kasi Intel Kejari Gresik didampingi Kasi Pidum Firdaus kemarin. ”Aparat kejaksaan diharapkan tetap mampu mewujudkan kinerja penegak hukum yang dapat menjawab tuntutan perubahan dan perkembangan masyarakat serta harus mampu menampung dan merealisasikan tuntutan aspirasi masyarakat,”imbuh Bayu. 

Bayu lalu mengutip instruksi Jaksa Agung nomor 9/2019 tentang  Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Pada butir kedua, sebut Bayu, berisi instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan bagi kelompok manapun, yang dapat mempengaruhi dan mencederai proses pemilihan kepala daerah. 

”Memperhatikan instruksi Jaksa Agung RI tersebut, proses pelaksanaan eksekusi Mahmud sebagai salah satu kader Partai Nasdem yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD Gresik, akan dianggap penegakan hukum melalui pelaksanaan ekseskusi yang dilaksanakan kejaksaan negeri Gresik bermuatan politis. Syarat motif dan kepentingan. Serta, tidak murni penegakan hukum sehingga penilaian dan opini tersebut sangat merusak marwah penegakan hukum yang harus dilaksanakan oleh aparat kejaksaan.

 ”Kejaksaan Negeri Gresik tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Mahmud namun waktu pelaksanaannya akan kami pertimbangkan setelah pelaksanaan Pilkada 2020 selesai sehingga marwah penegakan hukum yang akan kami laksanakan tidak mencederai hati masyarakat dan para pihak,”kata Bayu. Seperti MA  memvonis Mahmud terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan No.138K/PID/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. MA menjatuhkan hukuman kepada Mahmud selama 1 tahun penjara. (*)

Jaga Kondusifitas Keamanan, Kejaksaan Tunda Eksekusi Mahmud Setelah Pilbup Selengkapnya

Tergiur Upah Rp 2 Juta, Sregep Antar Sabu-sabu Dipenjara

GRESIK, 1minute.id—Disinyalir karena tergiur iming-iming upah Rp 2 juta. Fadeli, kurir sabu-sabu harus duduk di meja pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Rabu, 2 September 2020 sidang perdana kurir narkoba berusia 31 tahun itu digelar di PN Gresik. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) Diecky Eka Koes Ardiyansyah digelar daring. Terdakwa Fedeli warga Desa Manyarrejo, Manyar tetap berada di rumah tahanan (rutan) Gresik.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan JPU Dickey Eka Koes Ardiyansyah menyatakan terdakwa Fadeli telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika. JPU Diecky menjlentrehkan, terdakwa di tangkap aparat kepolisian di depan minimarket waralaba di Jalan Raya Bungah, Kecamatan Bungah pada 18 Februari 2020. Saat itu pukul 00.30. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1,08 gram sabu-sabu.

”Terdakwa tidak hanya sekali menjadi kurir,”ujar jaksa Dieky dalam sidang dengan ketua majelis hakim Agung Ciptoadi itu. Jaksa Diecky menyebut, sebelumnya terdakwa Fadeli pernah mengirimkan narkoba di kawasan Leces, Probolinggo.  ”Narkoba yang dikirim sebanyak 85 gram,”kata jaksa Diecky.

Terdakwa Fadeli tidak sendirian. Dia bersama Rudi (buron) ketika mengirim paket berisi kristal bening ke Probolinggo.  ”Terdakwa mengambil barang tersebit di sekitar rumah sakit di Sidoarjo,”ungkapnya. Untuk pekerjaan itu, jelas jaksa Diecky, terdakwa Fadeli mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta. Terdakwa Fadeli pun semakin sregep mengirim narkoba. (*)

Tergiur Upah Rp 2 Juta, Sregep Antar Sabu-sabu Dipenjara Selengkapnya

Mahmud Terancam Dipenjara Lagi . Koreksi Admintrasi Petikan Putusan MA Sudah di PN Gresik

Terdakwa Mahmud, anggota DPRD Gresik ketika usai menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Juni 2020. ( foto : 1minute.id )

GRESIK, 1minute.id—Politisi Partai Nasdem Mahmud terancam di eksekusi oleh kejaksaan negeri (Kejari) Gresik. Pasalnya,  kesalahan adminitratif dalam petikan putusan perkara politisi berusia 55 tahun dari Mahkamah Agung (MA) yang selama ini  mengganjal rencana eksekusi telah diperbarui. Petikan putusan telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Herdiyanto Sutantyo ketika dikonfirmasi membenarkan surat petikan hasil revisi putusan MA dengan terdakwa Mahmud telah diterima oleh PN Gresik. ”Koreksi petikan putusan untuk terdakwa Mahmud sudah keluar dan sudah diterima oleh PN Gresik,”ujar Herdy-sapaan- Herdiyanto Sutantyo kepada wartawan Rabu, 19 Agustus 2020.

Koreksi petikan putusan yang semula tercatat Mahmud berjenis kelamin perempuan telah diperbarui menjadi jenis kelamin laki-laki.  ”Kesalahan adminstratif sudah dibetulkan oleh MA tentang kesalahan jenis kelamin. Putusan tetap sama yakni menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,”tegas Herdy yang juga salah satu hakim di PN Gresik itu. 

