Peringati Hari Anti Korupsi,Kejari Gresik Baberkan Hasil Kinerja Penanganan Korupsi, Tidak Ada Perkara yang Dihentikan

Kajari Gresik Heru Winoto didampaingi Kasi Pidsus Kejari Gresik,  Dymas Adji Wibowo


GRESIK,1minute.id – Masa pandemi Covid – 19 membuat Peringatan HariAnti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 terasa beda. Apalagi, Harkodia bertepatan Pemilihan kapala daerah (Pilkada)  Serentak ,9 Desember 2020.

Kejaksaan Negeri Gresik untuk memperingati Harkodia itu dengan meliris hasil kinerja kurun waktu Januari hingga 8 Desember 2020. 

Kurun waktu itu, korp Adhyaksa telah menangani dua perkara korupsi saat ini telah naik ke penyidikan, yakni kasus dugaan penyalahgunaan pengelolahan ADD tahun 2015-2017 Desa Dooro Kecamatan Cerme dan Dugaan tindak pidana korupsi pengelolahan dan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan antara 2017- 2019.

Terbaru Kejari Gresik melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan di lokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas)  Cabang Gresik 2018 sebesar Rp 11 miliar. 

Sedangkan, perkara melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Dan perkara mask tingkat kasasi.

Kajari Gresik Heru Winoto mangatakan bahwa saat ini perkara tindak pidana korupsi ditingkat penyidikan masih menungu hasil audit pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Gresik,  sehingga pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara dan tersangka. 

“Hasil pemeriksaan audit kerugian negara saat ini masih diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik sehingga kami belum bisa menentukan berapa kerugian negara,” jelas Heru Winoto didampaingi Kasi Pidsus Kejari Gresik,  Dymas Adji Wibowo kepada wartawan, Rabu 9 Desember 2020.

Ketika ditanya terkait progres penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan ADD Desa Dooro dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan apakah akan dihentikan,  Kajari Gresik dengan tegas mengatakan tidak ada penghentian perkara yang sudah masuk ke tingkat penyidikan. 

“Kami tegaskan, kejaksaan tidak akan pernah menghentikan perkara ditingkat penyidikan yang saat ini ditangani,  seperti perkara penyalahgunaan ADD Desa Dooro maupun di Kecamatan Duduksampeyan,”tegas Kajari.

Sementara itu, terkait penyelidikan dugaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan dilokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas) saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.  

“Kami mendapatkan laporan jika ada dugaan penyimpangan korupsi sebesar Rp 11 miliar di Perumnas cabang Gresik tahun 2018. Saat ini tim pidsus masih melakukan progres pemeriksaan dan sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,”jelasnya juga didampingi Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah.

Pada kesempataan ini, Kajari Gresik juga membeberkan kinerja kejaksaan selama 2020.  Kejaksaan juga telah melakukan eksekusi pada tepidana korupsi Agus Eko Isnanto ;  dr. Nurul Dholam dan terpidana Mukhtar.  

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga berhasil mengamankan kerugian negara dari hasil uang pengganti dari terpidana Elly Sundari sebesar Rp 478.824.400, dari terpidana dr. Nurul Dholam sebesar Rp. 500 juta dan dari terpidana Mukhtar sebesar Rp 542.086.000. (*)

Peringati Hari Anti Korupsi,Kejari Gresik Baberkan Hasil Kinerja Penanganan Korupsi, Tidak Ada Perkara yang Dihentikan Selengkapnya

1.144 Personel Amankan Pilbup Gresik, Ingatkan Prokes

Ape pergeseran personel pengamanan Pilbup Gresik


GRESIK ,1minute.id – Ribuan personel pengamanan Pilbup Gresik mulai digest ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebelum menempati posisinya, mereka  menjalani apel pagi di halaman Kantor Bupati Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo,Kecamatan Kebomas, Selasa 8 Desember 2020.

Apel pergeseran pengamanan itu dipimpin Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto itu dihadiri Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan pengamanan pilbup Gresik melibatkan 1.144 personel. Personel yang terlibat berasal dari berbagai kesatuan. Yani, 584 Dari Polres Gresik ; 60 BKO Polda Jatim;  300 anggota Sat Brimob Polda Jatim ; 200 personel Kodim 0817 Gresik dan 4.305 Linmas.

