Mimpi Punya Rumah Mewah, Penjual Mi Ayam yang Indekos Nyambi Jualan Sabu-sabu, Akhirnya Huni Hotel Prodeo

GRESIK,1minute.id – Bagi Wahyu Jaya Nugraha berjualan mi ayam tidak membuat ekonomi berkecupan. Pemuda 22 tahun akhirnya nyambi memasarkan sabu-sabu (SS). Pemuda asal Desa Mulyo Agung, Bojonegoro sudah membayangkan tinggal di rumah mewah.

Mimpi Wahyu itu akhirnya berantakan. Dia dibekuk anggota Satreskoba Polres Gresik ketika berada di sebuah kafe di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas. Wahyu harus menginap di hotel prodeo. Hunian tanpa springbed, air condition.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto membeberkan, tersangka diamankan saat berada di kedai kopi di Jalan Permata Raya Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. 

Sekitar jam 22.00, polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu melakukan penyelidikan dan meringkus Wahyu. “Saat ditangkap, tersangka Wahyu kedapatan  satu plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram yang tersimpan di dalam potongan sedotan,”ujar Kasatreskoba AKP Hery Kusnanto, Jumat 23 Oktober 2020.

Hery menambahkan tersangka Wahyu setiap hari bekerja sebagai penjual mi ayam. Selama di Gresik, Wahyu indekos di Jalan Permata Raya Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas.

Dari pengakuannya, tersangka menggunakan keuntungan berjualan sabu untuk mendapat penghasilan.”Motifnya untuk menambah pendapatan. Keuntungan dari sekali transaksi Rp 100 ribu,”ujarnya. (*)

Mimpi Punya Rumah Mewah, Penjual Mi Ayam yang Indekos Nyambi Jualan Sabu-sabu, Akhirnya Huni Hotel Prodeo Selengkapnya

Muchtar Divonis Empat Tahun Penjara, BKD Berhentikan Mantan Sekretaris BPPKAD Gresik Secara Tidak Hormat sebagai ASN

GRESIK,1minute.id – Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Muchtar berimbas pada karir mantan Pelaksana harian (PLH) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Gresik itu.

Mantan bendahara BPPKAD Gresik diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gresik diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif mengatakan, sejak penahanan dilakukan hingga proses sidang Muchtar telah diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Gresik. 

Sepekan lalu, tambahnya, pihaknya telah menerima salinan putusan MA dari kejaksaan negeri (Kejari) Gresik terkait hasil putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. “Sejak saat itu (minggu lalu) yang bersangkutan (Muchtar,Red) telah diberhentikan secara tidak hormat,”tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik dikonfirmasi selulernya, Kamis 22 Oktober 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Pemkab Gresik Nadlif
( foto : istimewa )

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP nomor 11/2017 tentang manajemen PNS, Pasal 250 PNS diberhentikan tidak hormat apabila, diantaranya dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Pemberhentian tidak hormat itu membuat Muchtar tidak mendapatkan hak pensiun sebagai pegawai negeri.

Seperti diberitakan, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik itu.

Selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, mantan Sekretaris BPPKAD itu dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960. Bila Muchtar tidak bisa membayar masa hukuman ditambah dua tahun. 

Kajari Heru Winoto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Gresik Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah mengataka terpidana telah menitipkan uang Rp 542.806.000. Rinciannya, barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian sejumlah saksi yang kecipratan dana haram itu Rp 167.900.000.

Sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muchtar Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisa UP sebulan,”terang Heru Winoto.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo menambahkan, bila kurun waktu sebulan terpidana Muchtar tidak melunasi uang pengganti masa hukuman ditambah dua tahun menjadi 6 tahun.

Untuk diketahui, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik 15 Januari 2019. Dalam OTT tim kejaksaan menyita uang Rp 374.186.000. Uang ratusan juta terserakan di sejumlah tempat. Mulai laci hingga kardus. (*)

Muchtar Divonis Empat Tahun Penjara, BKD Berhentikan Mantan Sekretaris BPPKAD Gresik Secara Tidak Hormat sebagai ASN Selengkapnya

MA Vonis Muchtar BPPKAD Gresik 4 Tahun Penjara. Bayar Uang Pengganti Rp 1,19 Miliar. Terpidana Janji Bayar Sebulan Lagi

GRESIK, 1minute.id – Pupus sudah harapan Muchtar untuk bisa menghirup udara bebas. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Gresik itu.

