Arena Sabung Ayam di Gresik Utara Digerebek Polisi

GRESIK,1minute.id – Arena sabung ayam di Desa Siwalan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik digerebek aparat gabungan, TNI, Polri dan Trantib Kecamatan pada Senin, 30 September 2024.

Tidak ada aktivitas saat tempat judi sabung ayam digerebek. Aparat kemudian membakar peralatan sabung ayam dan kandang ayam itu. Penggerebekan dipimpin oleh Kapolsek Panceng Iptu Nasuka didampingi Kanit Reskrim Polsek Panceng Aipda Yudi bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.

Arena judi sabung ayam ini berlokasi di dalam sebuah kandang ternak milik Julianto, yang sengaja disamarkan untuk menghindari penggerebekan. “Bahwa di lokasi tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam, petugas hanya menemukan barang-barang yang diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perjudian sabung ayam, langsung kami musnahkan,” kata Kapolsek Panceng Iptu Nasuka pada Senin, 30 September 2024.

Berbagai peralatan yang digunakan untuk perjudian sabung ayam, antara lain: gelanggang tarung ayam berukuran 4×4 meter, dilapisi karpet dan terpal karet untuk meredam suara dan tiga buah sangkar ayam bulat dari bambu, siap digunakan untuk menampung ayam aduan.

Semua barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat untuk mencegah digunakan kembali. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga setempat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. “Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegas Kapolres Arief Kurniawan. (yad)

Arena Sabung Ayam di Gresik Utara Digerebek Polisi Selengkapnya

Baru 10 Bulan Menjabat, Kades Roomo Diduga Korupsi Pengadaan Beras Ditahan Kejaksaan Negeri Gresik

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Desa atau Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jatim mengalami kekosongan pimpinan. Kejaksaan NegeriatauKejari Gresik telah menahan Kades berinisial T.Z dan Sekretaris Desa alias Sekdes R.H serta Ketua Badan Permusyawarahan Desa atau BPD berinisial N.H pada Kamis,  26 September 2024.

Ketiga tersangka itu diduga korupsi pengadaan beras Corporate Social Responsibiliy atau CSR dari PT Smelting, perusahaan peleburan tembaga. Kerugian negara ditaksir sementara Rp 150,1 juta.  “Karena beras yang dibagikan kepada masyarakat tidak layak konsumsi. Sehingga penyidik dan auditor kesimpulan sementara total loss,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Nanda saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana di kantor Kejaksaan Negeri Gresik Kepada wartawan pada Kamis malam,  26 September 2024.

Perhitungan kerugian negara sementara itu, yaitu, periode 2023-2024 Pemerintah Desa atau Pemdes Roomo mendapatkan kucuran dana CSR dari PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. Dana CSR itu di antaranya dialokasikan untuk pengadaan beras sebesar Rp 325 juta lebih. Pengadaan beras tahap pertama dicairkan Rp 150,1 juta lebih untuk pengadaan beras lebih kurang 11 ton. Harga beras berdasarkan rencana pengadaan sebesar Rp 14 ribu perkilogram. Setiap rumah mendapatkan jatah 10 kilogram. Beras dari anggaran desa itu kemudian dibagikan kepada 1.150 rumah. 

Belakangan, beras pengadaan yang dibeli oleh para terduga tersangka T. Z ; R.H dan N.H tidak sesuai perencanaan. Kualitas beras jelek. Apek, berkutu dan berwarna kekuningan.  Sehingga tidak layak untuk di konsumsi. 

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, selain kualitas beras buruk karena harga beras diperkirakan hanya Rp 10 ribu perkilogram. Berat timbangan yang didistribusikan kepada warga antara 8 kilogram sampai 9 kilogram.  

“Kami (penyidik Pidsus) memeriksa 107 saksi warga dan menyatakan beras tidak layak konsumsi,” tegas Kajari Gresik Nana Riana pada Kamis malam, 26 September 2024.