“Apel kesiapsiagaan ini untuk mengecek kesiapan personel sebelum bergeser untuk melaksanakan PAM TPS,” kata Kapolres AKBP Arief Fitrianto saat apel pergeseran pasukan di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa 8 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, alumnus Akpol 2001, juga mengingatkan ke personel yang bertugas agar terus mengawasi dan mentaati protokol kesehatan ketat. Kewajibkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).

Pasukan ini disebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Pudak. Bahkan, juga ada yang bertugas di Pulau Bawean. Selain menjaga Kamtibmas, personel juga mengawal penyaluran surat suara, pemungutan suara hingga penghitungan suara.

Alumnus Akpol 2001 ini juga mewanti-wanti anggotanya agar berhati-hati dalam menjalankan tugas, hal ini karena pemilihan Bupati 2020 ini berlangsung dalam masa pandemi Covid-19.

“Satukan tekad untuk mensukseskan pelaksanaan Pilbup Gresik 2020 sehingga berjalan aman dan lancar dan tentu sehat semua tidak ada kluster penyebaran Covid-19,”pungkasnya. (*)

1.144 Personel Amankan Pilbup Gresik, Ingatkan Prokes Selengkapnya

Dua Anak Terdakwa Pembunuhan Divonis 7,5 Tahun, Bagaimana sikap Ayah Anak Korban…

Suasana sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan anak dilakukan dua ABH di PN Gresik, Senin 7 Desember 2020


GRESIK,1minute.id – Dua anak terdakwa pembunuhan di kawasan Bukit Jamur, Desa/Kecamatan Bungah, Gresik divonis 7,5 tahun penjara, Senin 7 Desember 2020.

Sidang pembacaan putusan hakim tunggal Agung Ciptoadi di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang putusan terdakwa anak berhadapan hukum (ABH) berinisial MSK dan MSI ini terbuka untuk umum. Dalam amar putusan hakim Agung Ciptoadi kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial AHH, 16.

“Perbuatan tergolong tindakan sadis dan tidak manusia,”ujar hakim Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan, Senin 7 Desember 2020. “Menjatuhkan hukuman kepada dua ABH masing-masing 7 tahun, 6 bulan dan 6 bulan masa pelatihan,”imbuhnya.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Esti Handajanti.  Akan tetapi, jaksa Esti mampu kuasa hukum kedua terdakwa anak,  Sulton Sulaiman menyatakan pikir-pikir.

“Karena sama-sama pikir-pikir, ada waktu sampai 17 Desember untuk mengambil keputusan,”tegas Agung sambil mengakhiri persidangan.

Sementara, Penasehat hukum (PH) terdakwa anak, Salton Sulaiman mengaku belum mengambil langkah. Dirinya masih akan berkoordinasi dengan keluarga kedua terdakwa anak.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Esti Handjanti. “Karena pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga mengambil langkah yang sama,” ucap Esti usai sidang di PN Gresik.

Terpisah, orang tua anak korban, Arifin mengatakan semua orang tua akan merasa kecewa jika berada diposisinya. Namun, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, karena harus patuh terhadap keputusan hakim.

“Kami hanya bisa pasrah dengan putusan hakim. Kami juga menunggu nanti hasil akhirnya bagaimana, karena semua masih pikir-pikir,”katanya.
Dari hasil persidangan ini, dirinya akan menyampaikan kepada anggota keluarga di rumah. “Tapi semua dipasrahkan ke saya,” tandasnya.

Seperti diberitakan, korban AAH meninggalkan rumah pada Rabu , 28 Oktober 2020 malam. Dia pamit ke acara Maulid Nabi di Masjid Desa di Kecamatan Bungah.

Mayatnya baru ditemukan oleh dua orang santri dua hari kemudian,  Jumat 30 Oktober 2020 sore di bekas galian kawasan Bukit Jamur, Bungah. Kondisinya mengenaskan. Kedua kaki terikat dan kedua tangan anak korban terikat di belakang.

Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah AAH pada Selasa 4 November 2020 . Tidak lama kemudian, dua pelaku berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan dua ABH itu mengakui perbuatannya. Perbuatan tergolong sadis itu karena sakit hati kepada anak korban AHH. (*)

Dua Anak Terdakwa Pembunuhan Divonis 7,5 Tahun, Bagaimana sikap Ayah Anak Korban… Selengkapnya

Pembunuh Bocah di Bukit Jamur Bungah Dituntut 7 Tahun, Orang Tua Korban Minta Lebih Berat

Dua anak berhadapan hukum dalam perkara dugaan pembunuhan di kawasan Bukit Jamur, Kecamatan Bungah ( foto : chusnul cahyadi)


GRESIK,1minute.id – Sidang perkara pembunuhan AAH, mayatnya ditemukan di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, sempat memanas. Orang tua korban tidak terima kedua pelaku hanya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut dianggap sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa anak. “Kami kecewa dengan tuntutan jaksa,”ujar Fajar, penasehat hukum (PH) korban usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, Desember 2020.

Menurutnya, dalam pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) maksimal hukuman 15 tahun penjara. Namun, fakta di persidangan kedua terdakwa anak dituntut lebih rendah.
“Harusnya tuntutan setimpal dengan perbuatannya. Pembunuhan sudah direncanakan dan perbuatannya melebihi orang dewasa,” ungkapnya.

Sidang yang digelar di ruang Tirta itu digelar secara tertutup. Kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) MSK ,15 , dan MSI, 16, dituntut 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan.

Mereka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 35/2014 tentang perubahan UU RI no 23/2002 tentang perlindungan anak jis pasal 1 angka 1 UU RI no 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Betul dituntut 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan,” ujar JPU Esti Hardjanti.

Hakim tunggal yang dipimpin Putu Gde Hariadi menunda persidangan hari ini Rabu, 2 Desember 2020 dengan agenda pledoi. “Iya, besok pledoi,” kata Sulton Sulaiman, Penasehat Hukum (PH) kedua ABH.
Sekadar diketahui, korban meninggalkan rumah pada Rabu, 28 Oktober 2020  malam berangkat acara Maulid Nabi ke Masjid di kecamatan  Bungah.

Mayatnya baru ditemukan oleh dua orang santri pada Jumat, 30 Oktober 2020 sore di area galian C di kawasan Bukit Jamur, Bungah.
Jenazah AAH baru bisa diidentifikasi pada Selasa, 4 November 2020. Tidak berselang lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. Satu orang diamankan di Pasuruan dan seorang ditangkap di Bungah.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Pidana Umum (Pidum)  Satreskrim Polres Gresik, kedua ABH itu menghabisi AHH dengan cara dipukul dengan balok kayu. Setelah mayat diikat lalu diceburkan dalam kubangan bekas galian C di kawasan Bukit Jamur Kecamatan Bungah. Kedua ABH mengaku perbuatan itu dilakukan karena sakit hati kepada anak korban, AHH.  (*)

Pembunuh Bocah di Bukit Jamur Bungah Dituntut 7 Tahun, Orang Tua Korban Minta Lebih Berat Selengkapnya

Tanah Warisan Suami Dikuasai Saudara, Istri Menggugat, Majelis Hakim Gelar PS

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menggelar persidangan setempat (PS), Selasa 1 Desember 2020

GRESIK, 1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) Gresik melakukan persidangan setempat (PS) atas gugatan 5 objek tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, 1 Desember 2020.

PS dilakukan atas gugatan yang dilakukan oleh Siami, istri almarhum Mat Sholeh.
PS ini dilakukan untuk mengecek ke lapangan atas kebenaran objek tanah yang disengketakan.

Pasalnya,  pada gugatan disebutkan ada lima objek tanah milik almarhum saat ini dikuasai oleh  Kartono selaku tergugat I dan Sri Utami selaku tergugat II. 

Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti dengan anggota I Gusti Ngurah Taruna dan Fitra Dewi Nasution datang ke lokasi sekitar pukul 09.00. Para pihak baik prinsipal penggugat serta kuasa hukumnya maupun kuasa hukum tergugat juga datang mengikuti sidang.

