Ubah Transaksi Pembelian Motor Tunai menjadi Kredit Leasing, Sales Raup Uang Hasil Penipuan Rp 2 Miliar

GRESIK, 1minute.id – Polisi akhirnya membongkar kedok Misbakhul Munir. Mantan sales sepeda motor berusia 40 tahun ini diduga telah melakukan penipuan terhadap 64 orang pembeli sepeda motor di sejumlah diler motor di Kota Industri-sebutan lain-Gresik.

Modus operandinya, Munir mengubah akta pembelian dari tunai menjadi sistem angsuran melalui leasing. Tersangka Munir meraup uang Rp 2 miliar dari korbannya. Penyidik Unit Tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik menetapkan Munir sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Anehnya, Munir, lelaki yang tinggal di Jalan  Peganden Indah, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik itu seakan tidak menyesali perbuatannya. Terbongkarnya kasus penipuan ini, bermula ada tiga korban yang melapor karena ditipu oleh Misbakhul Munir. 

Ketiga korban itu adalah Lilik Ustiya Rini asal Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun dan Lutfi Setyowati asal Cerme serta Wiwin Magfiroh asal Lowayu, Kecamatan Dukun. Korban itu membeli motor di diler motor  secara tunai. Motor pesanan dikirim ke rumah korban. Belakangan, motor korban hendak dirampas debt collector karena menunggak angsuran. Korban kemudian melapor ke Polres Gresik.

“Dari hasil penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi. Tersangka berinisial M (Misbakhul Munir,Red) memalsukan kuitansi pembelian,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020.
Alumnus Akpol 2001 ini didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga dan Kasubag Bag Humas AKP Bambang Angkasa menambahkan, tersangka Munir sempat melarikan diri. “Anggota menangkap tersangka di Lamongan,”imbuh Kapolres Arief.

Hasil pengembangan penyelidikan, tambahnya, ada 64 pembeli yang tertipu oleh modus yang dilakukan tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah pembeli yang ditipu bertambah. Anggota di lapangan terus mengembangkan kasus ini.

“Tersangka meraup uang dari para korbannya sekitar Rp 2 miliar,”tegas AKBP Arief Fitrianto. Penyidik Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penngelapan. 

Sementara, tersangka Misbakhul Munir mengaku dirinya yang malah mengalami kerugian. Sebab, uang yang didapat dari hasil menipu diputar untuk DP membeli motor yang diinginkan pembeli. “Uang hasil menipu saya pakai buat mengangsur bayar ke lesing serta buat bersenang-senang,”ungkapnya.(*)