Mahmud Terancam Dipenjara Lagi . Koreksi Admintrasi Petikan Putusan MA Sudah di PN Gresik

Terdakwa Mahmud, anggota DPRD Gresik ketika usai menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Juni 2020. ( foto : 1minute.id )

GRESIK, 1minute.id—Politisi Partai Nasdem Mahmud terancam di eksekusi oleh kejaksaan negeri (Kejari) Gresik. Pasalnya,  kesalahan adminitratif dalam petikan putusan perkara politisi berusia 55 tahun dari Mahkamah Agung (MA) yang selama ini  mengganjal rencana eksekusi telah diperbarui. Petikan putusan telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Herdiyanto Sutantyo ketika dikonfirmasi membenarkan surat petikan hasil revisi putusan MA dengan terdakwa Mahmud telah diterima oleh PN Gresik. ”Koreksi petikan putusan untuk terdakwa Mahmud sudah keluar dan sudah diterima oleh PN Gresik,”ujar Herdy-sapaan- Herdiyanto Sutantyo kepada wartawan Rabu, 19 Agustus 2020.

Koreksi petikan putusan yang semula tercatat Mahmud berjenis kelamin perempuan telah diperbarui menjadi jenis kelamin laki-laki.  ”Kesalahan adminstratif sudah dibetulkan oleh MA tentang kesalahan jenis kelamin. Putusan tetap sama yakni menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,”tegas Herdy yang juga salah satu hakim di PN Gresik itu. 

Karena koreksi petikan baru diterima PN Gresik. Sehingga, pihaknya, belum bisa mengirimkan relase ke kejaksaan negeri (Kejari) Gresik kemarin (19/8).  Sedangkan, Kamis libur nasional.”Mungkin minggu depan secara prosedural hasil koreksi petikan putusan ini akan kami relase ke Kejaksaan Negeri Gresik,”ujar Herdy.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik Musa mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait Mahmud.  ”Sampai sore ini (kemarin) Saya belum mendapatkan tembusan petikan MA tersebut,”ujarnya.

Seperti diberitakan, penyidik Polda Jatim menjerat Mahmud dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan tersangka berdasar laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim pada Rabu, 11 April 2018. Mahmud diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual-beli tanah. Selama penyidikan tersangka tidak ditahan. Mahmud tetap bisa berkampanye dan maju sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu). Mahmud ternyata mampu mengantongi 5.645 suara dari total 13.494 suara partai di dapil itu. Dia melenggang ke parlemen Gresik. Pada Selasa, 7 Mei 2019 penyidik Polda melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Usai menjalani pemeriksaan,  jaksa penuntut kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Mahmud. Masa penahanan Mahmud bakal habis pada 25 Agustus 2019. Pada 15 Agustus 2019, majelis hakim PN Gresik memvonis Mahmud hukuman selama 2 tahun penjara.  Mahmud menyatakan banding. Pada 23 Agustus 2019, Mahmud yang berstatus terdakwa dan di tahan di rutan mendapatkan izin untuk menghadiri pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik dengan dikawal ketat petugas kepolisian. Usai dilantik, Mahmud langsung kembali ke rutan Gresik. Belakangan, MA  memvonis Mahmud terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan No.138K/PID/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. MA menjatuhkan hukuman kepada Mahmud selama 1 tahun penjara.  Namun, salinan petikan MA terdapat kesalahan administrasi. Mahmud ditulis berjenis kelamin perempuan. Padahal, sejatinya Mahmud adalah laki-laki. (*)