Kapolres Ingatkan Protokol Kesehatan, Rencana Sekber SP-SB Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

GRESIK,1minute.id – Ratusan pekerja tergabung dalam sekretariat bersama serikat pekerja – serikat buruh (SP-SB) bakal turun ke jalan, Selasa 5 Oktober 2020.
Ada dua sasaran yang dituju oleh para pekerja itu. Yakni, Kantor DPRD Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik dan Kantor Bupati di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kebomas.

Tuntutan mereka adalah menolak penetapan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law sebagai undang-undang.
“Kami akan unjukrasa dua hari. Selasa kami bergerak di Gresik. Rabu off. Kamis kami bergerak ke Pemprov Jatim,”ujar Subari, pengurus sekber SP-SB, Senin 5 Oktober 2020. Ali Muchsin menambahkan, pihak akan tetap turun jalan untuk menolak penetapan RUU Omnibus Law menjadi undang-undang.

SAMAKAN PERSEPSI : Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menggelar silaturahmi bersama Disnaker, Apindo dan pengurus sekber SP-SB di Mapolres Gresik, Senin 5 Oktober 2020 ( foto : humas Polres Gresik )

Sementara itu, di Aula Parama Satwika 98 Mapolres Gresik digelar silaturahmi antara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama Kodim 0817 Gresik, Kepala Disnaker Gresik Ninik Asrukin dengan ketua asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi S., serta pengurus Sekber SP-SB Gresik.

Pertemuan itu untuk menyamakan persepsi menjaga kondusifitas kamtibmas di Kota Santri ini. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengingatkan kepada pengurus Sekber SP-SB dalam kegiatan aksi unjuk rasa tetap melaksanakan protokol kesehatan serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.

“Tetap jaga kondusifitas di Gresik serta tetap mengutamakan Protokol kesehatan dalam kegiatan aksi unjuk rasa,”kata alumnus Akpol 2001, Senin 5 Oktober 2020. Pasalnya, tambah AKBP Arief, Gresik masih zona oranye. “Setiap hari masih ada penambahan pasien terpapar Covid-19,”katanya. 

KADISNAKER Gresik Ninik Asrukin

Sementara itu, Kepala Disnaker Gresik Ninik Asrukin menambahkan silaturahmi bersama Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menghasilkan kesepakatan untuk menjaga kondusifitas di Gresik.

“Asprirasi dari teman-teman serikat terkait omnibus law sudah disampaikan oleh Bupati Gresik (Sambari Halim Radianto, Red) ke pemerintah pusat,”kata Ninik di Mapolres Gresik. Ninik berharap, persoalan omnibus law mendapatkan solusi terbaik. “Sehingga penyebaran Covid-19 di Gresik juga segera berakhir,”harap Ninik. (*)

Kapolres Ingatkan Protokol Kesehatan, Rencana Sekber SP-SB Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Selengkapnya

Diteriaki Maling, Mimpi Rido’i Makan Enak , Tidur Nyenyak Ambyar

GRESIK,1minute.id –  Rido’i semringah. Lelaki 50 tahun itu membayangkan bisa makan enak. Tidur pun nyenyak. Dua smartphone hasil kejahatan sudah dalam genggamannya. Dipasaran dua gawai itu seharga jutaan rupiah bisa untuk kebutuhan hidupnya beberapa hari kedepan.

Akan tetapi, apa yang dibayangkan lelaki asal Wonokusomo, Surabaya itu sebuah mimpi di siang bolong. Rido’i sadar setelah mendengar teriakan maling dari dalam gudang salah satu pabrik di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo. 

Informasi yang dihimpun Jumat 2 Oktober 2020 sekitar pukul 12.30 Rido’i menyelinap masuk sebuah gudang di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik.  Siang itu gudang dalam kondisi sepi. Lelaki 50 tahun itu melihat ada smartphone yang sedang di charger. Dua gawai itu merek LG dan OPPO A.9.

Setelah celingukan kanan-kiri, lelaki asal Wonokusumo, Surabaya langsung menyambut ya. Rido’i bablas menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) L 3902 RB. Baru beberapa meter,  seseorang berteriak maling. 

