Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Sidak Yanmas, Pastikan Pelayanan Kepolisian Presisi, Profesional, dan Humanis

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah unit pelayanan publik di Mapolres Gresik pada Senin, 19 Januari 2026. Pengecekan langsung untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan optimal, profesional, dan humanis ini dilakukan usai memimpin Apel pagi di halaman Mapolres Gresik. 

Pada apel perdana itu, ia menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh personel Polres Gresik yang telah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa kondusivitas tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya tercermin dalam laporan administratif.

“Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang sudah bekerja dengan baik. Saya berharap kondusivitas di Gresik ini adalah fakta nyata di lapangan, bukan sekadar laporan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan keamanan,” tegas alumnus Akpol 2007 itu.

AKBP Ramadhan mengingatkan seluruh personel untuk selalu menjaga sikap dan etika dalam bertugas. “Berikan yang terbaik dalam pelayanan. Yang paling penting, jangan sampai kita menyakiti hati masyarakat,” pesannya.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Gresik adalah satu keluarga besar yang harus saling menjaga, mengingatkan, dan terbuka terhadap masukan. Selain itu, juga mendorong lahirnya inovasi-inovasi positif tanpa mengesampingkan disiplin dan aturan.

Menutup arahannya, Kapolres Gresik mengajak seluruh personel untuk bersama-sama menjaga soliditas dan mendoakan kelancaran pelaksanaan tugas ke depan. Fokus utama kepemimpinannya adalah menjaga stabilitas kamtibmas agar wilayah Kabupaten Gresik tetap aman, tertib, dan kondusif.

“Mari kita saling menjaga dan saling mengingatkan. Tujuan kita satu, yakni menjaga kamtibmas di wilayah Gresik dengan sebaik-baiknya,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.

Sidak Pelayanan di Kepolisian 

Usai Apel pagi, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi alias pengecekan sejumlah unit pelayanan masyarakat. Pengecekan tersebut meliputi Penjagaan Markas Komando (Mako) ; pelayanan penerimaan laporan masyarakat, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta kesiapan personel pada layanan piket 110 dan Hotline Lapor Kapolres Gresik (CakRama) yang menjadi sarana komunikasi langsung antara masyarakat dengan pimpinan Polres Gresik. Semua pelayanan itu di Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah utama institusi Polri. Oleh karena itu, setiap personel dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. 

“Kita ingin memastikan seluruh pelayanan berjalan dengan baik dan masyarakat benar-benar terlayani. Jangan sampai ada keluhan yang tidak tertangani,” tegas mantan Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya ini.

Selain memeriksa sarana dan prasarana pendukung pelayanan, Kapolres juga berdialog langsung dengan petugas di loket pelayanan guna memastikan kesiapan personel sekaligus mendengar secara langsung kendala yang dihadapi di lapangan.

Melalui pengecekan langsung ini, perwira dua melati yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kasatlantas Polres Madiun, hingga Kapolsek Menganti Polres Gresik ini berharap kualitas pelayanan publik di Polres Gresik terus meningkat, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin terjaga, serta terwujud pelayanan kepolisian yang presisi, profesional, dan humanis. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Sidak Yanmas, Pastikan Pelayanan Kepolisian Presisi, Profesional, dan Humanis Selengkapnya

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Penjahat Bersajam di Toko Kelontong di Driyorejo 

GRESIK,1minute.id – Toko kelontong Ishek Jaya, Jalan Merah Delima Ruko Sentraland, Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik disatroni penjahat. Pelakunya membawa senjata tajam (sajam) sempat melukai bagian leher korban pemilik toko, Sahara Heksa, 54 tahun.