Tidak hanya itu, petugas dari perangkat Desa Kandangan juga ikut turun ke lokasi untuk memberikan keterangan batas tanah dan lokasi tanah. 

Objek tanah yang didatangi diantaranya, tanah dengan SHM nomor 53 seluas 310 meter persegi (M2), SHM No. 501 seluas 3.117 M2, SHM No. 876 seluas 11.000 M2, SHM No. 1027 seluas 1.038 M2 dan SHM No. 2157 dengan luas tanah sebesar 2449 M2. 

Semua objek tanah sudah bersertifikat atas nama almarhum Mat Sholeh, suami dari penggugat.  Diantara lima objek, ada satu tanah yang berdiri bangunan rumah serta tanah dengan bangunan gudang juga didatangi majelis hakim untuk dilakukan pengecekan. 

Andi Mulya, kuasa hukum penggugat menjelaskan, hari ini pihaknya mengajukan sidang ditempat atas lima objek sertifikat hak milik atas nama almarhum Mat Sholeh yang dikuasasi oleh tergugat 1 dan tergugat 2. 

Ada lima objek diantaranya, tiga tanah, satu tanah beserta bangunan rumah dan satu tanah beserta bangunan gudang. 
“Semua objek itu memiliki sertifikat atas nama alm Mat Sholeh. Anehnya, saat ini objek tersebut dikuasai oleh penggugat 1 dan penggugat 2,”kata Andi.  

Andi menambahkan kliennya waktu itu diajak oleh para tergugat untuk datang ke kantor notaris Geys Bahasuan (turut tergugat) untuk menandatangani ikatan jual beli dan akta pernyataan dan kesepakatan yang dibuat oleh para tergugat tanpa mengetahui isi dan maksud dari ikatan dan pernyataan itu yang dilakukan dibawah tangan. 

“Kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas penerbitan tiga akta yang dilakukan secara terselubung dan penuh rekayasa dan melanggar ketentuan dari UU Notaris, akte No. 02 tentang pernyataan dan kesepatakan dan ikatan jual beli cacat hukum.

Kelima objek tanah dengan SHM milik almarhum Mat Sholeh tidak pernah dijual oleh Istrinya,” tegasnya.  Tidak hanya itu,  Andi juga menegaskan bahwa SHM merupakan bukti kepemilikan sah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan semuanya atas nama almarhum.  

“Secara hukum tanah tersebut milik almarhum Mat Sholeh dan saat ini yang berhak mewarisi adalah istri dan 2 anak almarhum bukan tergugat selaku saudara dari almarhum.

Faktanya,  tanah tersebut semua dikuasia oleh tergugat 1 dan tergugat 2. Maka dari itu kami melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan,”tegasnya. (*)

Tanah Warisan Suami Dikuasai Saudara, Istri Menggugat, Majelis Hakim Gelar PS Selengkapnya

Remaja Setubui Pacarnya Lima Kali, Hamil lalu Melahirkan, Dituntut 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – MTP, anak berhadapan hukum (ABH) terancam tidak bisa bermain bebas dengan sebayanya. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Siluh Candrawati menuntut remaja 17 tahun asal Kecamatan Benjeng itu selama 3 tahun penjara. 

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis 26 November 2020. Jaksa Siluh menilai MTP terbukti secara sah meyakinkan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak korban sebut saja Delima (samaran), 17, melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.

Anak yang berhadapan dengan hukum,  MTP terbukti melanggar pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntutnya dengan hukuman penjara selama 3 tahun di LP (khusus anak)  Blitar dan pelatihan kerja selama 3 bulan,” tegas jaksa Siluh.

Masih dalam tuntutan diuraikan,  perbuatan anak ini dilakukan oleh MTP sebanyak 5 kali di ruang tamu saat kondisi rumah sepi. Akibatnya,  anak korban hamil hingga melahirkan anak perempuan.  Celakanya, MTP tidak mau bertangung jawab hingga perkara ini di proses dipengadilan. 

Sidang dengan hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda Jum’at depan dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari kuasa hukum dari MTP.  Seperti diberitakan, MTP diseret ke peradilan anak akibat tindak pidana persetubuhan yang dilakukan kepada anak korban yang juga pacarnya.  Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak lima kali pada bulan Desember 2018. 