Orang itu adalah Erfan Aprianto, 22, dan M Ainur Roji, 24, dua petugas di gudang mengejarnya. Rido’i pun tertangkap. Beruntung ada polisi yang sedang patroli di sekitar lokasi sehingga Rido’i terselesaikan dari ajukan massa.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin membenarkan telah menangkap pelaku pencurian dua smartphone yang dilakukan Rido’i. “Tersangka mengaku sendirian ketika beraksi,”kata Wavek Arifin dikonfirmasi Minggu 4 Oktober 2020. (*)

Diteriaki Maling, Mimpi Rido’i Makan Enak , Tidur Nyenyak Ambyar Selengkapnya

Polisi Akan Tindak Tegas dan Terukur Pelaku Beraksi di Kota Santri

PENGAKUAN TERSANGKA : Kaplres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika menanyai tersangka Gunawan Wibisono, otak pembobol konter handphone, SPBU dan minimarket, Jumat 2 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id )

KAPOLRES Gresik AKBP Arief Fitrianto mem-warning pelaku kejahatan untuk tidak beraksi di Kota Santri. Pasalnya, pihaknya tidak akan memberikan ampun bagi penjahat yang bikin situasi kamtibmas yang sudah kondusif terganggu. 

“Kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan. Apalagi, sampai membahayakan anggota,”tegas alumnus Akpol 2001 itu. 
Polres Gresik akan terus berusaha memberikan perasaan aman kepada masyarakat. Polres juga memintai bantuan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. “Karena penjahat beraksi bila ada kesempatan,”tegas alumnus Akpol 2001 ini.

BARANG BUKTI : Kapolres Gresik AKBP Arief Ftrianto menunjukkan barang bukti dan peralatan yang digunakan tiga tersangka pembobol konter handphone, SPBU dan mininarket di Mapolres Gresik, Jumat 2 Oktober 2020 (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, tersangka Gunawan Wibisono mengaku sebelum beraksi mengaku melakukan survei lokasi terlebih dahulu. “Saya keliling naik motor dulu,”kata Gunawan. Selain memetakan lokasi juga memantau situasi. Trio spesialis pembobol tempat usaha ini melakukan aksinya antara pukul 01.00 hingga 04.00 atau sebelum subuh.  Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya, dan membeli barang lainnya. (*)

Polisi Akan Tindak Tegas dan Terukur Pelaku Beraksi di Kota Santri Selengkapnya

Satreskrim Polres Gresik Bekuk Tiga Penjahat Spesialis Pembobol Konter Handphone, SPBU dan Minimarket.

GRESIK, 1minute.id – Baru sebulan Gunawan Wibisono mendapatkan asimilasi. Tapi, pemuda 23 tahun kembali  berulah. Membobol konter handphone di Kecamatan Driyorejo, SPBU kecamatan Menganti dan nimimarket waralaba di kecamatan Benjeng.

Dari tiga lokasi kejadian itu, pemuda asal Sambikerep, Surabaya itu mengasak uang lebih dari Rp 160 juta. Gunawan tidak sendirian. Residivis perkara narkoba itu bersama dua temannya yakni Legeno, 34, warga Sambikerep, Surabaya dan Andi Sugiantoro, 21, warga Kandangan, Benowo, Surabaya.

“Otak pencurian G (Gunawan Wibisono,Red),”Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Jumat 2 Oktober 2020. Kapolres Arief didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Proyogo, Kasubag Humas AKP Bambang Angkasa dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto.

Alumnus Akpol 2001 itu menambahkan, untuk melakukan pembobolan di tiga lokasi kejadian itu, pelaku menggunakan peralatan sederhana yakni sendok dan penggaris dari alumnium. “Untuk masyarakat, kami meminta agar lebih berhati-hati menyimpan aset berharga. Kalau memungkinkan rumah dilengkapi CCTV,”imbuh AKBP Arief Fitrianto.

Informasi yang dihimpun penangkapan tiga penjahat itu hasil penyelidikan olah TKP dan informasi masyarakat. Selasa 29 September 2020, anggota reserse kriminal (reskrim) Polres Gresik mendapatkan kabar adanya penjualan smartphone secara online. Sistemnya, cash on delivery (COD). Setelah dilakukan penelisikan, penjual bernama Gunawan Wibisono.

Pemuda 23 tahun asal Sambikerep, Surabaya itu terdeteksi membobol konter handphone di Kecamatan Driyorejo. Empat buah smartphone dan uang tunai Rp 24 juta digasak pelaku. Kerugian konter handphone itu mencapai Rp 60 juta.