Majelis MA juga membebani mantan bendahara BPPKAD Gresik uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960. Bila Muchtar tidak bisa membayar masa hukuman ditambah 2 tahun. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Heru Winoto mengatakan, jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi hasil putusan MA itu. “Terpidana Muchtar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,19 miliar lebih,”ujar Kajari Heru Winoto di kantornya, Rabu 21 Oktober 2020.

EKSEKUSI PUTUSAN MA : (ki-ka) Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo, Kajari Gresik Heru Winoto dan Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah memberikan keterang pers di kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu 21 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Kajari Heru Winoto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Gresik Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah menambahkan terpidana telah memitipkan uang Rp 542.806.000. Rinciannya, barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian sejumlah saksi yang kecipratan dana haram itu Rp 167.900.000.

Sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muchtar Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisa UP sebulan,”terang Heru Winoto.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo menambahkan, bila kurun waktu sebulan terpidana Muchtar tidak melunasi uang pengganti masa hukuman ditambah dua tahun menjadi 6 tahun.

Untuk diketahui, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik 15 Januari 2019. Dalam OTT tim kejaksaan menyita uang Rp 374.186.000. Uang ratusan juta terserakan di sejumlah tempat. Mulai laci hingga kardus.

BARBUK : Uang ratusan juta yang telah disita dari terpidana operasi tangkap tangan (OTT) BPPKAD Gresik Muchtar dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu 21 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Muchtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hakim tipikor membebani Muchtar membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Terdakwa Muchtar kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, majelis hakim PT Jatim hanya memberikan diskon uang pengganti semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya. (*)

MA Vonis Muchtar BPPKAD Gresik 4 Tahun Penjara. Bayar Uang Pengganti Rp 1,19 Miliar. Terpidana Janji Bayar Sebulan Lagi Selengkapnya

Miris Kepatuhan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas, Sepekan Tilang 605 Pengendara

GRESIK, 1minute.id – Kepatuhan masyarakat Kota Industri tertib berlalu lintas masih cukup memprihatinkan.
Data operasi yustisi kelengkapan kendaraan lalu lintas tertib tangguh Semeru digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Gresik selama sepekan, 12 hingg 18 Oktober 2020 menindak 605 pengendara.

Pelanggar kelengkapan didominasi pengendara sepeda motor mencapai 553 pelanggaran. Urut kedua dan ketiga, adalah pengemudi truk kecil dan besar, masing-masing 13 pelanggaran. Berikutnya, pengemudi mini bus dan pikap, masing-masing enam pelanggar.

TILANG : Operasi Yustisi Lantas Tangguh Semeru di Jalan Veteran, Kebomas ( foto dokumen : chusnul cahyadi/1minute.id )

Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, operasi yustisi lalu lintas tangguh Semeru dilakukan bertujuan menjadikan pengendara tangguh. 
Mematuhi peraturan dengan melengkapi kelengkapan kendaraan. “Setelah operasi ini, akan dilanjutkan operasi Zebra Semeru dimulai 26 Oktober,”kata alumnus Akpol 2008 itu. (*)

Miris Kepatuhan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas, Sepekan Tilang 605 Pengendara Selengkapnya

Bawa Kunci Huruf Y, Dua Pelaku Curanmor Diamankan. Satu Motor Dihargai Rp 1,3 juta

GRESIK, 1minute.id – Duet Ali Husman, 26, warga Sidotopo, Surabaya dan Sodikin, 22, asal Omben, Sampang, Madura terhenti di Gresik. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap massa ketika beraksi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengapreasi kepedulian masyarakat yang peduli terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekitar lingkungannya. “Saya mengapresiasi karena kepedulian masyarakat mau menjadi polisi bagi dirinya maupun lingkungannya dalam menjaga keamanan lingkungannya,”puji Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020.

