Terdakwa Mengakui Meludahi, Mengancam Korban. Sidang Penganiayaan Takmir Masjid

GRESIK,1minute.id – Sidang penganiayaan dengan korban Imron, 49, takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa 6 Oktober 2020.

Sidang virtual dengan ketua majelis Rina Indra Janti memasuki agenda keterangan terdakwa Maftukin, 39, ini helat di ruang Candra PN Gresik. Ratusan warga Desa Serah tumplek-blek di kantor pengadilan berlokasi di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas.

Massa pendukung Imron, korban penganiayaan mulai berdatangan sebelum Dhuhur. Sidang di mulai badal Dhuhur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik A.A Ngurah Wirajaya mencecar terdakwa Maftukin terkait motif penganiayaan kepada korban. Terdakwa Maftukin, pemilik toko material bangunan itu menceritakan kronologis awalnya mendengar bahwa pasir yang kirim kualitasnya dibilang jelek oleh korban.

“Sehingga saya emosi. Kemudian saya mendatangi ke rumah korban untuk mengajak ke waduk,”cerita terdakwa Maftukin dalam sidang virtual, Selasa 6 Oktober 2020. Dalam pertemuan antara terdakwa dengan korban di dekat Waduk di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik itu terjadi cekcok mulut.

“Saya akui mengeluarkan kata-kata tak jur koen (tak habisi kamu). Pada saat itu korban lari. Kemudian saya kejar. Lalu saya tarik bajunya dari belakang. Setelah itu saya ludahi,”akunya dihadapan ketua majels hakim Rina Indra Janti.

Terkait keterangan korban Imron lari karena terdakwa mengambil batu paving, dan menarik “burung” korban, terdakwa Maftukin membantahnya. “Saya hanya saja menarik baju dan ludahi,”dalihnya. Setelah terdakwa menjlentrehkan pengakuan dihadapan majelis hakim kemudian menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut. 

Seperti diberitakan, terdakwa Maftukin diseret oleh Jaksa AA Ngurah Wirajaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas tuduhan melakukan penganiayaan pada korban Imron, takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik. 

Terdakwa yang pengusaha material nekat menganiaya korban karena dikatakan pasir yang dikirim ke masjid untuk pembangunan kualitasnya jelek. Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00  di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik. (*)