Tiga Maniak Judi Togel Diringkus. Sehari Ngaku Dapat Bagian Rp 300 Ribu, Tertangkap Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun

GRESIK, 1minute.id  – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ngelus dada. Prihatin. Penyebabnya, ditengah pandemi korona masih ada orang  mencari kekayaan dengan jalan pintas. Yakni, judi toto gelap (togel).

Alumnus Akpol 2001 itu memastikan tidak ada tempat bagi para penjudi di Kota Santri ini. “Kami tidak akan mentolelir tindakan perjudian yang jelas dilarang secara hukum maupun sosial,”tegas AKBP Arief Fitrianto kepada wartawan di Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020. Kapolres Arief di dampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa serta Kanit Pidum Ipda Joko Suprianto mengingatkan kepada masyarakat agar mencari rezeki dengan cara yang halal dan baik.  

Karena itu, perwira dua melati di pundak meminta masyarakat tidak meniru perbuatan dilakukan Kusmadi, 42, Samsuriono, 50, dan Asmui, 55. Ketiganya maniak togel asal Kecamatan Menganti, Gresik. Ketiga tersangka perjudian itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Gresik ditempat berbeda.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika mengekspose hasil ungkap perjudian togel di Mapolres Gresik, Kamis 15 Oktober 2020 (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Tersangka Kusmadi, misalnya.  Lelaki 42 tahun itu mengendalikan togel dari rumahnya di Menganti menggunakan gadget. Polisi kemudian menggerebek rumah Kusmadi yang saat itu sedang merakap para penomboknya. “Ada 13 kertas tombokan togel dan uang Rp 1,57 juta kami amankan dalam penggerebekan itu,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Berdasarkan pengakuan tersangka Kusmadi setiap hari bisa mendapatkan uang Rp 600 ribu. “Saya dapat bagian 50 persen,”katanya. Bila sehari Kusmadi mendapatkan bagian dari bisnis haramnya itu Rp 300 ribu, sebulan ia mengantongi uang Rp 9 juta. Kebih dua kali  upah minimum kabupaten (UMK) Gresik Rp 4,19 juta per bulan. 

Proses pemeriksaan belum kelar, anak buah Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo menangkap Samsuriono, 50, dan Asmui, 55. Keduanya warga Desa Dracang, Kecamatan Menganti. Penyidik menjerat ketiga penjudi togel itu dengan pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun,”tegas AKBP Arief. (*)