Tergiur Upah Rp 2 Juta, Sregep Antar Sabu-sabu Dipenjara

GRESIK, 1minute.id—Disinyalir karena tergiur iming-iming upah Rp 2 juta. Fadeli, kurir sabu-sabu harus duduk di meja pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Rabu, 2 September 2020 sidang perdana kurir narkoba berusia 31 tahun itu digelar di PN Gresik. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) Diecky Eka Koes Ardiyansyah digelar daring. Terdakwa Fedeli warga Desa Manyarrejo, Manyar tetap berada di rumah tahanan (rutan) Gresik.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan JPU Dickey Eka Koes Ardiyansyah menyatakan terdakwa Fadeli telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika. JPU Diecky menjlentrehkan, terdakwa di tangkap aparat kepolisian di depan minimarket waralaba di Jalan Raya Bungah, Kecamatan Bungah pada 18 Februari 2020. Saat itu pukul 00.30. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1,08 gram sabu-sabu.

”Terdakwa tidak hanya sekali menjadi kurir,”ujar jaksa Dieky dalam sidang dengan ketua majelis hakim Agung Ciptoadi itu. Jaksa Diecky menyebut, sebelumnya terdakwa Fadeli pernah mengirimkan narkoba di kawasan Leces, Probolinggo.  ”Narkoba yang dikirim sebanyak 85 gram,”kata jaksa Diecky.

Terdakwa Fadeli tidak sendirian. Dia bersama Rudi (buron) ketika mengirim paket berisi kristal bening ke Probolinggo.  ”Terdakwa mengambil barang tersebit di sekitar rumah sakit di Sidoarjo,”ungkapnya. Untuk pekerjaan itu, jelas jaksa Diecky, terdakwa Fadeli mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta. Terdakwa Fadeli pun semakin sregep mengirim narkoba. (*)