Nana Riana mengaku fugaan korupsi pengadaan beras di Desa Roomo ini menjadi perhatian khusus alias atensi karena menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Semestinya, pengadaan beras yang dibiayai oleh dana desa bisa menggerakkan ekonomi desa. “Tapi,  mereka membeli ke luar. Apakah memang di Gresik tidak ada beras,” kata Nana Riana dengan nada lirih. 

Disisi lain, Nana juga berharap kepada perusahaan dalam memberikan CSR tidak berbentuk tunai. “Karena uang tunai berpotensi untuk diselewengkan. Lebih baik dalam bentuk barang,” imbuhnya. 

Lalu siapa Kades Roomo T.Z ? Kades T. Z dilantik pada 1 Desember 2024. Ia adalah pergantian antar waktu alias PAW. Ia  menggantikan Rudianto yang tersandung perkara korupsi dana desa periode 2016-2018 dengan kerugian negara Rp 270 juta. 

Pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Surabaya menvonis Rudianto dengan hukuman penjara 1,5 tahun atau 18 bulan. Selain hukuman kurungan terpidana juga dibebani membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan. Kasus yang membelit Rudianto itu sehingga ia dicopot dari jabatannya. Dalam pemilihan kepala desa antarwaktu, TZ terpilih sebagai Kades Roomo dan dilantik sebagai Kepala Desa Roomo pada 1 Desember 2023. Pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 20.15 WIB, Kejaksaan Negeri Gresik menahan T.Z. Selain Kades,  juga Sekretaris dan Ketua BPD Roomo.  Artinya,  TZ baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala Desa. 

Ketiganya disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (yad) 

Baru 10 Bulan Menjabat, Kades Roomo Diduga Korupsi Pengadaan Beras Ditahan Kejaksaan Negeri Gresik Selengkapnya

Diduga Korupsi Pengadaan Beras, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo, Manyar

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik menahan tiga tersangka dugaan korupsi bantuan beras dari Corporated social responsibility atau CSR dari PT Smelting pada Kamis malam, 26 September 2024.

Tiga tersangka itu adalah Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik berinisial T.Z ; Sekretaris Desa atau Sekdes RH dan Ketua Badan Permusyawarahan Desa atau BPD berinisial NH. Sekitar pukul 20.10 WIB, ketiga tersangka itu keluar dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Gresik dengan memakai rampi warna oranye dengan tangan terborgol.

Tersangka kali pertama yang keluar adalah ketua BPD, lalu Sekdes disusul Kepala Desa. Mereka digiring masuk mobil tahanan kejaksaan untuk menuju rumah tahanan atau Rutan Gresik yang berada di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Meski diberondong pertanyaan oleh wartawan, ketiga tersangka hanya berjalan cepat tanpa menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan oleh wartawan yang sudah menunggu sejak badal Mahrib itu. Sebelum ditahan, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka mulai pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan berhenti dua kali untuk Salat Asar dan Mahrib. Selama pemeriksaan,  ketiga tersangka didampingi oleh pengacara masing-masing. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, pihaknya telah memeriksa 107 orang saksi warga  termasuk dua saksi dari PT Smelting. Berdasarkan keterangan saksi-saksi itu bahwa beras yang diterima tidak layak untuk di konsumsi. “Ini yang membuat kami prihatin,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Nanda dan Kasi Intel Raden Achmad Nur Rizky pada Kamis malam, 26 September 2024.

Ia melanjutkan PT Smelting pada 2023-2024 menggelontorkan CSR ke Desa Roomo sebesar Rp 1 miliar. Penggunaan dana CSR itu di antaranya untuk pengadaan beras sebesar Rp 325 juta lebih. Untuk pengadaan beras tahap pertama telah dicairksn sebesar Rp 150,1 juta lebih untuk membeli beras sebanyak lebih kurang 11 ton untuk didustribusikan kepada 1.150 rumah. Berdasarkan perhitungan harga beras Rp 14 ribu per kilogram. “Tapi, beras yang didistribusikan harganya dibawah itu. Sehingga warga menolak mengkonsumsi,” tegasnya.