“Saat transaksi COD itu G ditangkap,”ujar Kapolres Arief Fitrianto. Dalam pengembangan tersangka Gunawan mengaku bersama dua temannya yakni Legeno, 34, warga Sambikerep, Surabaya dan Andi Sugiantoro, 21, warga Kandangan, Benowo, Surabaya. “Ketiga tersangka ini mengakui tiga kali beraksi di Gresik,”jelas perwira dua melati di pundak itu.

Dua lokasi lainnya adalah SPBU di Kecamatan Menganti dan minimarket waralaba di Kecamatan Benjeng. Di SPBU Menganti membobol laci meja mendapatkan uang tunai Rp 6 juta. Sedangkan, di minimarket waralaba di Desa Bulurejo, Benjeng, Gresik itu pelakumenggasak rokok 1.500 bungkus senilai Rp 100 jutaan. Di minimmarket Kecamatan Benjeeng itu pelaku membobol melalui dinding. (*)

Satreskrim Polres Gresik Bekuk Tiga Penjahat Spesialis Pembobol Konter Handphone, SPBU dan Minimarket. Selengkapnya

Rela Berdiri hingga Gendong Anak untuk Memberikan Dukungan Moral Takmir Korban Penganiayaan

GRESIK,1minute.id – Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik sesak pengunjung, Selasa 29 September 2020. Bahkan, mereka rela berdiri dan menggendong anak di dekat pintu masuk untuk menyaksikan lanjutan sidang perkara dugaan penganiayaan dengan korban takmir masjid Imron, 49 tahun.

Sidang virtual dengan terdakwa Maftukin, 39, memasuki agenda keterangan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik AA Ngurah Wirajaya. Yakni, Arifan, Imron (korban), Matasir, Istiqomah (istri korban) dan Samsul. Semuanya warga Desa Serah, Kecamatan Panceng.

Saksi korban Imron dihadapan majelis hakim diketuai Rina Indra Janti mengungkapkan terdakwa Maftukin sebagai pengadaan barang pembangunan masjid. Pada waktu itu sekitar jam 19.00 terdakwa datang ke rumah. Kemudian korban Imron diajak terdakwa Maftukin ke waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun. 

“Tanpa basa basi, terdakwa mengeluarkan kata-kata kotor. Kemudian mengambil paving. Lalu baju saya di tarik dan di pukul di bagian punggung sebelah kiri menggunakan tangan menggenggam,”terang Imron. 

“Tidak hanya itu, kedua kaki ditendang. Kemaluan saya di pegang. Bahkan terdakwa sempat mengancam untuk mau menusuk perut,”imbuhnya. Akibat perbuatan dilakukan terdakwa itu, saksi korban Imron sakit. ” Saya mengalami sakit satu minggu tidak bisa bekerja,” katanya. 

RELA BERDIRI : Antusiasme masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada takmir korban penganiayaan rele berdiri dan menggendong anak untuk saksikan sidang di PN Gresik, Selasa 29 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi /1minute.id)

Seperti diberitakan, terdakwa Maftukin diseret oleh Jaksa AA Ngurah Wirajaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas ulahnya melakukan penganiayaan pada korban Imron yang juga menjadi takmir Masjid Desa Serah Kecamatan Panceng. 

Terdakwa yang diketahui sebagai pengusaha material nekat aniaya korban karena dikatakan pasir yang dikirim ke masjid untuk pembangunan kualitasnya jelek. Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 bertempat di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun. (*)

Rela Berdiri hingga Gendong Anak untuk Memberikan Dukungan Moral Takmir Korban Penganiayaan Selengkapnya

Tersambar Pengendara Motor, Onthelis Nurul Askin, Kades Metatu Meninggal Dunia

GRESIK, 1minute.id – Masyarakat Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Gresik berduka, Selasa, 29 September 2020. Nurul Askin, kepala desa setempat meninggal dunia. Lelaki 56 tahun itu tertabrak pengendara motor ketika melintas di Jalan Raya Desa Metatu sekitar pukul 06.00.

Informasi yang dihimpun sekitar pukul 06.00 Nurul Askin ngowes sendirian. Berangkat dari rumahnya. Kondisi Jalan Raya Desa Metatu pagi itu masih sepi. Kepala Desa (Kades) Metatu itu ngowes santai. Kebiasaan ngowes pagi hari itu dilakukan kepala desa dua periode itu sejak masa pandemi korona.