Anggota Reserse Kriminal Polsek Driyorejo bersama warga menggagalkan dan mengamankan aksi nekat pemuda belakang diketahui berinisial SK, 36, itu sebelum menikmati hasil kejahatannya. Menurut polisi, peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di toko kelontong itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Malam itu, korban Sahara Heksa hendak menutup toko kelontong yang menjual bahan pokok penting (bapokting) alias sembako, seperti, beras, gula, minyak goreng dan lainnya. Pelaku datang berpura-pura ingin membeli beras dan meminta tetap dilayani dengan alasan akan keluar kota keesokan harinya.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengizinkan pelaku masuk ke dalam toko. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengalungkan pisau ke leher korban dan berupaya melakukan aksinya.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga terdengar oleh Agusti Mahendra Aditya, 22, yang bekerja di toko sebelah. Saksi langsung berlari ke lokasi dan berhasil membantu mengamankan pelaku, patroli pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher akibat senjata tajam. Selain mengamankan Pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang warna kuning dengan panjang 20 sentimeter, dan rekaman CCTV toko.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengapresiasi kewaspadaan korban dan keberanian saksi yang membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Musihram. Ia menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. 

Perwira satu mawar di pundak itu menghimbau kepada masyarakat jqika ada hal mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Penjahat Bersajam di Toko Kelontong di Driyorejo  Selengkapnya

Cegah Driver Angkutan Umum Ugal-ugalan, Satlantas Polres Sosialisasikan UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan ke Markas PO TransJatim

GRESIK,1minute.id – Pasca insiden  pelemparan batu bus TransJatim yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Gresik di Jalan Raya Banyuwangi, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik turun gunung. Kesatuan yang dipimpin oleh AKP Nur Arifin menggelar kegiatan bertajuk “Polantas Menyapa” bersama para pengemudi Bus TransJatim.  Kegiatan yang bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Terminal Bunder, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Kegiatan yang inisiasi oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin sebagai upaya membangun komunikasi langsung sekaligus meningkatkan kesadaran hukum para pengemudi transportasi darat (moda), angkutan umum. Agenda tersebut turut melibatkan sinergi lintas instansi, di antaranya, Denpom Kodam V/Brawijaya serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.

Mewakili Kasat Lantas, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, didampingi Kaurbinopsnal Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto, memberikan pengarahan dan edukasi langsung kepada para driver dan pramugara Bus TransJatim.

Kanit Kamsel Ipda Andreas Dwi Anggoro menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan nyawa atau barang. Para pengemudi diingatkan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab besar yang melekat pada profesi mereka.

“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya adalah prioritas utama. Oleh karena itu, setiap pengemudi wajib memahami konsekuensi hukum dari perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ipda Andreas Dwi Anggoro.

Selain edukasi hukum, juga mengingatkan pentingnya pengecekan rutin kondisi kendaraan sebelum beroperasi agar sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah gangguan teknis yang dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Dalam kesempatan itu, Ipda Andreas Dwi Anggoro juga memberikan imbauan tegas agar para driver bus TransJatim tidak berkendara secara ugal-ugalan dan selalu mengedepankan sikap disiplin serta etika berlalu lintas. Disiplin pengemudi angkutan umum diharapkan dapat menjadi cerminan pelayanan publik yang aman dan profesional bagi masyarakat Jawa Timur.

Sebagai bentuk keterbukaan dan respons cepat terhadap keluhan masyarakat, Satlantas Polres Gresik turut mensosialisasikan kanal pengaduan, yakni Call Center Polri 110 serta Hotline Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0812-8800-2006, bagi penumpang yang menemukan pelanggaran atau perilaku tidak sesuai aturan.

Kegiatan yang dihadiri oleh pengelola masing-masing koridor PO Trans Jatim tersebut berlangsung interaktif dan kondusif. Melalui kegiatan preventif ini, Satlantas Polres Gresik berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik, sekaligus meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Cegah Driver Angkutan Umum Ugal-ugalan, Satlantas Polres Sosialisasikan UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan ke Markas PO TransJatim Selengkapnya

Emosional, Oknum ASN Pemkab Gresik Lempari Batu Bus TransJatim, Diamankan Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Seorang lelaki paruh baya berinisial SD diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik. Oknum  aparatur sipil negera di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik berusia 50 tahun itu diamankan karena diduga melakukan aksi pelemparan batu ke bus TransJatim.