Selain kepedulian menjaga kamtibmas itu, alumnus Akpol 2001 itu mengapresiasi tindakan massa yang tidak main hakim sendiri kepada pelaku. “Itu menunjukkan kedewasaan masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan, melaporkan ke polisi,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu didampingi Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo dan Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa.

DUET tersangka curanmor, Ali Husman dan Sodikin dibekuk aparat di Mapolres Gresik ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Perwira dua melati di pundak itu menegaskan pihaknya tidak akan memberi tempat bagi pelaku kejahatan. “Dan, kami tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bila pelaku melawan,”kata AKBP Arief Fitrianto.  Tersangka Ali Husman, 26, warga Sidotopo, Surabaya dan Sodikin, 22, asal Omben, Sampang, Madura beraksi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Rabu 14 Oktober 2020. Sekitar pukul 02.00, pelaku yang menggunakan kunci berbentuk huruf Y itu menggasak sepeda motor Honda Beat. 

Saat menuntun motor hasil curian terpergok Aris Prasetya dan Januar Dwi Wardani merasa curiga kemudian menegurnya. Dua pelaku Ali Husman dan Sodikin panik dan berusaha kabur. Massa lalu meneriakinya.
Penyidik Polsek Kebomas menjerat dua tersangka curanmor itu dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sementara tersangka Ali Husman, mengaku baru dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Gresik. Sasarannya, adalah sepeda motor matik sejenis Honda Beat. Ali Husman merusak kunci starter menggunakan kunci berbentuk huruf Y. “Untuk satu motor kami butuh 5 menitan. Eh, sekitar 3 menit,”kata eksekutor curanmor itu.

Setiap motor hasil curian, Ali Husman mengaku dijual ke seorang penadah. Sayangnya, Ali tidak menyebut identitas penadah hasil curian itu. “Saya hanya diberi uang Rp 1,3 juta,”tegas pemuda berambut blonde itu. (*)

Bawa Kunci Huruf Y, Dua Pelaku Curanmor Diamankan. Satu Motor Dihargai Rp 1,3 juta Selengkapnya

Ubah Transaksi Pembelian Motor Tunai menjadi Kredit Leasing, Sales Raup Uang Hasil Penipuan Rp 2 Miliar

GRESIK, 1minute.id – Polisi akhirnya membongkar kedok Misbakhul Munir. Mantan sales sepeda motor berusia 40 tahun ini diduga telah melakukan penipuan terhadap 64 orang pembeli sepeda motor di sejumlah diler motor di Kota Industri-sebutan lain-Gresik.

Modus operandinya, Munir mengubah akta pembelian dari tunai menjadi sistem angsuran melalui leasing. Tersangka Munir meraup uang Rp 2 miliar dari korbannya. Penyidik Unit Tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik menetapkan Munir sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Anehnya, Munir, lelaki yang tinggal di Jalan  Peganden Indah, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik itu seakan tidak menyesali perbuatannya. Terbongkarnya kasus penipuan ini, bermula ada tiga korban yang melapor karena ditipu oleh Misbakhul Munir. 

Ketiga korban itu adalah Lilik Ustiya Rini asal Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun dan Lutfi Setyowati asal Cerme serta Wiwin Magfiroh asal Lowayu, Kecamatan Dukun. Korban itu membeli motor di diler motor  secara tunai. Motor pesanan dikirim ke rumah korban. Belakangan, motor korban hendak dirampas debt collector karena menunggak angsuran. Korban kemudian melapor ke Polres Gresik.

“Dari hasil penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi. Tersangka berinisial M (Misbakhul Munir,Red) memalsukan kuitansi pembelian,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020.
Alumnus Akpol 2001 ini didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga dan Kasubag Bag Humas AKP Bambang Angkasa menambahkan, tersangka Munir sempat melarikan diri. “Anggota menangkap tersangka di Lamongan,”imbuh Kapolres Arief.

Hasil pengembangan penyelidikan, tambahnya, ada 64 pembeli yang tertipu oleh modus yang dilakukan tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah pembeli yang ditipu bertambah. Anggota di lapangan terus mengembangkan kasus ini.