Nurul Askin kemudian berencana menyeberang jalan. Dia pun melambatkan kayuh pedal sambil menengok ke kanan dan kiri. Lelaki bertubuh langsing itu kemudian menyeberangi jalan tersebut.

Anggota Satlantas Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas melibatkan Kades Metatu, Kecamatan Benjeng, Gresik Nurul Askin di Jalan Raya Metatu, Selasa, 29 September 2020 ( foto : Satlantas Polres Gresik )

Tiba-tiba dari  Balongpanggang menuju Benjeng, ada pengendara motor Yamaha Vixion. Pengendara motor  nomor polisi (nopol)  W 6335 GZ itu Slamet Riyadi. Pemuda 18 tahun memacu motornya dengan kecepatan tinggi. Pemuda 18 tahun asal Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Gresik itu seperti  sedang buru-buru. 

Nurul Askin mencoba mengayu sepeda anginnya lebih kencang untuk menghindari serudukan motor sport itu. Namun, upaya Nurul Askin sia-sia. Sepeda onthel tertabrak pengendara motor Vixion itu. Kades Nurul Askin terpental dan mengalami luka di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.

Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Yossi Eka Prasetya mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor dengan onthelis itu akibat human error.

“Pengendara kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion tidak memperhatikan arah depan dengan jelas dan tidak mengutamakan keselamatan kendaraan sepeda onthel yang dikayuh korban Nurul Askin,”kata Yossi, Selasa, 29 September 2020. Korban meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Ibnu Sina Gresik. (*)

Tersambar Pengendara Motor, Onthelis Nurul Askin, Kades Metatu Meninggal Dunia Selengkapnya

Dua Pelajar SMP Ditemukan Mengambang di Bendung Gerak Sembayat

GRESIK,1minute.id – Dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) ditemukan mengambang di Bendung Gerak Sembayat (BGS) di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik, Senin, 28 September 2020.

Dua pelajar itu adalah Andri, 15, dan Alvian, 15. Keduanya siswa kelas IX salah satu SMP di Lamongan. Informasi yang dihimpun Minggu, 27 September 2020 sekitar pukul 09.15, Andri dan Alvian tiba di Bendung Gerak Sembayat (BGS).

Berangkat dari rumahnya di Desa Karangbinangun, Lamongan menuju BGS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT nomor polisi (nopol) S 6687 LL.  Dua anak dibawah umur itu langsung menuju bagian bawah jembatan yang belum diresmikan itu. Motor Mio GT, mereka parkir di bawah jembatan.

Diduga dua anak bawah umur bermain dekat bendungan berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik.
Tidak diketahui secara pasti kedua anak itu bisa tercebur ke aliran Sungai Bengawan Solo.

Massa membantu proses evakuasi korban di BGS, Senin, 28 September 2020

Apakah Andri dan Alvian berswafoto di pinggir bendungan kemudian terpeleset kemudian tenggelam. Atau terpeleset ketika memancing “Keponakan Saya itu tidak suka memancing,”ujar Aris, paman korban Andre.

Biasanya, kedua pelajar satu desa beda kampung itu, jam 17.00 sudah berada di rumah. Tapi, Minggu hingga petang belum juga berada di rumah. Sehingga, keluarga sempat mencarinya. Pencarian secara langsung hingga melalui grup WhatApps. Tapi, tidak yang mengetahui keberadaab Andre dan Alvian.

Keesokan harinya, Senin, 28 September 2020 pukul 09.00 keluarga shock. Mereka mendapatkan kabar bahwa Andre dan Alvian ditemukan mengambang di BGS. Keduanya meninggal dunia.

Menurut Kapolsek Bungah AKP Sujiran melalui Kanitreskrim Aipda Dwi Rahmanto, berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) kedua korban terpeleset dan kecebur ke BGS. “Saksi kali pertama menemukan korban mengambang adalah Nanda, sekuriti BGS,”ujar Dwi Rahmanto, Senin, 28 September 2020.