Tidak terima dengan ulah bejat MTP,  orang tua anak korban melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian hingga perkara ini masuk proses persidangan. (*)

Remaja Setubui Pacarnya Lima Kali, Hamil lalu Melahirkan, Dituntut 3 Tahun Selengkapnya

Pecandu dan Pengedar Kawasan Pantura Gresik Dibekuk Polisi

GRESIK,1minute.id – Dua anggota sindikat peredaran narkoba di pantai utara (pantura) Gresik digulung anggota Polsek Bungah. Dua maniak sabu-sabu itu adalah Heri Suyanto alias Mbah Giant, 42, warga Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah dan Bagus Yuliansyah alias Panjul, 23, warga Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun, Gresik. Mereka ditangkap ditempat berbeda.

Menurut Kapolsek Bungah AKP Sujiran melalui Kanitreskrim Polsek Bungah Aipda Dwi Rahmanto mengatakan, penangkapan pecandu dan pengedar sabu-sabu itu berawal dari laporan masyarakat. 
Sejumlah anggota Polsek Bungah dipimpin Kanitreskrim Aipda Dwi Rahmanto melakukan penelisikan.

Hampir sepekan polisi melakukan penyelidikan. “Kami baru bisa memastikan target operasi adalah pencandu dan pengedar sabu-sabu, Minggu 22 November 2020 malam,”kata Dwi Rahmanto, Selasa malam. 

Kali pertama, Heri Suyanto dibekuk ketika berada di warung kopi (warkop) di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik sekitar pukul 21.00. Dalam penggeledahan ditemukan sebilan paket hemat (pahe). “Satu poket dipegang tersangka,”ujar Dwi Rahmanto. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah lelaki berkulit sawo matang itu di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Dalam penggeledahan ditemukan peralatan nyabu.

Dalam pemeriksaan Heri Suyanto dikenal masyarakat setempat dengan sebutan Mbah Giant itu “menyanyi”. “Malam itu juga, tersangka kami keler menuju rumah BY (Bagus Yuliansyah) di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun,”terang mantan Kanitreskrim Polsek Wringinanom, Gresik itu. 

Dirumah Bagus ditemukan sejumlah barang-bukti, diantaranya bukti transaksi online di gawai milik tersangka dan uang tunai Rp 2,5 juta. Kedua tersangka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika. (*)

Pecandu dan Pengedar Kawasan Pantura Gresik Dibekuk Polisi Selengkapnya

Jual Motor Protolan, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polisi. Kok Bisa?


GRESIK, 1minute.id – Sie Yusuf hanya bisa melonggo. Tiba-tiba polisi mendatangi rumah pemuda 23 tahun di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo. 

Pasalnya, Yusuf menjual motor secara pretelan. Belakangan diketahui motor Kawasaki dijual secara kanibalan itu hasil kejahatan. Yusuf pun hanya tertunduk. 

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin mengatakan penangkapan Sie Yusuf ini bermula dari adanya laporan kehilangan motor yang dialami korban Doni , 26, warga Desa Pamotan, Kecamatan Sambang, Kabupaten Lamongan. 

Pemuda 26 tahun mengaku kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja 2 Tak nopol W 3693 UR. Motor itu hilang di parkiran tempat kos Doni di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Kamis 12 November 2020. 

Dalam penyelidikan, anggota Polsek Driyorejo mendapatkan informasi ada seseorang menjual motor secara protolan. Dipimpin Ipda Suhari, Kanitreskrim Polsek Driyorejo mendatangi alamat penjual motor itu di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Berbekal nomor mesin dan nomor rangka,  polisi memastikan motor protolan yang dijual Sie Yusuf adalah motor hasil curian. “Tersangka sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,”kata Wavek. (*)

Jual Motor Protolan, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polisi. Kok Bisa? Selengkapnya

Setubuhi Pacar Lima Kali, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara


GRESIK,1minute.id – Usia Delima (samaran) masih sangat belia. 17 tahun.  Namun, remaja putri itu sudah menimang bayi perempuan diduga hasil hubungan di luar nikah.  Celakanya, lagi lelaki yang diduga telah menghamili remaja asal Kecamatan Benjeng itu tidak mau bertanggung jawab.