Kajari Nana Riana melanjutkan penggunaan dana Desa seharusnya menggunakan material yang ada di desa. Tapi ketiga tersangka ini mencari di luar Gresik. “Apa sih susahnya cari beras di Gresik,” tegasnya. Karena itulah, pihaknya memberikan atensi dugaan korupsi ini, karena menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh terduga tersangka korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara. “Karena beras tidak bisa di konsumsi sehingga kami dan auditor sepakat kerugian negara adalah total loss,” tegasnya. 

Ketiganya disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. 

Untuk diketahui, ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemerintah desa atau Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak kosumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.

Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek.

Informasi yang didapat wartawan 1minute.id beras yang dibagikan kepada masyarakat seharga Rp 10 ribu per kilogram. Setiap rumah mendapatkan jatah 10 kilogram. Selain harga lebih murah, juga timbangan beras kurang dari 10 kilogram atau sekitar 8 kilogram setiap rumah. Mediasi telah dilakukan. Namun, tidak ada titik temu. Sehingga perkara masuk ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik. (yad)

Diduga Korupsi Pengadaan Beras, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo, Manyar Selengkapnya

Polsek Cerme Gerebek Rumah Terduga Pengedar Pil Koplo di Menganti 

GRESIK,1minute.id – Polsek Cerme gagalkan peredaran pil koplo. Sebanyak 1.070 butir pil dobel L disita. Selain menyita barang bukti atau barbuk, juga mengamankan seorang pemuda berinisial MFA.

Pemuda berusia 20 tahun warga Dusun Glintung,  Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diduga pengedar pil koplo itu. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, penggagalan peredaran pil dobel L dilakukan pads Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 4 sore. “Penangkapan dilakukan di rumah terduga pengedar di Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik,” kata Iptu Andik Asworo pada Jumat, 20 September 2024.

Tersangka yang diamankan adalah MFA, berusia 20 tahun. “Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi Dusun Glintung, Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L. 

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan benar saat dilakukan penyelidikan disekitar TKP tersebut menjumpai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barangbukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L, berdasarkan hal tersebut selanjutnya petugas polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (yad) 

Polsek Cerme Gerebek Rumah Terduga Pengedar Pil Koplo di Menganti  Selengkapnya

Pol PP Gresik dan KPPBC Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik menyatakan “perang” terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai.  Sebab, peredaran rokok tanpa cukai itu merugikan keuangan negara. 

Data yang dihimpun 1minute.id  kurun waktu 5 bulan terakhir, Mei sampai 10 September 2024, satuan penegak peraturan daerah itu telah menyita 85.500 batang rokok berbagai merek yang tanpa cukai. Ribuan batang rokok disita dari pedangan kelontong, toko atau kios yang tersebar berbagai kecamatan. 

Penyitaan dilakukan dengan cara melakukan razia bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Gresik. Teranyar,  razia gabungan, Pol PP Gresik dengan KPPBC Gresik digelar di Desa Tanahlandean dan Desa Ngampel.  Keduanya berada di Kecamatan Balongpanggang pada Selasa, 10 September 2024 menyita 996 batang rokok ilegal.  

Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin H. Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat Gresik agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal yang peredarannya merugikan negara. 

Sebab, pihaknya akan melakukan tindakan tegas mulai dari penyitaan barang bukti hingga proses hukum ke pengadilan. 

“Saat razia menemukan rokok ilegal akan kami lakukan penyitaan. Kegiatan penyitaan ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” tegas Sinaga. “Barang sitaan itu nantinya akan kami musnahkan, ” imbuh mantan Kepala Disparekrafbudpora Gresik itu. 