Saat ditemukan kondisi tengkurap. “Tidak ada tanda-tanda kekerasan ada diri korban,”tegas mantan Kanitreskrim Polsek Wringinanom itu. (*)

Dua Pelajar SMP Ditemukan Mengambang di Bendung Gerak Sembayat Selengkapnya

Pilih Masuk Bui, Daripada Bayar Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

ABDUL Amin semringah. Duda cerai dua anak berisia 43 tahun itu lolos dari jeruji besi, rumah tahanan (rutan) Gresik. Abdul divonis majelis hakim denda Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan karena melanggar protokol kesehatan (prokes)

“Kapan saya mulai masuk (Ditahan,Red),”tanya Abdul Amin kepada hakim tunggal Fitria Dewi Nasution dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar prokes di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jumat, 25 Jumat 2020.

Abdul Halim, lelaki tinggal di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-ambengwatangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik itu satu diantara ratusan pelanggar prokes yang menjalani sidang tipiring. Sidang Hakim tunggal Fitria Dewi Nasution , jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nurul Istiana itu, Abdul divonis hukuman 7 hari penjara.

Abdul Amin menerimanya. Namun, hakim Fitria kemudian mengurangi masa hukuman menjadi denda Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan. Hukuman penjara 3 hari itu bila Abdul tidak bisa membayar denda Rp 100 ribu. Meski vonis telah diskon hakim, Abdul Halim tetap meminta dirinya di penjara. “Saya tidak punya uang bu hakim. Wis Saya masuk bui saja enak dapat makan gratis,”ujar Abdul. 

LOLOS PENJARA : Abdul Amin divonis hakim denda Rp 100 Ribu, Subsider penjara 3 Hari, Terbukti tidak memakai masker itu akhirnya lolos dari hukuman kurungan. ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id)

Duda cerai dua anak itu mengaku sejak pandemi korona, bisnis jual beli alias makelar tanah berhenti total. Untuk kebutuhan makan sehari-hari, Abdul mengaku kesulitan. Sehari makan, sehari kemudian menahan lapar. Sejak bercerai dua tahun lalu, Abdul memilih indekos di Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

“Ini tadi Saya kesini (PN Gresik,Red), dikasih sangu teman Rp 20 ribu,”ujar Abdul sambil menunjukkan dua lembar uang pecahan sepuluh ribuan dan satu lembar dua ribuan rupiah. 

Abdul sudah mantap hatinya untuk menjalani masa tahanan tiga hari karena tertangkap operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di sebuah warkop di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kebomas pukul 22.30. Dia tidak memakai masker dan melanggar jam malam. Abdul pun pasrah.

Dia memilih duduk di samping tempat sidang sambil menunggu jaksa menyelesaikan sidang tipiring. “Ya, mau bagaimana lagi mas. Saya jalani saja putusan hakim itu,”ujarnya. Selama 60 menit, Abdul menunggu sidang kelar. Setelah hakim menutup persidangan Abdul di dekati seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki itu menyodorkan uang Rp 100 ribu. “Ini uang tolong bayarkan ke jaksa. Agar kamu bebas,”ujarnya. Abdul melongo. Dia seakan tidak percaya ada “sinterklas” yang menolongnya lolos dari jeratan hukuman penjara.

TERDAKWA : Abdul Amin, pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker menunggu jaksa mengeksekusi ke Rutan Gresik usai sidang tipiring di halaman Pengadilan Negeri Gresik, Jumat, 25 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Abdul bergegas mendatangi meja jaksa penuntut Nurul Istiana untuk membayarkan denda pelanggaran prokes. Jaksa Nurul akhirnya mengurungkan eksekusi Abdul Amin membawa ke hotel prodeo rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Jaksa Nurul mengingatkan Abdul Amin untuk mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.

“Matur suwun ya pak, bu hakim dan bu jaksa. Alhamdulillah tidak di tahan,”kata Abdul berulangkali kemudian meninggalkan kantor Pengadila Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas. (*)

Pilih Masuk Bui, Daripada Bayar Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Selengkapnya

Tergiur Upah Nyabu Gratis, Kurir dan Pencandu Dibekuk BNNK, Ancaman 12 Tahun Menanti

GRESIK, 1minute.id – Selama setahun Ibrahim menjadi kurir dan pemakaian sabu-sabu. Bapak satu anak berusia 33 tahun itu mengaku anggota jaringan salah satu penghuni lapas Madura. Pemuda bertubuh langsing itu dibekuk Badan Narkotika Nasional  Kabupaten (BNNK) Gresik dirumahnya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. 