“Tersangka meraup uang dari para korbannya sekitar Rp 2 miliar,”tegas AKBP Arief Fitrianto. Penyidik Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penngelapan. 

Sementara, tersangka Misbakhul Munir mengaku dirinya yang malah mengalami kerugian. Sebab, uang yang didapat dari hasil menipu diputar untuk DP membeli motor yang diinginkan pembeli. “Uang hasil menipu saya pakai buat mengangsur bayar ke lesing serta buat bersenang-senang,”ungkapnya.(*)

Ubah Transaksi Pembelian Motor Tunai menjadi Kredit Leasing, Sales Raup Uang Hasil Penipuan Rp 2 Miliar Selengkapnya

Anggota “KPK” Ditangkap Polisi, Bawa Senjata, Uang Satu Koper, Tipu Kepala Madrasah

GRESIK,1minute.id – Ilyas hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA). Tapi, lelaki bernama lain Vicky Andreanto itu tergolong penipu multitalenta. 

Lelaki kelahiran Lamongan, 18 Agustus, 43 tahun itu mengaku anggota KPK alias Koran Perangi Korupsi, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Juga,  mengaku advokat bertitel Doktor.

Semua identitas palsu itu digunakan Ilyas untuk memperdaya para korbannya. Salah satu korbannya adalah kepala madrasah di Kecamatan Cerme. Korban menyetorkan uang kepada lelaki tinggal Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 5,75 juta. 

Harapan korban yang identitas tidak disebutkan itu berharap sekolah mendapatkan dana hibah pembangunan gedung sekolah Rp 350 juta seperti dijanjikan Ilyas. Namun, setelah lama ditunggu, dana hibah pembangunan gedung tidak teralisasi. Korban melapor ke polisi.

“Ada dua orang yang menjadi korban tersangka,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020. Kapolres Arief didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayogo, Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa, Kapolsek Cerme AKP Mohammad Nuramin menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Vicky Andreanto alias Ilyas itu mengaku sebagai anggota Tipikor, KPK (Koran Perangi Korupsi) dan advokat itu mengaku bisa mencairkan dana hibah pembangunan sekolah senilai Rp 350 juta.

SENJATA MAINAN : (dua dari kiri) Kapolsek Cerme AKP Moh Nuramin, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayogo, dan Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa dalam konfrensi pers menunjukkan korek api berbentuk pistol milik tersangka penipuan Ilyas alias Vicky A di Mapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

“Tapi, syaratnya calon korban harus membayarkan pajak sebesar Rp 5,7 juta. Tapi, bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Jelas penipuan,”kata alumnus Akpol 2001 itu.  Untuk meyakinkan para korban, tersangka Vicky Andreanto menunjukkan kepada korban uang tunai dalam satu koper, dan saldo tabungan di dua bank senilai Rp 10 miliar lebih.

“Uang dalam koper itu adalah uang mainan. Sedangkan, saldo rekening juga palsu,”ujar AKBP Arief Fitrianto. Kapolres Arief meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan Ilyas alias Vicky Andreanto untuk melapor ke Polres. “Sangat mungkin korban penipuan dilakukan tersangka bertambah,”ujar AKBP Arief Fitrianto.

Terbongkar aksi tipu-tipu dilakukan oleh Vicky Andreanto terungkap setelah korban melapor ke polisi. Dalam penyelidikan polisi akhirnya menangkap Vicky di Lamongan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Yakni, rompi warna hitam bertuliskan KPK (Koran Perangi Korupsi), empat masker warna hitam bertuliskan Tipikor, empat buah KTP, dua rekening bank senilai Rp 10 miliar lebih. Dan, pistol korek api.