Karena koreksi petikan baru diterima PN Gresik. Sehingga, pihaknya, belum bisa mengirimkan relase ke kejaksaan negeri (Kejari) Gresik kemarin (19/8).  Sedangkan, Kamis libur nasional.”Mungkin minggu depan secara prosedural hasil koreksi petikan putusan ini akan kami relase ke Kejaksaan Negeri Gresik,”ujar Herdy.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik Musa mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait Mahmud.  ”Sampai sore ini (kemarin) Saya belum mendapatkan tembusan petikan MA tersebut,”ujarnya.

Seperti diberitakan, penyidik Polda Jatim menjerat Mahmud dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan tersangka berdasar laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim pada Rabu, 11 April 2018. Mahmud diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual-beli tanah. Selama penyidikan tersangka tidak ditahan. Mahmud tetap bisa berkampanye dan maju sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu). Mahmud ternyata mampu mengantongi 5.645 suara dari total 13.494 suara partai di dapil itu. Dia melenggang ke parlemen Gresik. Pada Selasa, 7 Mei 2019 penyidik Polda melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Usai menjalani pemeriksaan,  jaksa penuntut kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Mahmud. Masa penahanan Mahmud bakal habis pada 25 Agustus 2019. Pada 15 Agustus 2019, majelis hakim PN Gresik memvonis Mahmud hukuman selama 2 tahun penjara.  Mahmud menyatakan banding. Pada 23 Agustus 2019, Mahmud yang berstatus terdakwa dan di tahan di rutan mendapatkan izin untuk menghadiri pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik dengan dikawal ketat petugas kepolisian. Usai dilantik, Mahmud langsung kembali ke rutan Gresik. Belakangan, MA  memvonis Mahmud terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan No.138K/PID/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. MA menjatuhkan hukuman kepada Mahmud selama 1 tahun penjara.  Namun, salinan petikan MA terdapat kesalahan administrasi. Mahmud ditulis berjenis kelamin perempuan. Padahal, sejatinya Mahmud adalah laki-laki. (*)

Mahmud Terancam Dipenjara Lagi . Koreksi Admintrasi Petikan Putusan MA Sudah di PN Gresik Selengkapnya

Satu Motor Matik Cukup 5 Detik. Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo (empat dari kiri) di Mapolres Gresik ( foto : 1minute.id )

GRESIK, 1minute.id—Polisi bertindak tegas. Polisi menghadiahi  duo pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dengan timah panas. Mereka pun meringis kesakitan. Kedua tersangka itu sedikitnya tiga kali beraksi di Gresik. Untuk mencuri satu sepeda motor matik, kedua tersangka Arifin, 43, warga DR Wahidin Sudirohusodo, Kebomas dan Mahmud, 39, warga Desa Tegarpriya, Kecamatan Geger, Bangkalan hanya butuh waktu 5 detik. Motor pun amblas.

”Mereka kami beri tindakan tegas dan terukur karena berusaha menyerang ketika akan ditangkap,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo di Mapolres Gresik, Kamis, 27 Juli 2020. Arifin dan Mahmud, pendatang baru dalam dunia hitam. Meski, baru tiga kali beraksi di Gresik. Akan tetapi, ahlian mereka dalam menggasak motor sangat lihai.

Berbekal kunci berbentuk huruf T, kedua tersangka ini hanya membutuhkan waktu 5 detik untuk membawa kabur motor milik korbannya.  ”Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada. Menjaga aset dengan baik. Kalau perlu memakai kunci ganda,”kata alumnus Akpol 2001 itu. Dua tersangka Arifin dan Mahmud, menjadi target operasi polisi pascamenggasak sepeda motor Honda Beat nopol W 4678 AI. Motor matik milik Dodik Tri Wahyudi, 28 tahun.

Pemuda yang tinggal di Jalan Awikoen Madya Selatan, Gending, Kebomas itu diparkir dirumah kos-kosan di Jalan DR Wahidin Sudirohisodo, Desa Dahanrejo, Kebomas pada 20 Juli 2020. Polisi mengidentifikasi pelaku. Pada 21 Juli, tim reserse mobile (resmob) Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi rencana adanya transaksi jual beli sepeda motor curian di Surabaya.  Jual belinya dengan sistem cash and delivery (COD). 

”Nah, sebelum transaksi kami gagalkan. Tapi, mereka melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua tersangka itu,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. Dalam penangkapan itu, selain mengamankan Honda Beat, juga Suzuki Satria FU  nopol S 2644 MK, dua lembar STNK sepeda motor dan kunci berbentuk huruf T.