Dalam pengembangan perkara, anak buah AKBP Supriyanto itu kembali menangkap dua kaki tangan Ibrahim. Mereka adalah 
Maulana Hasan Sigit, 18, warga Desa Domas, Menganti dan Suhendro, 18, tinggal di Desa Karangan, Kecamatan Cerme, Gresik.

BARBUK : BNNK Gresik menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kurir dan pencand narkoba di kantor BNNK Gresik, Kamis, 24 September 2020 ( foto :chusnul cahyadi/1minute.id)

“Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan dari tiga tersangka ini seberat 15,1 gram,”ujar AKBP Supriyanto dalam keterangan pers di kantor BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Kamis, 24 September 2020.

Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba untuk wilayah Gresik Selatan berasal dari informasi masyarakat. AKBP Supriyanto mengatakan berawal dari informasi masyarakat itu sejumlah anggota diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya,  petugas menyakini Ibrahim,  selain mengedarkan juga memakai serbuk kristal bening itu.

“Tersangka kami tangkap dirumahnya. Barang bukti kami amankan sabu-sabu 1,07 gram “ujar perwira dua melati di pundak itu. Petugas menginterogasi Ibrahim kemudian muncul dua nama yakni Maulana Hasan Sigit, 18, warga Desa Domas, Menganti dan Suhendro, 18, tinggal di Desa Karangan, Kecamatan Cerme, Gresik.

ENAM POKET SS : Barang bukti sabu-sabu seberat 15,1 gram ini diamankan anggota BNNK Gresik dari tiga tersangka, Kamis 24 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Dua remaja itu profesi sehari-harinya adalah juru parkir.  Barang bukti diamankan SS seberat 14,4 gram, uang tunai Rp 2,6 juta dan peralatan nyabu. “Awalnya, dua remaja itu diakui sebagai teman. Ternyata, keduanya anggota jaringan Ibrahim,”imbuh AKBP Supriyanto dengan menyebut ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Tersangka Ibrahim mengaku setahun lalu berkenalan dengan seseorang. Perkenalan dengan pecandu juga mengedarkan SS menjadikan Ibrahim kecanduan. Ibrahim tidak menyebut identitas temannya yang mensuplai barang haram itu. “Dia sekarang ditahan di Lapas Madura,”dalihnya.

Selama setahun menjadi kurir Ibrahim tidak pusing lagi membeli sabu-sabu. “Saya ditawari sebagai kurir. Karena imbalan nyabu gratis,”ceritanya. (*)

Tergiur Upah Nyabu Gratis, Kurir dan Pencandu Dibekuk BNNK, Ancaman 12 Tahun Menanti Selengkapnya

Eksepsi Terdakwa Penganiaya Takmir Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Melanjutkan Sidang Agenda Pembuktian

GRESIK,1minute.id – Keinginan terdakwa Maftukin lolos dari jeratan hukum kandas. Pasalnya, majelis hakim diketuai Rina Indra Janti  menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Maftukin, 39, warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.

Sidang lanjutan agenda putusan perkara dugaan penganiayaan kepada Imron, takmir masjid dengan terdakwa Maftukhin itu  di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 22 September 2020.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik AA Ngurah Wirajaya untuk melanjutkan pembuktian. Menghadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya pekan depan.

“Menolak dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dilanjutkan dengan agenda pembuktian,”kata ketua majelis Rina Indra Janti saat membacakan putusan sela. 

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik AA Ngurah Wirajaya mendakwa Maftukin  melakukan penganiayaan kepada korban Imron, takmir masjid  Desa Serah Kecamatan Panceng, Gresik. 

Pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00, Maftukin bertemu korban Imron di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik.  Maftukin, pemilik galangan pasir mengklarifikasi informasi kepada korban Imron terkait perkataannya kualitas pasir yang dikirim untuk pembangunan masjid jelek.

Perjumpaan itu berujung penganiayaan dilakukan terdakwa Maftukin. Akibat penganiayaan dilakukan  terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum nomor 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019. Perkara penganiayaan takmir Desa Serah, Kecamatan Panceng itu ditangani Polsek Dukun. (*)

Eksepsi Terdakwa Penganiaya Takmir Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Melanjutkan Sidang Agenda Pembuktian Selengkapnya