Peristiwa perusakan tersebut terjadi di Jalan Raya Banyuwangi, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,  tepatnya sebelum Jembatan Gladak Manyar pada Kamis, 15 Januari 2026  sekitar pukul 06.00 WIB.

Aksi pelaku bermula saat ia berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau. Sesampainya di lokasi kejadian, sebuah bus TransJatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur pelaku.

Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus. Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus TransJatim.

“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya. “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Emosional, Oknum ASN Pemkab Gresik Lempari Batu Bus TransJatim, Diamankan Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Polres Gresik Gelar Tradisi “Datang Tampak Muka, Pergi Tampak Punggung” AKBP Rovan kepada AKBP Ramadhan

GRESIK,1minute.id –  Polres Gresik menggelar Tradisi Farewell and Welcome Parade (Pisah Sambut) Kapolres Gresik kepada pejabat lama sekaligus penyambutan pejabat baru di Mapolres Gresik pada Selasa, 13 Januari 2026.

Tradisi Pisah Sambut ini dikenal dengan filosofi “Datang Tampak Muka, Pergi Tampak Punggung”, yang menjunjung tinggi etika, loyalitas, dan nilai-nilai kehormatan dalam organisasi Polri terasa khidmat 

Pisah Sambut dengan tradisi pedang pora dan diiringi alunan musik angklung yang dimainkan oleh siswa-siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Kemala Bhayangkara 2 Gresik serta persembahan hadrah sebagai wujud penghormatan dan kebanggaan terhadap budaya daerah semakin penuh haru. 

AKBP Rovan Richard Mahenu menjabat sebagai Kapolres Gresik selama setahun. Meski hanya “seumur jagung” memiliki ikat emosional yang cukup dalam dengan anggota. Capaian kinerja yang impresif di kesatuan Reserse Kriminal (Reskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan satuan lainnya seakan menimbulkan kesan mendalam. Rovan pun terlihat berkaca-kaca. 

Alumnus Akpol 2006 yang bakal menempati posisi baru sebagai Wakaden A Ropaminal Divpropam Mabes Polri  menyampaikan pesan perpisahan kepada seluruh anggota. Ia menyampaikan permohonan maaf apabila selama memimpin terdapat kekhilafan, serta berpesan agar seluruh personel senantiasa menjaga kesehatan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Sementara itu, Kapolres Gresik yang baru, AKBP Ramadhan Nasution, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian AKBP Rovan Richard Mahenu selama memimpin Polres Gresik, sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.

Untuk terakhir kalinya, Kapolres lama AKBP Rovan Richard Mahenu melewati barisan pedang pora menuju gerbang Mapolres Gresik. Didampingi istri, ia berpamitan dengan menyalami seluruh personel, mulai dari perwira hingga bintara, sebagai wujud penghormatan, rasa terima kasih, serta permohonan maaf. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Gelar Tradisi “Datang Tampak Muka, Pergi Tampak Punggung” AKBP Rovan kepada AKBP Ramadhan Selengkapnya

Kapolres Gresik berganti dari AKBP Rovan kepada AKBP Ramadhan Nasution

GRESIK,1minute.id –  Tongkat kepemimpinan di Kepolisian Resor Gresik resmi berganti dari AKBP Rovan Richard Mahenu kepada AKBP Ramadhan Nasution. Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto di Mapolda Jawa Timur pada Senin, 12 Januari 2026.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2781/B/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025. Pergantian ini menandai berakhirnya masa kepemimpinan AKBP Rovan Richard Mahenu yang menjabat sejak 12 Januari 2025.

Selama satu tahun memimpin Polres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu sejumlah kasus besar bisa diungkapkan. Antara lain, pembunuhan pengemudi ojek online Sevi Ayu Claudia, serta penangkapan buronan Ahmad Midhol, otak perampokan dan pembunuhan di Gresik hingga kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan plat merah bisa diungkapkan.