Kini, Delima sedang mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 
Sidang perdana dugaan perbuatan asusila dilakukan remaja berinisial MTP, 17, di gelar di pengadilan negeri (PN) Gresik, Senin 23 November 2020.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Siluh Candrawati dengan hakim tunggal, Fitria Dewi Nasution. Sidang lakukan secara tertutup untuk wartawan.  

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Siluh Candrawati mendakwa anak berhadapan hukum (ABH) berinisial MTP menjerat Pasal 18 ayat (2) UU RI nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. 

Pada surat dakwaan diuraikan MTP dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Sebab, persetubuhan layaknya suami-istri itu dilakukan sebanyak lima kali. 
Sehingga, jaksa penuntut menilai perbuatan.

MTP tersebut dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut. Masih berdasarkan surat dakwaan jaksa, tindak pidana persetubuan ini dilakukan pada Senin 19 Desember 2018.

Selanjutnya, dilakukan pada bulan berikutnya sampai lima kali. Akibat perbuaatan MTP,  anak korban hamil dan melahirkan anak perempuan. 

“Persetubuhan sebanyak lima kali ini dilakukan di tempat rumah anak korban tepatnya di ruang tamu,”kata JPU Siluh , Senin 23 November 2020.  Setelah pembacaan dakwaan, sidang tertutup ini dilanjutkan dengan memeriksa lima orang saksi. Salah satunya saksi anak korban, Delima. 

Menurut Siluh pada keterangan saksi diperoleh fakta bahwa keduanya merupakan pasangan kekasih.  Lalu ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. 

“Perbuatan yang dilarang itu dilakukan oleh keduanya pasangan yang masih dibawah umur. Akibatnya, anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan,” jelasnya. Sidang dengan Hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda dengan agenda pemerikasaan anak yang berhadapan dengan hukum, MTP.  (*)

Setubuhi Pacar Lima Kali, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Selengkapnya

Tuntun Sapi Curian Dalam Hutan, Dua Pelaku asal Tuban Diringkus


GRESIK,1minute.id – Dua orang diduga komplotan pencurian hewan (curwan) dibekuk anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah, Sabtu 21 November 2020.

Dua pelaku itu adalah Suparman ,43, dan Yasmaul , 26. Keduanya kedua asal Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Selain menangkap kedua pelaku, tim gabungan dari Posisi hutan (Polhut) dan Polsek Ujungpangkah mengamankan dua ekor sapi jantan hasil kejahatan mereka. 

Informasi yang dihimpun Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 19.30, seorang pemburu babi hutan melihat ada dua laki-laki sedang menuntun dua ekor sapi jantan di dalam hutan milik Perhutani di kawasan Ujungpangkah. 

Melihat gelagat mencurigakan, pemburu babi hutan itu lalu melaporkan kepada Sutopo, polisi hutan (Polhut) setempat dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Ujungpangkah. 

Tim gabungan kemudian melakukan penyisaran sekitar lokasi. Petugas baru bisa menemukan keberadaan pelaku Sabtu 21 November 2020 pukul 00.30.

Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, keduanya mengaku telah mengambil dua ekor sapi dari dalam kandang sapi milik warga Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah. Dua ekor sapi jantan itu milik Asnan. 

“Kedua pelaku mengambil dua ekor sapi milik korban lalu diikat di pohon jati dalam hutab,”ujar Kapolsek Ujungpangkah AKP Sudjito melalui Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan, Minggu 22 November 2020.

Setelah beberapa jam diikat, pelaku membawa untuk dinaikkan ke pikap L300 warna hitam nomor polisi (nopol) S- 8631- A. “Sapi sudah dinaikkan pikap, tapi sebelum berangkat kita tangkap,”imbuh Yudi. 
Dalam pemeriksaan dua pelaku Suparman dan Yasmaul mengaku baru sekali mencuri. (*)

Tuntun Sapi Curian Dalam Hutan, Dua Pelaku asal Tuban Diringkus Selengkapnya