Sementara itu, tersangka Vicky Ardeanto mengaku dirinya hanya lulusan SMA. “Pekerjaan sehari-hari tukang,”kata Vicky Ardeanto alias Ilyas itu di Mapolres Gresik. Terkait cetak saldo dua rekening mencapai Rp 10 miliar lebih, dia mengaku order melalui online. “Saya beli secara online,”dalihnya. Vicky mengaku dirinya melakukan aksi penipuan itu sendirian. (*)

Anggota “KPK” Ditangkap Polisi, Bawa Senjata, Uang Satu Koper, Tipu Kepala Madrasah Selengkapnya

Sepekan, 1.217 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

GRESIK, 1minute.id – Gencarnya operasi yustisi gabungan, TNI, Polri dan Polisi Pamong Praja memaksa masyarakat semakinnsadar mematuhi protokol kesehatan (prokes). Memakai masker, tidak bergerombol dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Gerakan Gresik Bermasker untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) menunjukkan angka pelanggar prokes itu tren menurun. 

Data operasi yustisi penegakan peraturan bupati (Perbup) 22/2020 ; Pergub 53/2020 dan Inpres 06/ 2020 di Wilayah Gresik selama sepakan terakhir 12 – 18 Oktober 2020 tercatat 1.217 terjaring pelanggar prokes. Rinciannya, 539 pelanggar tidak memakai masker ; jam malam 499 pelanggar dan 179 orang pelanngar prokes yang disita kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Bila di rata-rata 174 pelanggar prokes setiap harinya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik Abu Hasan mengatakan, untuk pelanggar prokes tidak memakai masker sebanyak 539 orang. Mereka, memilih membayar denda Rp 150 ribu sebanyak 235 pelanggar. “Denda sesuai Perbup Gresik sebesar Rp 32,2 juta lebih,”kata Abu Hasan, Senin 19 Oktober 2020.

Sedangkan, pelanggar prokes yang memilih kerja sosial tercatat 304 orang. Abu Hasan menambahkan, selain melanggar prokes, terdapat 499 orang pelanggar jam malam. “Sebanyak 179 orang yang diamankan dalam operasi yustisi yang di sita KTP-nya,”tegas mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik itu.

Melihat banyaknya pelanggar protokol kesehatan yakni 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) , Abu Hasan sempat prihatin prilaku masyarakat yang mengabaikan prokes. Padahal, kepatuhan mematuhi protokol kesehatan  bisa mencegah penyebaran virus berawal dari Wuhan, Tiongkok itu.

“Semula ada kesan begitu (masyarakat abai prokes). Tapi, setelah dilakukan operasi yustisi secara masif kesadaran masyarakat mulai tinggi,”kata mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pemkab Gresik ini. 
Pelanggar prokes menurun drastis. “Operasi yustisi tadi pagi. Hanya empat orang yang melanggar prokes. Satu pelanggar siap membayar denda. Tiga orang lainnya memilih kerja sosial,”tegasnya.

Abu Hasan berharap, kesadaran masyarakat semakin tinggi bisa menjadikan penyebaran Covid-19 berkurang. “Gresik bisa menjadi zona hijau,”katanya. (*)

Sepekan, 1.217 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Selengkapnya

Tiga Maniak Judi Togel Diringkus. Sehari Ngaku Dapat Bagian Rp 300 Ribu, Tertangkap Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun

GRESIK, 1minute.id  – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ngelus dada. Prihatin. Penyebabnya, ditengah pandemi korona masih ada orang  mencari kekayaan dengan jalan pintas. Yakni, judi toto gelap (togel).

Alumnus Akpol 2001 itu memastikan tidak ada tempat bagi para penjudi di Kota Santri ini. “Kami tidak akan mentolelir tindakan perjudian yang jelas dilarang secara hukum maupun sosial,”tegas AKBP Arief Fitrianto kepada wartawan di Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020. Kapolres Arief di dampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa serta Kanit Pidum Ipda Joko Suprianto mengingatkan kepada masyarakat agar mencari rezeki dengan cara yang halal dan baik.  