Di bawah komando, Polres Gresik tampil menonjol dalam penegakan hukum, progresif dalam inovasi pelayanan publik, serta humanis dalam membangun kedekatan dengan masyarakat. Komitmen pemberantasan narkoba dan kejahatan jalanan juga ditunjukkan melalui pengungkapan ratusan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta penindakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api. 

Langkah tegas terhadap kelompok gangster yang meresahkan masyarakat semakin menegaskan keseriusan Polres Gresik dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Tak hanya berfokus pada penindakan, AKBP Rovan yang bakal menempati jabatan baru sebagai Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri ini juga mendorong transformasi pelayanan publik. Salah satu terobosannya adalah program Lapor Kapolres (LaporCakRoma) , kanal pengaduan cepat berbasis WhatsApp yang memangkas birokrasi dan mempercepat respons kepolisian. 

Sejak Maret hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 601 laporan masyarakat melalui Lapor Kapolres (LaporCakRoma), dan ratusan di antaranya berhasil ditindaklanjuti secara nyata. Di bidang sosial dan kemanusiaan, optimalisasi layanan ambulans gratis menjadi wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Layanan ini tercatat membantu 100 kali rujukan medis termasuk warga Pulau Bawean. 

AKBP Rovan yang pernah mengikuti pendidikan The FBI National Academy di Quantico, Virginia, Amerika juga mencatat sejarah sebagai Kapolres pertama yang membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM langsung di Pulau Bawean, menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan yang selama ini terkendala jarak dan akses.

Dengan gaya kepemimpinan yang responsif, tegas, dan humanis, AKBP Rovan yang pernah menjadi Delegasi Federal Bureau of Investigation atau FBI Asia 23rd Pasific Conference yang digelar di Malaysia ini aktif membangun sinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta komunitas digital. 

Sejumlah penghargaan, mulai dari Pelayanan Prima Kepolisian di bidang Reformasi Birokrasi, apresiasi dari media, hingga kebijakan pemberian reward bagi anggota berprestasi dan masyarakat yang membantu tugas kepolisian, menjadi pengakuan atas dedikasi dan kinerjanya.

Menutup masa tugasnya di Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu yang mantan Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kasubdit Siber Polda Metro Jaya ini, meninggalkan fondasi kepemimpinan yang kokoh, penegakan hukum yang berkeadilan, pelayanan publik yang inovatif, serta hubungan yang semakin erat dan dipercaya antara Polri dan masyarakat.

Sementara itu, AKBP Ramadhan Nasution resmi mengemban amanah sebagai Kapolres Gresik usai serah terima jabatan tersebut. Perwira menengah Polri kelahiran Bandung, 10 Mei 1986, ini dikenal sebagai sosok berpengalaman dengan perjalanan karier yang panjang dan konsisten, khususnya di bidang lalu lintas, sumber daya manusia, serta pengawasan internal kepolisian.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2007 ini terus mengembangkan kapasitas akademik dan profesionalnya. Ia menempuh pendidikan magister di Universitas Jayabaya Jakarta dan Universitas Airlangga Surabaya, serta mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg ke-63 Tahun 2023 sebagai bekal kepemimpinan strategis di tingkat kewilayahan.

Sebelum dipercaya memimpin Polres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution menjabat sebagai Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya, posisi yang menuntut integritas tinggi serta ketegasan dalam penegakan disiplin dan kode etik Polri. Ia juga pernah bertugas sebagai Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kasatlantas Polres Madiun, hingga Kapolsek Menganti Polres Gresik, sehingga cukup mengenal karakteristik wilayah dan masyarakat Gresik.

Karier kepolisiannya dimulai dari berbagai penugasan teknis di bidang lalu lintas di Polda Banten dan Polda Jawa Timur, sebelum kemudian dipercaya menduduki jabatan strategis di tingkat polda. Atas dedikasi dan pengabdiannya, ia dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 16 Tahun pada 2024.