 Kedua tersangka Arifin dan Mahmud mengakui dirinya belum pernah tertangkap polisi selama beraksi sekitar setahun terakhir. Saat beraksi mereka berbagi tugas secara bergantian. Kadang Arifin sebagai pemetik, dan Mahmud bertugas mengawasi kondisi sekelilingnya.  ”Rata-rata kami butuh 5 detik untuk mencuri satu motor,”katanya sambil nyengir kesakitan ketika dipapah tersangka lainnya di Mapolres Gresik. (*)

Satu Motor Matik Cukup 5 Detik. Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Selengkapnya

Sekali Bogem, Takmir Masjid Tersungkur dan Meninggal Dunia.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu dalam konfrensi pers hasil ungkap pembunuhan takmir masjid yang dilakukan anak tirinya bernama Masudi Hidayatullah alias Dayat di Mapolres Gresik, 22 Juli 2020

GRESIK, 1minute.id— Masudi Hidyatullah alias Dayat akhirnya mengaku terus terang telah menghabisi Askuri, takmir masjid di Desa Serah, Kecamatan Panceng. Pemuda 23 tahun itu mengaku dirinya sakit hati kepada ayah tirinya itu. Sebab, Askuri dianggap telah menelantarkan ibunya. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Masudi Hidayatullah alias Dayat, korban meninggal karena dipukul tangan kosong oleh pelaku. Malam kejadian sekitar pukul 19.30 tersangka Dayat mendatangi rumah ayah tirinya, Askuri di Desa Serah, Kecamatan Panceng. Dayat mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol 6508 BA. Tersangka Dayat mengaku mendatangi rumah ayah tirinya untuk klarifikasi terkait rumah tangga orang tuanya. Sebab, Dayat mendapatkan informasi selama dalam tahanan ibunya tidak diberi nafkah oleh ayah tirinya. Namun, klarifikasi itu berujung cekcok mulut antara Askuri dengan tersangka Dayat.

Askuri kemudian mengusir Dayat untuk keluar rumah.  ”Pengakuan tersangka didorong korban keluar rumah,”ujar AKBP Arief didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga dan Kasubag Humas AKP Bambang Angkasa di mapolres Gresik, Rabu, 22 Juli 2020.

Tersangka Dayat pun emosi kemudian membalas mendorong dan memukul korban dengan tangan kosong. Sekali pukulan lelaki 76 tahun itu langsung tersungkur.  Bagian kepala korban yang rentah itu membentur lantai rumah.  ”Korban meninggal beberapa saat kemudian,”ujar mantan Kapolres Ponorogo itu. Sehari kemudian Askuri dimakamkan. Keluarga Askuri menganggap meninggalnya takmir masjid yang dikenal supel kepada masyarakat itu wajar. Akan tetapi, masyarakat setempat menganggap ada kejanggalan. Karena terdapat bercak darah di tubuh, bantal, kasur hingga sarung korban.

Masyarakat melaporkan kejanggalan itu kepada polisi. Pada Senin, 20 Juli 2020,  polisi membongkar makam Askuri. Meski hasil otopsi belum keluar, namun tim forensik Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik menengarai adanya tindakan kekerasan hingga mengarah korban meninggal dunia. Pada Senin malam polisi menangkap Masudi Hidayatullah alias Dayat dirumah ibunya di Kecamatan Bungah.

Dalam konfrensi pers di Mapolres Gresik kemarin tersangka Dayat seakan tidak menunjukkan rasa penyesalan terkait perbuatannya melakukan penganiayaan hingga tirinya, Askuri meninggal dunia. Bahkan, Dayat beralibi tidak memiliki niatan untuk menghabisi Askuri. Meski, tersangka mengaku sakit terhadap korban Askuri karena dianggap tidak memberikan nafkah orang tuanya.

”Saya membela karena di dorong duluan. Saya balas dorong dan pukul sekali,”ujar Dayat. Askuri yang tersungkur di lantai kamar rumahnya bersimbah darah. Akan tetapi, Dayat tidak menolongnya. Dayat kemudian pergi meninggalkan ayah tirinya sekarat hingga akhirnya meninggal dunia.  ”Waktu saya tinggal masih hidup. Saya tidak tahu kalau akhirnya meninggal dunia,”katanya dengan nada seperti tidak ada penyesalan. 

Untuk diketahui, Senin, 20 Juli 2020, sejumlah anggota tim identifikasi Polda Jatim dan Polres Gresik membongkar makam Askuri. Makam takmir masjid berusia 76 tahun itu dibongkar karena diduga menjadi korban pembunuhan. Lelaki yang memiliki anak 3 orang itu ditemukan tidak bernyawa di kamar tidurnya pada Senin, 13 Juli 2020. Saat ditemukan meninggal terdapat sejumlah luka dan bercak darah tubuh dan kepala. Saat itu, keluarga menganggap kematian Askuri dianggap tidak ada kejanggalan.

Sehingga, keluarga memakamkan tokoh masyarakat itu di pemakaman umum di Desa Serah, Kecamatan Panceng.Akan tetapi, masyarakat setempat mulai curiga akan kematian Askuri yang dianggap masyarakat setempat sebagai salah satu tokoh masyarakat dan dikenal orang baik itu ke polisi. Sebab, masyarakat menduga Askuri korban pembunuhan. (*)

Sekali Bogem, Takmir Masjid Tersungkur dan Meninggal Dunia. Selengkapnya