Karena itu, perwira dua melati di pundak meminta masyarakat tidak meniru perbuatan dilakukan Kusmadi, 42, Samsuriono, 50, dan Asmui, 55. Ketiganya maniak togel asal Kecamatan Menganti, Gresik. Ketiga tersangka perjudian itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Gresik ditempat berbeda.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika mengekspose hasil ungkap perjudian togel di Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020 (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Tersangka Kusmadi, misalnya.  Lelaki 42 tahun itu mengendalikan togel dari rumahnya di Menganti menggunakan gadget. Polisi kemudian menggerebek rumah Kusmadi yang saat itu sedang merakap para penomboknya. “Ada 13 kertas tombokan togel dan uang Rp 1,57 juta kami amankan dalam penggerebekan itu,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Berdasarkan pengakuan tersangka Kusmadi setiap hari bisa mendapatkan uang Rp 600 ribu. “Saya dapat bagian 50 persen,”katanya. Bila sehari Kusmadi mendapatkan bagian dari bisnis haramnya itu Rp 300 ribu, sebulan ia mengantongi uang Rp 9 juta. Kebih dua kali  upah minimum kabupaten (UMK) Gresik Rp 4,19 juta per bulan. 

Proses pemeriksaan belum kelar, anak buah Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo menangkap Samsuriono, 50, dan Asmui, 55. Keduanya warga Desa Dracang, Kecamatan Menganti. Penyidik menjerat ketiga penjudi togel itu dengan pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun,”tegas AKBP Arief. (*)

Tiga Maniak Judi Togel Diringkus. Sehari Ngaku Dapat Bagian Rp 300 Ribu, Tertangkap Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Selengkapnya

Sebelum Korona Bisa Melayani Tiga Lebih Lelaki Hidung Belang. Warkop Esek-esek Sediakan Enam Wanita Muda Digerebek Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Tengara warung kopi sebagai tempat prostitusi liar mendekati kebenaran. Buktinya, Satuan Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik menggerebek warkop milik Johan Rio Aji, 19, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamaean.

Dalam penggerebakan itu, polisi mengamankan enam perempuan yang diduga kuat berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan Johan Rio Aji (JRA) sebagai mucikarinya. Keenam perempuan pemuas syahwat lelaki hidung belang itu berusia antara 18 tahun hingga 29 tahun. Mereka berasal dari Cirebon, Jawa Barat. 

“Tarif sekali kencan Rp 150 ribu,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dalam keterangan pers di Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020. Kapolres Arief didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayogo, Kasub bag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto menambahkan penggerebekan warkop memberikan pelayanan esek-esek itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas adanya prostitusi liar itu.

BARANG BUKTI : Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayogo, Kasub Bag Humas AKP Bambang Angkasa menunjukkan barang bukti dalam penggerebekan tempat prostitusi berkedok warkop di Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Setelah dilakukan penyelidikan anggota Satreskrim, kata alumnus Akpol 2001, itu warkop milik Johan Rio Aji di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean juga digunakan untuk aktivitas prostitusi liar dilakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00.

“Selain enam terduga PSK, juga diamankan mucikarinya bernisial JRA,”tegas AKBP Arief. Mucikari JRA menyediakan sarana dan prasarana berupa kamar untuk “eksekusi” dan menawarkan kepada pria hidung belang. “Tersangka JRA kami jerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan,”jelas AKBP Arief.

PEKERJA SEKS KOMERSIAL : Enam wanita berusia antara 18 tahun hingga 29 tahun yang diamankan aparat Polres Gresik dari tempat prostitusi liar berkedok warkop di Desa Banyuurip, Kedamean digiring ke Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Tersangka mucikari Johan Rio Aji (JRA) mengaku bisnis esek-esek berkedok warkop itu baru berjalan setahun. Ada enam perempuan berumur antara 18 tahun hingga 29 tahun yang siap melayani pria hidung belang. “Sekali kencan short time Rp 150 ribu,”kata Johan di Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020.

Tarif Rp 150 ribu itu dibagi tiga. Yakni, pekerja seks komersial, mucikari dan sewa kamar masing-masing Rp 50 ribu. Sebelum pandemi korona, tambahnya, setiap PSK bisa melayani lebih tiga lelaki. “Saat pandemi itu, paling banyak setiap wanita melayani kurang dari tiga lelaki,”tegas Johan Rio Aji. (*)

Sebelum Korona Bisa Melayani Tiga Lebih Lelaki Hidung Belang. Warkop Esek-esek Sediakan Enam Wanita Muda Digerebek Polres Gresik Selengkapnya