Dengan latar belakang akademik yang kuat, pengalaman lapangan yang matang, serta pemahaman mendalam terhadap pembinaan internal Polri, AKBP Ramadhan Nasution diharapkan mampu membawa Polres Gresik semakin profesional, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat transformasi Polri yang Presisi. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Kapolres Gresik berganti dari AKBP Rovan kepada AKBP Ramadhan Nasution Selengkapnya

Satu DPO Anggota Gangster Diantar Ortu Menyerahkan Diri, Kapolres Gresik Warning Tidak Menyembunyikan DPO

GRESIK,1minute.id – Satu dari enam  anggota Gangster yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri. Ia berinisial DM, 16 tahun. Anak yang berhadapan hukum (ABH) asal Lamongan itu menyerahkan diri ke Mapolres Gresik diantar oleh orang tuanya. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menghimbau lima terduga anggota Gangster yang melakukan pengeroyokan warga di Kecamatan Dukun dan Panceng, Kabupaten Gresik itu untuk mengikuti jejak DM. Sebab, polisi telah mengantongi identitas dan akan melakukan pencarian. “Lebih baik menyerahkan diri daripada nanti kami tangkap. Karena identitas telah kami kantongi,” ujar sumber dikepolisian Resor Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi langkah keluarga pelaku yang kooperatif menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian. “Kami mengimbau agar seluruh DPO lainnya segera menyerahkan diri secara baik-baik. Saya juga meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan ataupun membantu pelarian para DPO,” tegas AKBP Rovan.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan upaya hukum terhadap siapa pun yang terbukti membantu pelarian para pelaku. “Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuh alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang telah membantu kepolisian. “Kami berterima kasih kepada keluarga atas kerja samanya menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyerahkan diri. Kami akan kejar sampai dapat,” ujar AKP Arya.

AKP Arya menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memastikan wilayahnya tetap aman dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni ketua gangster berinisial MY, 26, asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. MY diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat diamankan di tempat pelariannya di Mojokerto.

Kemudian MK, 21, warga Kecamatan Sidayu, Kabupateb Gresik ditangkap di area persawahan Plumpang, Kabupaten Tuban pada dinihari. Terakhir, MS (18) warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya. Selain itu, penyidik telah menetapkan enam terduga pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni, DM, AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD. 

Adapun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Dalam kesempatan itu juga, Polres Gresik meminjampakaikan handphone kepada korban untuk digunakan bekerja. 

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal. Rombongan gengster tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana, 22, yang tengah berboncengan sepeda motor.

Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

Satu DPO Anggota Gangster Diantar Ortu Menyerahkan Diri, Kapolres Gresik Warning Tidak Menyembunyikan DPO Selengkapnya

Polres Gresik Berikan Apresiasi kepada Anggota dan Warga, Kapolres Gresik AKBP Rovan: Beyond the Call of Duty

GRESIK, 1minute.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memberikan apresiasi kepada 32 anggota dan warga Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Rinciannya, 16 anggota yang mendapatkan penghargaan karena memiliki nilai-nilai pengabdian, kejujuran, dan kerja keras yang selama ini dijalankan dengan senyap.

Mereka telah berhasil pengungkapan berbagai kasus kriminal, pemberantasan peredaran narkoba, hingga prestasi yang berhasil mengharumkan nama Polres Gresik di tingkat nasional. Sedangkan, 16 warga menerima apresiasi karena telah menunjukkan kepedulian, keberanian, dan peran aktif dalam membantu tugas-tugas kepolisian.  

Hal ini menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan semata tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Di titik inilah sinergi antara polisi dan masyarakat benar-benar terwujud.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan pemantik semangat untuk terus berbuat lebih baik. Apresiasi diberikan kepada mereka yang bekerja beyond the call of duty, melampaui kewajiban formal demi pengabdian yang tulus kepada masyarakat.