Ia menjelaskan penyitaa ribuan batang rokok itu karena diduga kuat ilegal. Ciri-cirinya, adalah kemasan tanpa cukai, kemasan dilekati cukai palsu, cukai bekas, berbeda atau merek tidak ada. Sinaga menceritakan,  sebelum razia dilakukan pihaknya melakukan  pemetaan berdasarkan kajian dan laporan masyarakat. 

Kajian yang telah dilakukan oleh Pol PP Gresik, peredaran rokok ilegal ditengarai di berbagai kecamatan di Kabupaten Gresik. Sebagian di perbatasan. Misalnya, daerah perbatasan wilayah seperti di Kecamatan Balongpanggang dengan Lamongan dan Mojokerto

Lalu,  perbatasan Kecamatan Driyorejo dengan Sidoarjo dan Surabaya. Juga, perbatasan Wringinanom, Dukun, Bungah, Ujungpangkah, Menganti dan beberapa daerah lainnya.

Khusus di Kecamatan Balongpanggang, kata Sinaga, timnya menemukan rokok ilegal dijual di sejumlah kios-kios. Dikatakannya, selain penyitaan timnya juga telah melakukan edukasi kepada para penjual terkait apa itu rokok ilegal, termasuk sanksinya sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56. 

Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Artinya, penjual dan pembeli bisa terkena sanksi berdasarkan UU tengang cukai itu. “Kami berterima kasih juga kepada masyarakat yang sudah mendukung atau memerangi peredaran rokok ilegal di Gresik,” katanya. (yad/adv)

Pol PP Gresik dan KPPBC Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal Selengkapnya

JPN Kejari Gresik Berhasil Lakukan Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar 

GRESIK,1minute.id -Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik mewujudkan prinsip good governance mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik.

Sinergi Pemkab Gresik dengan Korp Adhyaksa selaku Jaksa Pengacara Negara atau JPN berhasil memulihkan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,4 miliar. Uang miliar rupiah itu, hasil pengembalian mal administrasi yang diduga dilakukan organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkab Gresik. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana, Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintahan atau APIP Gresik telah melakukan pemeriksaan beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkab Gresik. Dalam pemeriksaan itu, menemukan adanya dugaan kesalahan atau mal administrasi. 

Hasil perhitungan Inspektorat menemukan kerugian keuangan negara atau daerah bervariasi antara Rp 30 juta hingga Rp 200 juta, dimana tu merupakan beban piutang negara yang harus dibayarkan. Mekanisme penyelesaian tuntutan ganti rugi atau TGR dilakukan secara non litigasi. Non litigasi adalah penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan. 

Pemkab Gresik melalui inspektorat dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Gresik, kata Kajari Nana Riana, meminta bantuan hukum non litigasi q sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN beberapa perkara yang terindikasi adanya kesalahan alias mal administrasi sebagaimana pasal 17 ayat (2) UU. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

“Pemkab Gresik melalui Inspektorat dan BPPKAD telah memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Terhadap permohonan bantuan hukum tersebut, pihak JPN telah berhasil menyelesaikan secara non-litigasi pemulihan kerugian keuangan negara yakni penagihan sejumlah Rp.1.414.847.500,” terang Nana Riana dalam siaran pers pada Senin, 9 September 2024.

Terhadap OPD yang bertanggungjawab terhadap adanya kesalahan administrasi tersebut, imbuh Kajari Nana Riana, telah dilakukan sanksi kepegawaian oleh APIP maupun sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Gresik sangat mengapresiasi langkah-langkah APIP dalam penanganan Lapdu (Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat)  yang mengedepankan prinsip good governance dan kemanfaatan hukum, serta dengan adanya sinergitas dengan pihak kami ini sangat kami tunggu keberlanjutannya.” kata  Nana Riana. (yad) 

JPN Kejari Gresik Berhasil Lakukan Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar  Selengkapnya

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah di Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 860 Juta

GRESIK,1minute.id – Ryan Febrianto, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Surabaya. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik pekan ini. 

Sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU,  terdakwa dugaan korupsi Dana Hibah Pokok Pikiran atau Pokir di Diskoperindag Gresik tahun anggaran 2022 itu mengembalikan uang kerugian negara yang diembatnya kepada Kejari Gresik. 

Uang kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp.860, 2 juta tepatnya Rp 860.211.600. Uang ratusan juta dalam nominal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diserahkan melalui kuasa hukumnya, Rizal Hariyadi dan Patner. Meski telah menggembalikan uang kerugian negara, tidak menghapus pidana dalam perkara dugaan korupsi yang membelit Ryan itu.  

Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja seksi Pidana Khusus atau Pidsus dan Seksi Perdata, Tata Usaha alias Datun Kejari Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pihak kami Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi senilai Rp 860.211.600,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 9 September 2024.

Ia melanjutkan uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

“Uang titipan ini bagian dari upaya kejaksaan Negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang di korupsi. Terdakwa Ryan Febrianto minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Rizal Hariyadi, kuasa hukum Ryan Febrianto menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara ini bagain dari ikhtikad baik dari kliennya.

“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” ucapnya.

Ditempat sama, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan kalau perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pokir untuk usaha kecil dan menengah atau UKM di Diskoperindag Gresik tidak berhenti pada dua terdakwa yakni Ryan Febrianto, penyedia barang dan  MF, mantan Kepala Diskoperindag Gresik. 

Untuk dua tersangka lainnya,  yakni JP yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa atau PPBJ Diskoperindag Gresik dan FDAP, menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.

“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tegasnya.

Setelah audit, ia memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir dilanjutkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Rencana pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadukan Negri (PN) Tipikor Surabaya,” pungkasnya.(yad) 

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah di Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 860 Juta Selengkapnya

6 Pemuda Bawa Sajam Diduga Anggota Gengster Diamankan Samapta Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Seorang pemuda dan empat anak diamankan Dalmas Satmapta Polres Gresik di Jalan Siti Fatimah binti Maemun pada Ahad dini hari, 8 September 2024. Mereka diamankan karena membawa Senjata tajam alias sajam. Tubuh mereka juga penuh tato. 

Ada dugaan lima pemuda itu anggota geng. Lima pemuda itu berinisial DK, BM, AR, MI dan RO. Semua berasal dari Gresik. Di tempat lain, di Jalan R.A.Kartini, Gresik, anggota Dalmas Satmapta Polres Gresik menggagalkan rencana balap liar. Sebanyak 12 sepeda motor yang ditinggal pemiliknya diangkut ke Mapolres Gresik. 

Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, melalui Kasat Samapta Iptu Heri Nugroho menjelaskan bahwa bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang dicurigai sebagai gangster di Jalan Siti Fatimah binti Maimun sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam,” kata Iptu Heri Nugroho. Aparat kemudia melanjutkan patroli menuju Jalan R.A.Kartini, Gresik. Jalan provinsi tempat favorit anak muda untuk balapan liar menghabiskan waktu malam minggu. 

Kedatangan aparat, membuat sejumlah pemuda kocar-kacir menyelamatkan diri. Mereka meninggalkan kendaraan begitu saja. “Sebanyak 12 unit sepeda motor yang kami amankan.  Motor itu diduga akan digunakan untuk balap liar,” kata Iptu Heri. 

Selain ditinggalkan pemiliknya, puluhan kendaraan tersebut diamankan karena menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum. “Semuanya telah diamankan di Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Hari. 

Kapolres berharap kegiatan patroli rutin ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Gresik. (yad) 

6 Pemuda Bawa Sajam Diduga Anggota Gengster Diamankan Samapta Polres Gresik Selengkapnya

Jelang Pilbup, Polres Gresik Lakukan  Identifikasi Potensi Konflik dan Hoaks

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar analisa dan evaluasi atau anev situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas untuk periode Juli hingga Agustus 2024. 

