Rela Berdiri hingga Gendong Anak untuk Memberikan Dukungan Moral Takmir Korban Penganiayaan

GRESIK,1minute.id – Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik sesak pengunjung, Selasa 29 September 2020. Bahkan, mereka rela berdiri dan menggendong anak di dekat pintu masuk untuk menyaksikan lanjutan sidang perkara dugaan penganiayaan dengan korban takmir masjid Imron, 49 tahun.

Sidang virtual dengan terdakwa Maftukin, 39, memasuki agenda keterangan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik AA Ngurah Wirajaya. Yakni, Arifan, Imron (korban), Matasir, Istiqomah (istri korban) dan Samsul. Semuanya warga Desa Serah, Kecamatan Panceng.

Saksi korban Imron dihadapan majelis hakim diketuai Rina Indra Janti mengungkapkan terdakwa Maftukin sebagai pengadaan barang pembangunan masjid. Pada waktu itu sekitar jam 19.00 terdakwa datang ke rumah. Kemudian korban Imron diajak terdakwa Maftukin ke waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun. 

“Tanpa basa basi, terdakwa mengeluarkan kata-kata kotor. Kemudian mengambil paving. Lalu baju saya di tarik dan di pukul di bagian punggung sebelah kiri menggunakan tangan menggenggam,”terang Imron. 

“Tidak hanya itu, kedua kaki ditendang. Kemaluan saya di pegang. Bahkan terdakwa sempat mengancam untuk mau menusuk perut,”imbuhnya. Akibat perbuatan dilakukan terdakwa itu, saksi korban Imron sakit. ” Saya mengalami sakit satu minggu tidak bisa bekerja,” katanya. 

RELA BERDIRI : Antusiasme masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada takmir korban penganiayaan rele berdiri dan menggendong anak untuk saksikan sidang di PN Gresik, Selasa 29 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi /1minute.id)

Seperti diberitakan, terdakwa Maftukin diseret oleh Jaksa AA Ngurah Wirajaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas ulahnya melakukan penganiayaan pada korban Imron yang juga menjadi takmir Masjid Desa Serah Kecamatan Panceng. 

Terdakwa yang diketahui sebagai pengusaha material nekat aniaya korban karena dikatakan pasir yang dikirim ke masjid untuk pembangunan kualitasnya jelek. Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 bertempat di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun. (*)