“Penghargaan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga dan keteladanan, serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan loyalitas dan integritas dalam mewujudkan Polres Gresik yang profesional dan humanis,” ujar Kapolres di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 9 Januari 2026.

Di balik apresiasi tersebut, Kapolres juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara penghargaan dan disiplin. Prestasi akan selalu dihargai, namun setiap pelanggaran tetap ditindak tegas. Prinsip reward and punishment dijalankan secara adil dan konsisten demi menjaga marwah institusi.

Salah satu warga penerima apresiasi dari Kepolisian Resor Gresik yakni Muhammad Bahrul Ghofar. Ia adalah Kepala Desa Gredeg, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

Polres Gresik Berikan Apresiasi kepada Anggota dan Warga, Kapolres Gresik AKBP Rovan: Beyond the Call of Duty Selengkapnya

Tiga Gangster Gresik Ditetapkan jadi Tersangka, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

GRESIK,1minute.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan tiga anggota gengster yang melakukan pengeroyokan sebagai tersangka. 

Tiga tersangka itu, yakni MYS alias Somad, 26, warga Kebomas, Gresik, YS, 18, dsn MK, 21. Keduanya warga Sidayu. Ketiga tersangka ini ditangkap ditempat yang berbeda. Satu tersangka dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri.

Sedangkan, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)  berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas doa, dukungan, serta kerja sama yang diberikan sehingga para pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal. Rombongan gengster tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana, 22, yang tengah berboncengan sepeda motor.

Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh. “Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang,” terang AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 9 Januari 2026. AKBP Rovan didampingi Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.

Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit. Tidak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng. 

Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga.

“Dalam aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” terang alumnus Akpol 2006 itu. Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.

“Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” tegas perwira dua melati di pundak ini.

Identitas tiga tersangka adalah MS, 18, warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian. Tersangka MYS alias Somad, 26, warga Kecamatan Kebomas, ditangkap di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 7 Januari 2026. 

Tersangka MK, 21, warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.

Adapun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Dalam kesempatan itu juga, Polres Gresik meminjampakaikan handphone kepada korban untuk digunakan bekerja. 

Kapolres Gresik mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana. “Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Rovan. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Tiga Gangster Gresik Ditetapkan jadi Tersangka, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur Selengkapnya

Pemandu Lagu Terbukti Bawa 1,4 Gram Sabu-sabu Divonis 4 Tahun, Jaksa Banding

GRESIK, 1minute.id – Sidang kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1,4 gram dengan terdakwa Yuyun Oktavia, 40, warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memasuki babak akhir pada Kamis, 8 Januari 2026.

Mejelis hakim PN Gresik yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun. Selain hukuman penjara, majelis juga memberikan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kepada terdakwa yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara, terdakwa Yuyun Oktavia menyatakan menerima atas putusan majelis. Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis SS.

“Terdakwa melanggar pasal 114 UU ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan,” jelas Donald saat membacakan putusan pada Kamis, 8 Januari2026.

Majelis hakim pada amar putusan sependapat dengan pasal yang disangkakan akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman dari tuntutan pidana dari jaksa. Jaksa penuntut Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun danda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Atas vonis ini, JPU Kejari GresiK Paras Setio akan melakukam upaya banding. “Kami mengajukan banding karena putusan Majelis hakim separoh dari tuntutan,” ujar Paras kepada wartawan usai sidang. 

Untuk diketahui, terdakwa Yuyun Oktavia pada Minggu 29 Juni 2025 menghubungi saksi Cicik Kristianto (dilakukan penuntutan terrpisah) melalui pesan WhatsApp dengan tujuan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya disepakati pembelian sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.100.000 dan dibayar oleh terdakwa melalui transfer. Tidak hanya itu, saksi Cicik juga menawarkan sisa sabu setengah gram seharga Rp 550.000 miliknya secara tunai. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

Pemandu Lagu Terbukti Bawa 1,4 Gram Sabu-sabu Divonis 4 Tahun, Jaksa Banding Selengkapnya