Bawa Kunci Huruf Y, Dua Pelaku Curanmor Diamankan. Satu Motor Dihargai Rp 1,3 juta

GRESIK, 1minute.id – Duet Ali Husman, 26, warga Sidotopo, Surabaya dan Sodikin, 22, asal Omben, Sampang, Madura terhenti di Gresik. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap massa ketika beraksi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengapreasi kepedulian masyarakat yang peduli terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekitar lingkungannya. “Saya mengapresiasi karena kepedulian masyarakat mau menjadi polisi bagi dirinya maupun lingkungannya dalam menjaga keamanan lingkungannya,”puji Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020.

Selain kepedulian menjaga kamtibmas itu, alumnus Akpol 2001 itu mengapresiasi tindakan massa yang tidak main hakim sendiri kepada pelaku. “Itu menunjukkan kedewasaan masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan, melaporkan ke polisi,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu didampingi Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo dan Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa.

DUET tersangka curanmor, Ali Husman dan Sodikin dibekuk aparat di Mapolres Gresik ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Perwira dua melati di pundak itu menegaskan pihaknya tidak akan memberi tempat bagi pelaku kejahatan. “Dan, kami tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bila pelaku melawan,”kata AKBP Arief Fitrianto.  Tersangka Ali Husman, 26, warga Sidotopo, Surabaya dan Sodikin, 22, asal Omben, Sampang, Madura beraksi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Rabu 14 Oktober 2020. Sekitar pukul 02.00, pelaku yang menggunakan kunci berbentuk huruf Y itu menggasak sepeda motor Honda Beat. 

Saat menuntun motor hasil curian terpergok Aris Prasetya dan Januar Dwi Wardani merasa curiga kemudian menegurnya. Dua pelaku Ali Husman dan Sodikin panik dan berusaha kabur. Massa lalu meneriakinya.
Penyidik Polsek Kebomas menjerat dua tersangka curanmor itu dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sementara tersangka Ali Husman, mengaku baru dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Gresik. Sasarannya, adalah sepeda motor matik sejenis Honda Beat. Ali Husman merusak kunci starter menggunakan kunci berbentuk huruf Y. “Untuk satu motor kami butuh 5 menitan. Eh, sekitar 3 menit,”kata eksekutor curanmor itu.

Setiap motor hasil curian, Ali Husman mengaku dijual ke seorang penadah. Sayangnya, Ali tidak menyebut identitas penadah hasil curian itu. “Saya hanya diberi uang Rp 1,3 juta,”tegas pemuda berambut blonde itu. (*)