Anev dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan ini dihadiri oleh penjabat utama alias PJU dan seluruh jajaran Kapolsek digelar di Mapolres Gresik pada Selasa, 3 September 2024.

Secara keseluruhan kondisi Kamtibmas di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik menjelang Pemilihan Bupati atau Pilbup Gresik pada 27 November 2024  kondusif. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan menyatakan kepolisian siap melakukan pengamanan kontestasi Pilbup Gresik 2024. Sejumlah persiapan pengamanan terus dilakukan, termasuk indentifikasi potensi konflik hingga hoaks. 

Perwira dua melati di pundak itu, mewanti-wanti kepada jajaran Polsek untuk meningkatkan deteksi dini dan membangun komunikasi dengan tokoh agama atau toga serta tokoh masyarakat alias tomas. 

“Jalin sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Seluruh jajaran Polres Gresik untuk bekerja keras dan profesional dalam menjalankan tugas,” kata mantan Kasubdit Regindent Ditlantas Polda Metro Jaya ini. 

Selain melakukan membahas tentang pengamanan Pilbup Gresik, Kapolres Arief Kurniawan juga melakukan analisa dan evaluasi tentang potensi meningkatnya tindak kriminalitas hingga kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik. 

Bagaimana potensi terjadinya tindak kriminalitas, Arief Kurniawan menginstruksikan untuk meningkatkan patroli keamanan sebagai upaya pencegahan.

Kapolres juga meminta Satuan Lalu Lintas untuk meningkatkan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan penegakan hukum. Sedangkan,  terkait peredaran narkoba akan digelar Operasi Tumpas Semeru untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik. (yad)

Jelang Pilbup, Polres Gresik Lakukan  Identifikasi Potensi Konflik dan Hoaks Selengkapnya

Jelang Pilbup Gresik, Polres Gresik Semakin Intensif Patroli Kamtibmas

GRESIK,1minute.id – Tahapan pemilihan bupati atau Pilbup Gresik memasuki Pendaftaran Pasangan Calon atau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gresik. Masih satu paslon yakni Fandi Akhmad Yani dan dr Asluchul Alif Maslichan atau Yani-Alif mendaftar ke KPU Gresik. 

Pendaftaran akan di tutup pada Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Partai atau gabungan partai bisa mendaftarkan paslon  ke kantor komisi penyelenggara pemilihan bupati di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. 

Disisi lain,  Kepolisian Resor atau Polres Gresik semakin intensif melakukan patroli di beberapa tempat yang strategis. Antara lain,  kantor KPU Gresik, pasar, perkantoran, serta objek vital atau Obvit di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Patroli dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat atau Kamtibmas ini dipimpin oleh Kepala Sub Unit atau Kasubnit Pengendalian Massa atau Dalmas Polres Gresik Aipda Hari. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan mengatakan, kegiatan patroli merupakan bagian dari upaya Polres Gresik dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga kondusifitas wilayah demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Arief Kurniawan pada Senin, 2 September 2024.

Dalam patroli tersebut, personil Sat Samapta juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas, khususnya menghadapi Pemilu serentak 2024. 

“Kami berharap, masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan demi terwujudnya pesta demokrasi yang damai dan berintegritas,” ujar mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya itu. 

Perwira dua melati di pundak itu juga mengapresiasi kerja keras dan dedikasi personil Sat Samapta dalam melaksanakan kegiatan patroli tersebut. 

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan selama proses demokrasi, terutama menghadapi Pemilu tahun 2024,” lanjut alumnus Akpol 2004 itu. 

Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini. “Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif demi suksesnya Pemilu tahun 2024,” pungkasnya. (yad) 

Jelang Pilbup Gresik, Polres Gresik Semakin Intensif Patroli Kamtibmas Selengkapnya